JAMBI, http://Eksisjambi.com – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pengangkutan komoditas pertanian dan bahan kebutuhan pokok tanpa dokumen karantina yang sah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Markas Komando Polairud Polda Jambi, Senin (02/02/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol. Dhovan Oktavianton, didampingi Kepala Karantina Jambi Sudiwan serta Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk transparansi kepada publik sekaligus komitmen penegakan hukum di wilayah perairan Provinsi Jambi.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari kecurigaan tim patroli Ditpolairud terhadap sebuah kapal yang memasuki alur Sungai Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
“Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, kapal KM Sunarti Indah GT 18 diketahui mengangkut berbagai komoditas pertanian dari luar daerah tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan antar area,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan seorang pria berinisial HA (65) yang diduga bertanggung jawab atas pengangkutan barang tersebut. Selain itu, aparat turut menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai hasil pertanian, bahan pangan, serta beberapa barang lainnya yang tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah.
Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol. Dhovan Oktavianton menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya pencegahan masuk dan menyebarnya hama maupun penyakit tumbuhan yang dapat membahayakan sektor pertanian serta ketahanan pangan di daerah.
“Penindakan ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga perairan Jambi agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar ketentuan, termasuk pengangkutan komoditas tanpa dokumen karantina yang sah,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Ditpolairud Polda Jambi masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk menghitung potensi kerugian negara dengan berkoordinasi bersama instansi karantina. Proses hukum terhadap tersangka pun terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ditpolairud Polda Jambi juga mengimbau kepada para pelaku usaha angkutan laut dan perdagangan antar daerah agar selalu mematuhi aturan yang berlaku serta melengkapi seluruh dokumen perizinan, khususnya dokumen karantina, demi menghindari pelanggaran hukum dan menjaga keamanan serta kepentingan bersama.**







