Home / Bangko / Hukum / Nasional / News

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:30 WIB

Diduga Adanya Pungli di-,Balik Parkir Pasar Pamenang

Merangin, eksisjambi.com — Pasar Pamenang, kabupaten Merangin di duga telah di jadikan ladang usaha untuk mendapatkan cuan dengan cara melakukan pungutan liar (Pungli) oleh sekelompok orang.

Adanya kegiatan yang di duga ilegal di pasar kecamatan yang berbatasan dengan kabupaten Sarolangun ini  di ungkapkan oleh salah seorang warga Pamenang.

“Setiap kali kami parkir kendaraan pada hari pasaran di kawasan pasar Pamenang, kami pasti di minta untuk membayar sejumlah uang, ya katanya itu adalah uang parkir Bang, kami warga Pamenang bertanya tanya, apakah mereka ini resmi atau jangan-jangan kegiatan mereka ini adalah ilegal Bang,”Ungkap warga kepada awak media sambil meminta agar namanya di rahasiakan.

Baca Juga :  Sungai Penuh Ukir Prestasi, Terima Penghargaan dan Insentif Fiskal Rp 3 Miliar

Sobraini selaku kepala Dinas (Kadis) Perhubungan kabupaten Merangin saat di temui di ruang kerjanya juga mengungkapkan hal yang sama, bahwa di pasar Pamenang ada pungutan parkir.

“Lahan parkir di Pasar Pamenang memang sudah masuk target PAD Merangin, dan pada beberapa tahun yang lalu team Dishub sudah menata titik titik yang masuk dalam lahan parkir, orang-orangnya pun sudah di tugaskan, namun  hasil ritribusinya hanya di setor di awalnya saja, dan pada bulan bulan berikutnya hingga mencapai dua tahun lebih hasil ritribusi parkir tersebut tak lagi mereka serahkan ke PAD Merangin,”ungkap Sobraini saat di temui di ruang kerjanya.

Baca Juga :  Tambang Emas Ilegal Menggurita di Kawasan Geopark Merangin 

Dengan masih aktifnya kegiatan parkir yang di sertai pungutan di pasar Pamenang namun aktifitas mereka tanpa izin yatiada namun tidak pakan tetapi ritribusi parkir tersebut tidak di setor ke kas daerah, sedangkan aktifitas

Dari pantauan awak media di lapangan bahwa kegiatan yang di sebutkan di atas memang benar adanya, pasar yang di kenal begitu ramai oleh para pengunjung terlihat beberapa orang yang memungut biaya kepada pemilik kendaraan yang parkir,  jika benar pungutan mereka ini tanpa izin yang jelas, maka mereka bisa di jerat pasal 368 KUHAP tentang Pungli *Bas R*

Share :

Baca Juga

Kode redeem Free Fire terbaru

Daerah

Kode Redeem Free Fire (FF) Terbaru 22 April 2026: Klaim Gratis Skin, Bundle, dan Diamond
Aji Tugumanik Jayakusuma

Artikel

Aji Tugumanik Jayakusuma: Ajian Kejawen untuk Kadigdayaan dan Kesejahteraan Hidup
Hilangnya kunang-kunang menjadi tanda menurunnya kualitas lingkungan

Hukum

Hilangnya Kunang-Kunang Jadi Alarm Ekosistem

Daerah

Pemkot Evaluasi Capaian Vaksinasi Covid-19

Advertorial

Gubernur Al Haris : Rumah Kebangsaan Ruang Diskusi Publik Membangun Jambi

Daerah

IHSG Melonjak 2,68 Persen, Tembus Level 6.043 pada Perdagangan 12 Juni 2026

Daerah

Kecelakaan Maut Kembali Terjadi di Kota Sungai Penuh

Advertorial

4 Orang Kini Ditetapkan Cabjari Selaku Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Man 2