Home / Daerah / Internasional / Nasional / Nasional / News

Jumat, 5 September 2025 - 11:48 WIB

Cara Cek Nama Pegawai Non-ASN Diangkat Menjadi P3K Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu

Eksisjambi.com –  Pemerintah resmi mulai melaksanakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

Informasi ini menjadi perhatian ribuan tenaga honorer di berbagai daerah yang menantikan kejelasan status mereka.

Untuk memastikan apakah nama Anda masuk dalam daftar usulan pengangkatan PPPK, terdapat beberapa langkah mudah yang dapat di lakukan secara online.

1. Akses Website Resmi Instansi atau BKD

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi website resmi instansi tempat Anda bekerja atau laman Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masing-masing, Pengumuman resmi terkait daftar nama pegawai non-ASN yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu biasanya di publikasikan melalui situs tersebut.

2. Cek Formasi Sesuai Jabatan

Setelah masuk ke laman pengumuman, peserta dapat memilih formasi sesuai jabatan yang di daftarkan sebelumnya. Formasi tersebut umumnya terbagi menjadi:

Baca Juga :  Tidak Asing Dengar Kata Mistis, Namun Tidak Tau Bentuknya

Formasi Teknis, Formasi Guru, Formasi Tenaga Kesehatan Masing-masing instansi akan menampilkan data lengkap sesuai kategori formasi agar lebih mudah di akses.

3. Unduh Daftar Nama PPPK

Di dalam website tersedia file pengumuman resmi yang dapat di unduh dan  File tersebut berisi daftar nama tenaga honorer yang masuk dalam usulan maupun yang tidak di usulkan menjadi PPPK Paruh Waktu 2025.

4. Perhatikan Status Usulan

Setelah mengunduh daftar, peserta dapat melihat status usulan yang biasanya di tandai dengan warna tertentu, antara lain:

Hijau: Nama di usulkan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga :  Kiprah Pilot Asal Papua yang Mencapai Dunia Penerbangan Afrika Selatan

Merah: Nama tidak di usulkan, disertai keterangan alasan yang jelas

Dan Sistem ini dibuat agar lebih transparan dan mudah di pahami oleh seluruh tenaga honorer.

5. Perbedaan Antar formasi

Penting diketahui, status usulan dapat berbeda-beda pada tiap formasi. Perbedaan tersebut tergantung pada kebutuhan instansi serta hasil verifikasi administrasi. Dengan begitu, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lakukan secara objektif dan akuntabel.

Dengan adanya mekanisme ini, pemerintah memastikan bahwa setiap tenaga honorer bisa mengecek status pengusulan secara mandiri, transparan, dan mudah diakses.

Dan Bagi tenaga honorer yang ingin memastikan statusnya, segera kunjungi website resmi instansi atau BKD di daerah masing-masing dan ikuti langkah-langkah pengecekan di atas.(*)

 

Share :

Baca Juga

Advertorial

Wakil Ketua & Bamus DPRD Kota Sungai Penuh Kunker k Dumai
Pemkot Bukittinggi

Daerah

Pemkot Bukittinggi Terbitkan SE Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak

Bangko

Festival Kenduri Pseko Merangin Resmi Dibuka

Daerah

DPD IMM Jambi Apresiasi Pembenahan Pelayanan RSUD Mayjen H.A. Thalib Sungai Penuh

Advertorial

Disaksikan Gubernur Alharis, Pj.Bupati Asraf Kukuhkan Perpanjangan Jabatan BPD Se-kabupaten Kerinci 

Advertorial

Pj. Bupati Merangin Paparkan Potensi Desa

Nasional

Lulusan tes Kecewa, Menpan-RB Tunda Keluarkan SK PPPK Tahap 1 dan SK CPNS 

Daerah

Program IJD 2025, Jambi Dapat 8 Ruas Jalan dan Penanganan Sepanjang 38 Km