Home / Daerah / Nasional / News

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:08 WIB

Klarifikasi BKN: PPPK Tidak Akan Dialihkan Menjadi Tenaga Non-ASN

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA, http://Eksisjambi.com – Badan Kepegawaian Negara memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu (PPPK PW) tidak akan di alihkan menjadi tenaga non-ASN.

Penegasan ini di sampaikan setelah muncul isu viral di media sosial yang membuat banyak PPPK merasa khawatir. Informasi tersebut menyebut seluruh PPPK dan PPPK Paruh Waktu akan berubah status menjadi non-ASN akibat Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Kabar itu semakin ramai di bicarakan karena berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mulai berlaku pada 2027.

Baca Juga :  Safari Jumat, Wako Alfin Tekankan Kebersihan dan Pendidikan

Kepala Badan Kepegawaian Negara, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa PPPK tetap berstatus ASN dan tidak mungkin di kembalikan menjadi tenaga non-ASN.

Menurut Zudan, pemerintah justru sedang menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Nantinya, status kepegawaian hanya terdiri dari ASN, yaitu PNS dan PPPK.

“PPPK paruh waktu sifatnya sementara dan ketika instansi butuh PPPK, maka bisa di alihkan ke sana,” ujar Prof. Zudan kepada JPNN, Minggu (17/5/2026).

Ia meminta seluruh PPPK agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya. Pegawai juga di imbau selalu memeriksa informasi resmi melalui kanal pemerintah.

Baca Juga :  PPPK Gugat UU ASN ke Mahkamah Konstitusi, Persoalkan Perbedaan Status dengan PNS

Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia, Nur Baitih, turut mengingatkan PPPK untuk lebih teliti dalam menerima informasi di media sosial.

Menurutnya, sangat tidak mungkin pegawai yang sudah berstatus ASN kembali menjadi tenaga non-ASN.

“Setiap informasi yang di terima harus di teliti. Saat ini regulasi sangat sensitif karena masih banyak tenaga honorer yang menunggu kejelasan status,” katanya.

Pemerintah pun meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh isu yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kepanikan di kalangan PPPK dan tenaga honorer.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat dari Fraksi Golkar Gelar Pasar Murah untuk Masyarakat
KIM Purwo Bakti

Advertorial

KIM Purwo Bakti Raih Penghargaan, KIM FEST Nasional 2025 

Advertorial

Gubernur Al Haris Raih Pengharagaan Top GPR Figure Award 2024
Kode Redeem MLBB Terbaru

Daerah

Daftar Kode Redeem MLBB Terbaru  Lengkap dengan Cara Klaim

Daerah

Harga Pertamax Cs Resmi Turun Mulai 1 Agustus 2026
MKD DPR RI

Daerah

MKD DPR RI Bacakan Putusan untuk 5 Anggota Nonaktif
Diskominfo Kabupaten Kerinci

Daerah

Dinas Kominfo Kerinci Dorong Ekonomi Lokal Lewat Gerakan Belanja di Pasar Tradisional

Bangko

Pembukaan MTQ ke-51 Merangin Berlangsung Spektakuler