Home / Daerah / Internasional / Nasional / News / Provinsi Jambi

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:35 WIB

Kebebasan Berpendapat dan Batasannya dalam Negara Demokrasi

Jambi, http://Eksisjambi.com – Kebebasan berpendapat merupakan salah satu pilar utama dalam kehidupan demokrasi. Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pandangan, kritik, maupun masukan terhadap kebijakan publik. Namun, kebebasan tersebut bukan berarti seseorang dapat menyampaikan apa saja tanpa batas.

Di tengah perkembangan teknologi dan media sosial yang semakin pesat, perdebatan mengenai batas antara kritik dan penghinaan semakin sering terjadi. Tidak jarang sebuah kritik dianggap sebagai penghinaan, sementara di sisi lain ada pula pihak yang menggunakan dalih kebebasan berpendapat untuk menyampaikan ujaran yang merendahkan martabat orang lain.

Karena itu, penting untuk memahami perbedaan antara kritik dan penghinaan, baik berdasarkan hukum positif Indonesia maupun dalam perspektif hukum Islam.

Kritik dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia

Dalam sistem hukum Indonesia, kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Secara umum, kritik dapat diartikan sebagai penyampaian pendapat, evaluasi, atau koreksi terhadap suatu tindakan, kebijakan, maupun perilaku yang dianggap tidak tepat. Kritik bertujuan memberikan masukan agar terjadi perbaikan.

Sebagai contoh, pernyataan:

“Kebijakan pemerintah daerah ini tidak efektif karena tidak didukung perencanaan yang matang.”

Pernyataan tersebut merupakan bentuk kritik yang sah karena fokus pada kebijakan dan pelaksanaannya, bukan menyerang kehormatan pribadi pejabat yang membuat kebijakan tersebut.

Dalam negara demokrasi, pejabat publik juga dituntut memiliki tingkat toleransi yang lebih tinggi terhadap kritik karena jabatan yang mereka emban berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

Penghinaan dalam Perspektif Hukum Positif

Berbeda dengan kritik, penghinaan merupakan tindakan yang menyerang kehormatan, nama baik, atau martabat seseorang melalui ucapan, tulisan, gambar, maupun media elektronik.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penghinaan termasuk tindak pidana terhadap kehormatan seseorang. Unsur utama penghinaan adalah adanya serangan terhadap kehormatan atau reputasi seseorang yang dilakukan dengan maksud diketahui oleh orang lain atau publik.

Baca Juga :  Bapemperda Gelar Pra Pembahasan Tata Tertib DPRD Kota Sungai Penuh

Sebagai contoh:

“Pejabat itu bodoh, penipu, dan tidak punya moral.”

Jika pernyataan tersebut disampaikan tanpa dasar yang jelas dan bertujuan merendahkan martabat seseorang, maka berpotensi dikategorikan sebagai penghinaan.

Perbedaan paling mendasar antara kritik dan penghinaan terletak pada tujuan serta substansi pernyataan yang disampaikan. Kritik bertujuan memperbaiki, sedangkan penghinaan bertujuan merendahkan.

Pandangan Hukum Islam tentang Kritik

Dalam Islam, kritik bukanlah sesuatu yang dilarang. Justru kritik yang disampaikan secara benar merupakan bagian dari prinsip amar ma’ruf nahi munkar, yaitu mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.

Sejarah Islam menunjukkan bahwa para sahabat Nabi Muhammad SAW kerap memberikan masukan dan koreksi kepada para pemimpin. Hal tersebut dilakukan dengan niat yang baik, adab yang santun, serta tujuan untuk memperbaiki keadaan.

Kritik dalam Islam dipandang sebagai bentuk kepedulian sosial selama dilakukan secara objektif, jujur, dan konstruktif. Bahkan, mengingatkan pemimpin yang melakukan kekeliruan termasuk bagian dari tanggung jawab moral umat.

Namun demikian, Islam mengajarkan bahwa kritik harus disampaikan dengan hikmah, argumentasi yang kuat, serta tidak dilandasi kebencian atau permusuhan.

Penghinaan dalam Perspektif Hukum Islam

Jika kritik dianjurkan, maka penghinaan justru dilarang secara tegas dalam Islam.

Al-Qur’an melarang umat manusia untuk mencela, mengolok-olok, memberikan julukan buruk, menyebarkan fitnah, maupun merendahkan martabat orang lain. Kehormatan manusia dipandang sebagai sesuatu yang sangat mulia dan harus dijaga.

Penghinaan tidak hanya berpotensi menimbulkan konflik sosial, tetapi juga dapat menjadi perbuatan dosa karena mengandung unsur menyakiti sesama manusia.

Oleh sebab itu, perbedaan pendapat maupun penolakan terhadap suatu kebijakan tidak boleh diwujudkan dalam bentuk caci maki, ujaran kebencian, atau serangan terhadap kehormatan pribadi seseorang.

Cara Membedakan Kritik dan Penghinaan

Agar tidak terjadi kesalahpahaman, masyarakat perlu memahami indikator yang membedakan kritik dan penghinaan.

Baca Juga :  Airbus A400M, Pesawat Angkut Super Andal Segera Perkuat TNI AU

Ciri-Ciri Kritik

  • Berdasarkan fakta dan argumentasi yang jelas.
  • Ditujukan pada tindakan, kebijakan, atau perilaku.
  • Bertujuan memberikan koreksi dan perbaikan.
  • Disampaikan secara rasional dan proporsional.
  • Tidak menyerang kehormatan atau martabat pribadi.

Ciri-Ciri Penghinaan

  • Menyerang nama baik dan harga diri seseorang.
  • Menggunakan kata-kata kasar, ejekan, atau caci maki.
  • Bertujuan mempermalukan atau merendahkan.
  • Tidak berorientasi pada solusi maupun perbaikan.
  • Sering kali tidak didukung fakta yang memadai.
  • Pentingnya Etika dalam Kebebasan Berpendapat

Di era digital, setiap orang memiliki akses yang luas untuk menyampaikan pendapat melalui media sosial. Kemudahan ini harus diimbangi dengan tanggung jawab hukum dan moral.

Masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua kritik dapat dipidanakan. Kritik yang disampaikan berdasarkan fakta, argumentasi yang logis, serta bertujuan untuk memperbaiki keadaan merupakan bagian dari hak konstitusional yang harus dilindungi.

Sebaliknya, penghinaan yang mengandung unsur perendahan martabat, kebencian, atau serangan terhadap kehormatan pribadi tetap dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan moral.

Penutup

Dalam negara hukum yang demokratis, kritik merupakan instrumen penting untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan memastikan adanya akuntabilitas publik. Tanpa kritik, kekuasaan berpotensi berjalan tanpa kontrol.

Baik hukum positif Indonesia maupun hukum Islam sama-sama memberikan ruang bagi kritik yang konstruktif dan bertanggung jawab. Pada saat yang sama, keduanya juga menegaskan larangan terhadap penghinaan yang menyerang kehormatan manusia.

Karena itu, masyarakat perlu bijak dalam menggunakan hak kebebasan berpendapat. Kritik yang berbasis fakta, argumentatif, dan bertujuan memperbaiki harus dijaga dan dilindungi. Sementara penghinaan yang bermuatan kebencian dan perendahan martabat harus dihindari.

Demokrasi membutuhkan kritik, tetapi peradaban menuntut etika. Pada titik itulah hukum dan agama bertemu: menjaga kebebasan tanpa mengorbankan kehormatan manusia.

Penulis: Elas Anra Dermawan, S.H. Founder LBH NADI

 

Share :

Baca Juga

Advertorial

Raih Opini WTP Ke-13 Berturut-turut, Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Komitmen Tata Keuangan Dengan Baik

Daerah

Jajaran Pemkot Ikuti Rakor Dengan Presiden RI, Terkait Pencegahan Covid-19 dan Perekonomian

Advertorial

Wakil Bupati Murison Imbau Warga Waspada Musim Kemarau, Hindari Bakar Lahan dan Hemat Air

Advertorial

Gubernur Al Haris di Dampingi Pj.Bupati Asraf Resmikan Toko Kopi TPID di Pasar Siulak Kerinci

Advertorial

Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Temui Mendikdasmen RI
Libur panjang 2026

Daerah

Resmi! Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
SEA Games 2025,

Daerah

Indonesia Tembus 33 Emas di SEA Games ke-33 Thailand, Atlet Terus Ukir Prestasi Membanggakan

Advertorial

Sekda Kerinci Hadiri Festival Pelayanan Publik On The Spot