eksisjambi.com-Sebelum ini, terdapat 153 Desa di Kabupaten Kerinci yang masa jabatan Kepala Desanya telah berakhir dan bahkan belum memiliki Pjs Kades.
Hal ini tentunya berpengaruh pada lambannya pengambilan kebijakan dalam program pembnagunan desa, dan kurang efektifnya pelayanan terhadap masyarakat Desa.
Selain lambannya pengambilan kebijakan dalam program pembangunan Desa dan pelayanan masyarakat jadi kurang efektif, Desa yang belum memiliki Pjs Kades juga tidak dapat menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa untuk warga kurang mampu yang terdampak CoVid-19.
Terkait hal ini, Bupati Kerinci Adirozal, mengatakan bahwa selama ini terdapat kendala dalam penetapan Pjs Kades untuk 153 Desa di Kabupaten Kerinci yang Kadesnya telah habis masa jabatan.
Diantaranya, ada Desa yang hanya mengusulkan 1 Calon Pjs Kades, yang seharusnya minimal ada 2 calon yang harus diajukan.
“Tentunya hal ini harus kita minta Desa mengusulkan 1 calon tambahannya,” ujar Bupati.
Kemudian, ada juga calon yang memerlukan waktu mempertimbangkan untuk ditetapkan sebagai Pjs Kades.
“Karena, saat mereka menjabat sebagai Pjs Kades nanti, mereka tidak boleh menerima tunjangan Kepala Desa,” terang Bupati.
Namun, sambung orang nomor Satu di Bumi Sekepal Tanah Surga ini bahwa, Satu minggu yang lalu, sudah ada 73 Desa yang telah ditandatangani SK penetapan Pjs Kades.
“Bahkan pada hari ini, beberapa Desa sudah dilakukan pelantikan Pjs Kadesnya,” paparnya.
Untuk sisanya, Bupati menegaskan bahwa akan secepatnya segera diselesaikan.
“Desa lainnya akan menyusul, jika tidak ada kendala lagi maka akan segera dikeluarkan SK penetapan PJS Kades-nya,” sebutnya.
Untuk diketahui pada Kamis (28/05/2020) kemarin, beberapa Desa sudah dilantik Pjs Kades oleh Camat. Seperti di Kecamatan Siulak terdapat 5 Pjs Kades yang dilantik. Selanjutnya, di Kecamatan Air Hangat, terdapat 8 Pjs Kepala desa yang dilantik dan Kecamatan Air Hangat Timur 8 Pjs Kades, serta sebelumnya 3 Pjs Kades di Kecamatan Danau Kerinci juga telah dilantik.(khai)