Jakarta,http://Eksisjambi.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) membagikan solusi bagi masyarakat yang kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendadak nonaktif.
Gus Ipul menegaskan, warga tidak perlu panik karena peserta yang masih memenuhi syarat tetap memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS PBI dalam waktu maksimal enam bulan sejak di nonaktifkan.
Penonaktifan kepesertaan BPJS PBI umumnya terjadi akibat perubahan data kependudukan, belum terverifikasi ulang dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau adanya penyesuaian kebijakan.
Meski demikian, Kementerian Sosial memastikan negara tetap hadir memberikan perlindungan bagi masyarakat kurang mampu.
“Selama masih memenuhi kriteria sebagai penerima PBI, kepesertaan BPJS Kesehatan bisa di reaktivasi. Prosesnya jelas dan tidak berbelit,” ujar Gus Ipul.
Kementerian Sosial merilis tujuh langkah yang dapat di tempuh masyarakat untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan PBI yang nonaktif:
1. Awal ke Fasilitas KesehatanLapor
Apabila kartu BPJS di ketahui nonaktif saat hendak berobat, peserta di minta segera meminta surat keterangan dari fasilitas kesehatan atau rumah sakit.
2. Datangi Dinas Sosial Setempat
Peserta atau keluarga membawa surat keterangan tersebut ke Dinas Sosial setempat dengan melampirkan identitas diri seperti KTP dan Kartu Keluarga.
3. Verifikasi Kelayakan
Petugas Dinas Sosial akan melakukan pengecekan data dan menilai kelayakan peserta sebagai penerima bantuan PBI.
4. Input Data ke Sistem
Jika di nyatakan layak, Dinas Sosial akan menerbitkan surat reaktivasi dan memasukkan data peserta ke dalam aplikasi SIKS-NG.
5. Verifikasi Tingkat Pusat
Dokumen yang telah di input akan di verifikasi oleh tim Kementerian Sosial di tingkat pusat.
6. Penerusan ke BPJS Kesehatan
Setelah di setujui, data reaktivasi di teruskan ke BPJS Kesehatan untuk di proses lebih lanjut.
7. Kepesertaan Aktif Kembali
BPJS PBI-JK peserta kembali aktif dan dapat di gunakan untuk mengakses layanan kesehatan.
Dalam kesempatan yang sama, Gus Ipul menegaskan bahwa rumah sakit tidak di perbolehkan menolak pasien, khususnya mereka yang membutuhkan penanganan medis darurat, meskipun status BPJS PBI sedang nonaktif dalam proses reaktivasi.
“Rumah sakit wajib memberikan pelayanan, terutama untuk kasus-kasus darurat seperti cuci darah dan kondisi yang mengancam nyawa,” tegasnya.
Kementerian Sosial juga mengimbau masyarakat untuk memastikan data kependudukan mereka tercatat dan di perbarui dalam DTKS. Data yang valid akan mempercepat proses verifikasi dan reaktivasi kepesertaan BPJS PBI.
Dengan mekanisme ini, pemerintah berharap tidak ada masyarakat rentan yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif.**







