BENGKULU,http://Eksisjambi.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan bersama tim gabungan dari Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu/KPH Bengkulu Utara, terus melaksanakan operasi lanjutan di kawasan Bentang Alam Seblat, Bengkulu Utara.
Operasi terpadu ini merupakan bagian dari langkah tegas pemerintah dalam menghentikan praktik perambahan, perladangan ilegal, dan alih fungsi kawasan yang mengancam habitat Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), satwa dilindungi yang populasinya terus menurun akibat rusaknya habitat alami.
Dalam operasi terbaru, tim berhasil melakukan pembongkaran terhadap 28 pondok perambah, menguasai kembali 4.000 hektare kawasan hutan negara, serta membongkar 2.100 hektare kebun sawit ilegal yang berada di dalam wilayah konservasi.
Selain itu, aparat penegak hukum menetapkan 8 orang pelaku perambahan dan 1 orang pemilik lahan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan kegiatan pembukaan lahan, penanaman sawit, serta pendirian pondok secara ilegal di kawasan konservasi dan hutan lindung.
Juru Bicara Ditjen Gakkum KLHK menjelaskan bahwa operasi ini akan terus dilanjutkan secara berkelanjutan hingga kawasan Bentang Alam Seblat benar-benar bersih dari aktivitas ilegal.
“Pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik perambahan di kawasan konservasi dan hutan negara. Kami akan menindak tegas siapa pun yang merusak habitat satwa dilindungi, terutama Gajah Sumatera yang kini populasinya sangat terancam,” tegasnya.
Bentang Alam Seblat merupakan salah satu koridor penting bagi pergerakan Gajah Sumatera di Provinsi Bengkulu. Kawasan ini menghubungkan wilayah jelajah antara Taman Nasional Kerinci Seblat dengan hutan produksi terbatas di sekitarnya. Keberadaan gajah di Seblat juga menjadi indikator penting bagi keseimbangan ekosistem di wilayah Sumatera bagian barat.
KLHK menegaskan bahwa seluruh lahan yang telah dikembalikan ke negara akan segera direstorasi dan ditanami kembali dengan vegetasi alami, sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekosistem Gajah Sumatera Seblat.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum juga akan memperkuat pengawasan di lapangan, mencegah munculnya kembali aktivitas perambahan, serta melibatkan masyarakat lokal dalam upaya menjaga kawasan konservasi.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi semua pihak agar tidak lagi mencoba merambah hutan negara dan kawasan konservasi demi kepentingan pribadi atau ekonomi sesaat.(*)







