Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Jumat, 17 April 2026 - 07:29 WIB

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PPPK 2026, Ini Rincian Komponen dan Estimasi Nominalnya

Jadwal pencairan gaji ke-13 PPPK 2026 diperkirakan Juni–Juli.

Jadwal pencairan gaji ke-13 PPPK 2026 diperkirakan Juni–Juli.

Jakarta,http://Ekaisjambi.com  – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 akan di lakukan pada pertengahan tahun. Kebijakan ini di harapkan dapat membantu kebutuhan aparatur sipil negara (ASN), khususnya dalam menghadapi tahun ajaran baru.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni hingga Juli 2026. Penyaluran akan di lakukan langsung oleh pemerintah pusat melalui mekanisme yang telah di tetapkan.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Terciduk Polres Merangin

Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk PPPK, terutama dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga lainnya.

Dalam kebijakan tersebut, PPPK berhak menerima sejumlah komponen yang melekat pada penghasilan, yakni:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan suami/istri
  • Tunjangan anak
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (jika ada)

Komponen-komponen tersebut di hitung berdasarkan penghasilan yang di terima pada bulan sebelumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Estimasi Nominal PPPK Golongan IX
  2. Khusus untuk PPPK Golongan IX, estimasi besaran gaji ke-13 yang akan di terima mencakup:
  3. Gaji Pokok: Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500
  4. Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok (sekitar Rp320.360 – Rp526.150)
  5. Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok (sekitar Rp64.072 – Rp105.230)
Baca Juga :  Harga Emas Naik Rp13.873 pada 15 Agustus 2026, Tembus US$4.375,47 per Troy Ounce

Dengan komponen tersebut, total penerimaan gaji ke-13 dapat bervariasi tergantung masa kerja, status keluarga, serta tunjangan lain yang melekat.

Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat memberikan stimulus bagi perekonomian masyarakat sekaligus meringankan beban pengeluaran ASN menjelang tahun ajaran baru.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Kerinci Hadiri Penutupan Safari Ramadan dan Peringatan Nuzulul Qur’an 1447 H
kemandirian pangan Jambi terus diperkuat seiring agenda nasional Indonesia Emas 2045,

Daerah

Menata Kemandirian Pangan Jambi di Tengah Agenda Nasional
Usaha Kuliner Menjanjikan

Daerah

Mau Sukses di Usia Muda, Ini Peluangnya
Kapolda Jambi

Daerah

Polda Jambi Gelar Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Pengamanan Operasi Ketupat 2026

Daerah

PT.BUKAKA Sponsori Turnamen Pentagen Cup I dan di Buka Secara Resmi PJ.Sekda Kerinci Asraf.

News

BupatiH.Adirozal Sampaikan Tausiyah Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Majelis Taklim Permata Masjid Raya Sungai Penuh
DPRD Tanjung Jabung Barat

Advertorial

DPRD Tanjab Barat Menghadiri Upacara Sumpah Pemuda 2025

Advertorial

DPRD Hardizal Ikuti Penutupan Kenduri Swarnabhumi Kota Sungai Penuh