Home / Bangko / Hukum / Nasional / News

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:30 WIB

Diduga Adanya Pungli di-,Balik Parkir Pasar Pamenang

Merangin, eksisjambi.com — Pasar Pamenang, kabupaten Merangin di duga telah di jadikan ladang usaha untuk mendapatkan cuan dengan cara melakukan pungutan liar (Pungli) oleh sekelompok orang.

Adanya kegiatan yang di duga ilegal di pasar kecamatan yang berbatasan dengan kabupaten Sarolangun ini  di ungkapkan oleh salah seorang warga Pamenang.

“Setiap kali kami parkir kendaraan pada hari pasaran di kawasan pasar Pamenang, kami pasti di minta untuk membayar sejumlah uang, ya katanya itu adalah uang parkir Bang, kami warga Pamenang bertanya tanya, apakah mereka ini resmi atau jangan-jangan kegiatan mereka ini adalah ilegal Bang,”Ungkap warga kepada awak media sambil meminta agar namanya di rahasiakan.

Baca Juga :  Polres Tebo Tindak Tegas Penambangan Emas Ilegal di Dusun Margodadi

Sobraini selaku kepala Dinas (Kadis) Perhubungan kabupaten Merangin saat di temui di ruang kerjanya juga mengungkapkan hal yang sama, bahwa di pasar Pamenang ada pungutan parkir.

“Lahan parkir di Pasar Pamenang memang sudah masuk target PAD Merangin, dan pada beberapa tahun yang lalu team Dishub sudah menata titik titik yang masuk dalam lahan parkir, orang-orangnya pun sudah di tugaskan, namun  hasil ritribusinya hanya di setor di awalnya saja, dan pada bulan bulan berikutnya hingga mencapai dua tahun lebih hasil ritribusi parkir tersebut tak lagi mereka serahkan ke PAD Merangin,”ungkap Sobraini saat di temui di ruang kerjanya.

Baca Juga :  Bupati H M Syukur Tata Pasar Bawah 11 Kios Buah Resmi Dipindahkan ke Lokasi Baru

Dengan masih aktifnya kegiatan parkir yang di sertai pungutan di pasar Pamenang namun aktifitas mereka tanpa izin yatiada namun tidak pakan tetapi ritribusi parkir tersebut tidak di setor ke kas daerah, sedangkan aktifitas

Dari pantauan awak media di lapangan bahwa kegiatan yang di sebutkan di atas memang benar adanya, pasar yang di kenal begitu ramai oleh para pengunjung terlihat beberapa orang yang memungut biaya kepada pemilik kendaraan yang parkir,  jika benar pungutan mereka ini tanpa izin yang jelas, maka mereka bisa di jerat pasal 368 KUHAP tentang Pungli *Bas R*

Share :

Baca Juga

Advertorial

Sekda Tanjab Barat Hadiri Rapat Pleno Semester 1 Tahun 2023 TPAKD

Advertorial

Gubernur Al Haris Hadir Meriahkan Kemerdekaan RI Bersama LDII Jambi, Berikan Hadiah Sepeda Listrik

Daerah

Paslon Monadi -Murison Mohon Do’a  Restu Saat  Proses Debat

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna Ke-IV

Daerah

Akibat Pemblokiran Jalan Oleh Oknum di RT 02 Pendung Tengah,Ganggu Ketertiban Umum

Daerah

Ini Negara Terlama Puasa Bisa Capai 22 Jam perhari
konflik Thailand Kamboja

Internasional

BTR-3E1 Milik Angkatan Bersenjata Kerajaan Thailand Tertangkap oleh Pasukan Kamboja 

Daerah

Rumah Warga di Singkep Tanjab Timur Ludes Terbakar