Merangin, eksisjambi.com — Pasar Pamenang, kabupaten Merangin di duga telah di jadikan ladang usaha untuk mendapatkan cuan dengan cara melakukan pungutan liar (Pungli) oleh sekelompok orang.
Adanya kegiatan yang di duga ilegal di pasar kecamatan yang berbatasan dengan kabupaten Sarolangun ini di ungkapkan oleh salah seorang warga Pamenang.
“Setiap kali kami parkir kendaraan pada hari pasaran di kawasan pasar Pamenang, kami pasti di minta untuk membayar sejumlah uang, ya katanya itu adalah uang parkir Bang, kami warga Pamenang bertanya tanya, apakah mereka ini resmi atau jangan-jangan kegiatan mereka ini adalah ilegal Bang,”Ungkap warga kepada awak media sambil meminta agar namanya di rahasiakan.
Sobraini selaku kepala Dinas (Kadis) Perhubungan kabupaten Merangin saat di temui di ruang kerjanya juga mengungkapkan hal yang sama, bahwa di pasar Pamenang ada pungutan parkir.
“Lahan parkir di Pasar Pamenang memang sudah masuk target PAD Merangin, dan pada beberapa tahun yang lalu team Dishub sudah menata titik titik yang masuk dalam lahan parkir, orang-orangnya pun sudah di tugaskan, namun hasil ritribusinya hanya di setor di awalnya saja, dan pada bulan bulan berikutnya hingga mencapai dua tahun lebih hasil ritribusi parkir tersebut tak lagi mereka serahkan ke PAD Merangin,”ungkap Sobraini saat di temui di ruang kerjanya.
Dengan masih aktifnya kegiatan parkir yang di sertai pungutan di pasar Pamenang namun aktifitas mereka tanpa izin yatiada namun tidak pakan tetapi ritribusi parkir tersebut tidak di setor ke kas daerah, sedangkan aktifitas
Dari pantauan awak media di lapangan bahwa kegiatan yang di sebutkan di atas memang benar adanya, pasar yang di kenal begitu ramai oleh para pengunjung terlihat beberapa orang yang memungut biaya kepada pemilik kendaraan yang parkir, jika benar pungutan mereka ini tanpa izin yang jelas, maka mereka bisa di jerat pasal 368 KUHAP tentang Pungli *Bas R*







