Jakarta,http://Eksisjambi.com – Sorotan terhadap sistem perpajakan Aparatur Sipil Negara (ASN) mencuat setelah Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan keterkejutannya atas perbedaan beban pajak yang signifikan antara ASN secara umum dengan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam pernyataannya, Purbaya menilai terdapat ketimpangan dalam struktur pengenaan pajak, terutama pada komponen gaji dan tunjangan. Ia mengungkapkan bahwa baik secara nominal maupun proporsional, ASN di luar Kemenkeu justru menanggung beban pajak lebih besar di bandingkan pegawai Kemenkeu yang berada di institusi pengelola fiskal negara.
“Ini menjadi pertanyaan mendasar terkait keadilan sistem perpajakan di internal pemerintah sendiri,” ujar Purbaya.
Perbedaan beban pajak tersebut di duga berkaitan erat dengan struktur penghasilan yang berbeda antar instansi. Pegawai Kemenkeu di ketahui memiliki komponen remunerasi yang lebih besar dalam bentuk tunjangan kinerja. Dalam praktiknya, komponen ini dapat memiliki perlakuan pajak yang berbeda di bandingkan gaji pokok ASN pada umumnya, sehingga memengaruhi total kewajiban pajak yang di bayarkan.
Sejumlah pengamat fiskal menilai kondisi ini mencerminkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perpajakan penghasilan pegawai negara. Selain aspek keadilan, transparansi dalam skema penghasilan dan pemotongan pajak juga di nilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan negara.
Di sisi lain, pemerintah hingga kini belum memberikan penjelasan rinci terkait mekanisme yang menyebabkan perbedaan tersebut. Minimnya keterbukaan informasi di nilai berpotensi memperluas spekulasi di tengah masyarakat.
Isu ini di perkirakan akan memicu diskusi lebih luas mengenai reformasi birokrasi, khususnya terkait harmonisasi sistem penggajian ASN lintas kementerian dan lembaga. Sejumlah pihak mendorong agar pemerintah segera melakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan perpajakan dan remunerasi guna memastikan prinsip keadilan dan kesetaraan dapat terwujud.
Jika tidak segera di tangani, ketimpangan ini di khawatirkan dapat menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan ASN, sekaligus menjadi catatan penting dalam upaya perbaikan tata kelola fiskal nasional.**







