Home / Daerah / Hukum / Nasional / News / Provinsi Jambi

Senin, 2 Februari 2026 - 19:24 WIB

Ditpolairud Polda Jambi Ungkap Kasus Pengangkutan Komoditas Pertanian Tanpa Dokumen Karantina

Ditpolairud Polda Jambi

Ditpolairud Polda Jambi

JAMBI, http://Eksisjambi.com – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pengangkutan komoditas pertanian dan bahan kebutuhan pokok tanpa dokumen karantina yang sah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Markas Komando Polairud Polda Jambi, Senin (02/02/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol. Dhovan Oktavianton, didampingi Kepala Karantina Jambi Sudiwan serta Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk transparansi kepada publik sekaligus komitmen penegakan hukum di wilayah perairan Provinsi Jambi.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari kecurigaan tim patroli Ditpolairud terhadap sebuah kapal yang memasuki alur Sungai Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Baca Juga :  Pembangunan Tol Jambi - Rengat Diperkirakan Baru Dimulai 2027

“Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, kapal KM Sunarti Indah GT 18 diketahui mengangkut berbagai komoditas pertanian dari luar daerah tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan antar area,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan seorang pria berinisial HA (65) yang diduga bertanggung jawab atas pengangkutan barang tersebut. Selain itu, aparat turut menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai hasil pertanian, bahan pangan, serta beberapa barang lainnya yang tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah.

Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol. Dhovan Oktavianton menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya pencegahan masuk dan menyebarnya hama maupun penyakit tumbuhan yang dapat membahayakan sektor pertanian serta ketahanan pangan di daerah.

Baca Juga :  Turnamen E-Sport Kapolda Cup 2026 Resmi Ditutup, Polres Batanghari Raih Juara 

“Penindakan ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga perairan Jambi agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar ketentuan, termasuk pengangkutan komoditas tanpa dokumen karantina yang sah,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Ditpolairud Polda Jambi masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk menghitung potensi kerugian negara dengan berkoordinasi bersama instansi karantina. Proses hukum terhadap tersangka pun terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ditpolairud Polda Jambi juga mengimbau kepada para pelaku usaha angkutan laut dan perdagangan antar daerah agar selalu mematuhi aturan yang berlaku serta melengkapi seluruh dokumen perizinan, khususnya dokumen karantina, demi menghindari pelanggaran hukum dan menjaga keamanan serta kepentingan bersama.**

 

Share :

Baca Juga

Bangko

Dandim 0420/Sarko Terima Kunjungan Kerja Tim Dari Pusterad

Daerah

Kejuaran Nasional Paralayang & Gantolle TROI Seri 2 Resmi Dibuka

Advertorial

Gubernur Alharis : Pembangunan Jalan Tol Jangan Sampai Menganggu Kenyamanan

Daerah

Ketua DPRD Jambi Dorong Percepatan Jalan Khusus Batu Bara

Daerah

Wawako Sungai Penuh Hadiri Malam Puncak Pergelaran Seni Budaya Luhah Pamangkou Rajea

Advertorial

Didampingi Dewan Pembina, GemaKato Peduli Korban Kebakaran di Kabupaten Tebo
Rakor Pemulihan Pasca Bencana di Aceh

Daerah

Menteri PU Hadiri Rakor Pemulihan Pasca Bencana di Aceh, Fokus Infrastruktur dan Mitigasi

Daerah

Limun Legendaris Padang Bertahan di Tengah Tren Minuman Modern