Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan penyesuaian jadwal terkait proses pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Keputusan ini di tuangkan dalam surat bernomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang bersifat penting dan di tujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di instansi pusat maupun daerah.
Langkah penyesuaian jadwal di lakukan menyusul surat sebelumnya dari Kepala BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025.
Perubahan ini dipandang perlu karena masih banyak calon PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dalam rangka usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
Jadwal terbaru pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut:
1. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, Semula: 28 Agustus – 22 September 2025, Menjadi: 28 Agustus – 27 September 2025
2. Usul Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, Semula: 28 Agustus – 25 September 2025, Menjadi: 28 Agustus – 28 September 2025
3. Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, Tetap : 28 Agustus -30 September 2025
BKN menegaskan agar seluruh instansi pusat maupun daerah segera menyesuaikan jadwal ini dan memastikan para calon PPPK Paruh Waktu menyelesaikan seluruh tahapan sesuai batas waktu terbaru.(*)







