Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Jumat, 17 April 2026 - 07:29 WIB

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PPPK 2026, Ini Rincian Komponen dan Estimasi Nominalnya

Jadwal pencairan gaji ke-13 PPPK 2026 diperkirakan Juni–Juli.

Jadwal pencairan gaji ke-13 PPPK 2026 diperkirakan Juni–Juli.

Jakarta,http://Ekaisjambi.com  – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 akan di lakukan pada pertengahan tahun. Kebijakan ini di harapkan dapat membantu kebutuhan aparatur sipil negara (ASN), khususnya dalam menghadapi tahun ajaran baru.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni hingga Juli 2026. Penyaluran akan di lakukan langsung oleh pemerintah pusat melalui mekanisme yang telah di tetapkan.

Baca Juga :  Usulan Alih Status PPPK Jadi PNS, Tinggal Selangkah Lagi Terwujud

Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk PPPK, terutama dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga lainnya.

Dalam kebijakan tersebut, PPPK berhak menerima sejumlah komponen yang melekat pada penghasilan, yakni:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan suami/istri
  • Tunjangan anak
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (jika ada)

Komponen-komponen tersebut di hitung berdasarkan penghasilan yang di terima pada bulan sebelumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Estimasi Nominal PPPK Golongan IX
  2. Khusus untuk PPPK Golongan IX, estimasi besaran gaji ke-13 yang akan di terima mencakup:
  3. Gaji Pokok: Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500
  4. Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok (sekitar Rp320.360 – Rp526.150)
  5. Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok (sekitar Rp64.072 – Rp105.230)
Baca Juga :  THR ASN Cair Kapan? Ini Jadwal dan Target Pemerintah

Dengan komponen tersebut, total penerimaan gaji ke-13 dapat bervariasi tergantung masa kerja, status keluarga, serta tunjangan lain yang melekat.

Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat memberikan stimulus bagi perekonomian masyarakat sekaligus meringankan beban pengeluaran ASN menjelang tahun ajaran baru.**

Share :

Baca Juga

Daerah

KASUS POSITIF COVID-19 MENINGKAT, PEMKAB KERINCI TAMBAH RUANG ISOLASI
Walikota Sungai Penuh ALFIN, SH

Daerah

Hari HAB, Wako Alfin Inginkan Kemenag Kuat Menjaga Sinergitas

Bangko

Bupati M. Syukur: Pasukan Orange Merupakan Pahlawan Kebersihan

Advertorial

Ketua DPRD Edi Purwanto: insan Pers garda terdepan dalam menangkal hoax

Advertorial

Gubernur Al Haris Berikan Bantuan Sembako Bagi Petugas Kebersihan Kota Jambi

Daerah

Peringati Hari Pahlawan, Ketua DPRD H. Fajran Tabur Bunga Di Makam Pahlawan Bhakti Sumumu

Daerah

DPRD Kota Sungai Penuh Gelar Paripurna Terkait LKPj dan Dua Ranperda
Kecelakaan di Sekolah

Daerah

Mobil MBG Diduga Tabrak Barisan Siswa, Belasan Anak Alami Luka-Luka