Home / Daerah / Kota Sungai Penuh / News

Rabu, 21 April 2021 - 04:32 WIB

Dewan Sahkan Dua Ranperda Kota Sungai Penuh

eksisjambi.com,Sungai Penuh- Walikota Sungai Penuh H. Asafri Jaya Bakri (AJB) hadiri rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat akhir Fraksi Dewan terhadap 2 (Dua) Ranperda, Selasa(20/04).

Rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kota Sungai Penuh ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Satmarlendan,Dpt.

Dalam pandangan akhir fraksi yang disampaikan juru bicara masing-masing fraksi di DPRD Kota Sungai Penuh menyetujui pengesahan 2 (Dua) Ranperda menjadi Perda Kota Sungai Penuh.
Adapun dua ranperda tersebut yakni, 1. Ranperda tentang badan usaha milik desa. 2. Ranperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Lendra Wijaya Menghadiri Acara Pawai Budaya HUT RI 78 di Kota Sungai Penuh Semarak

Wako AJB mengucapkan Terima kasih dan penghargaan atas kerja keras pansus DPRD bersama tim Asistensi yang telah terlibat dan ikut membahas rancangan peraturan daerah dengan baik dan tepat waktu.

Baca Juga :  Al Haris Perjuangkan Nasib PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu di Hadapan Komisi II DPR RI

Selanjutnya diakhir rapat Paripurna juga dilaksanakan Penandatangan Nota Kesepakatan Pengesahan 2 Ranperda tersebut menjadi Perda.(Humas)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tradisi Pembuatan Pinisi di Bulukumba Diakui Dunia, Warisan Budaya Sarat Nilai Luhur
HUT Ke-80 TNI

Internasional

HUT ke-80 TNI, Prabowo Saksikan Defile Armada Perang di Teluk Jakarta

Daerah

Tim Pemenangan Monadi -Murison 12 Desa Tanco Siap Meraih Kemenangan
Tanah Longsor di Cilacap

Internasional

UPDATELongsor Cilacap: 20 Warga Masih Hilang, 3 Korban Ditemukan Meninggal 

Daerah

Misteri Gao Semurup Kerinci, Dari Legenda Spiritual hingga Kisah Tragis yang Melekat

Daerah

Wako AJB Besuk Personil Brimob Korban Kecelakaan Bus
kode redeem ff terbaru

Daerah

Kode Redeem FF Terbaru 6 Februari 2026: Klaim Bundle Gojo dan Sukuna

Advertorial

Wako Ahmadi Gelar Sidak di RSUD .M.H.A.Thalib Pasca Libur Idul Fitri 1445.H