JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas berupa Peringatan Keras kepada Ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Sanksi tersebut di jatuhkan usai DKPP memutuskan bahwa para komisioner terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait pengadaan dan penggunaan fasilitas jet pribadi (private jet) selama pelaksanaan Pemilu 2024.
Selain kelima komisioner, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno juga turut menerima sanksi yang sama. Putusan ini di bacakan dalam sidang pembacaan putusan DKPP di Jakarta.
Dalam sidang etik tersebut, DKPP mengungkap sejumlah fakta yang mengejutkan publik.
Salah satu temuan utama adalah penggunaan jet pribadi sebanyak 59 kali penerbangan yang sepenuhnya di biayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Yang lebih mencolok, dari total 59 penerbangan tersebut, tidak satu pun di gunakan untuk kegiatan distribusi atau pengawasan logistik Pemilu padahal hal itu sebelumnya di jadikan alasan utama penyewaan fasilitas jet pribadi oleh KPU.
“Terungkap dalam fakta persidangan bahwa dari 59 kali penggunaan fasilitas jet pribadi, tidak ada satu pun rute penerbangan yang di gunakan untuk mendistribusikan atau mengawal logistik Pemilu,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP dalam pembacaan putusan.
DKPP menyebutkan, jet pribadi yang di sewa dengan biaya puluhan miliar rupiah dari dana negara itu justru di gunakan untuk kegiatan yang tidak mendesak dan tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan Pemilu.
Pelaksanaan fit and proper test calon anggota KPU di sejumlah daerah seperti Jawa Timur, Riau, dan Kalimantan Timur.
Perjalanan dinas ke berbagai lokasi, termasuk hingga ke luar negeri seperti Kuala Lumpur.
Majelis DKPP menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan integritas penyelenggara pemilu.
“Penggunaan fasilitas mewah dengan dana publik tanpa urgensi yang jelas mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara Pemilu,” tegas anggota majelis dalam sidang tersebut.
DKPP juga menegaskan bahwa penyelenggara pemilu harus menjadi contoh dalam pengelolaan anggaran dan menjunjung tinggi etika publik, terutama dalam konteks penggunaan dana negara.
Putusan ini memicu berbagai tanggapan dari kalangan pengamat dan masyarakat sipil. Banyak pihak menilai sanksi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik agar berhati-hati dalam menggunakan fasilitas negara.
Sementara itu, pihak KPU RI hingga berita ini di terbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait putusan DKPP tersebut.
DKPP menegaskan, sanksi ini di harapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara pemilu agar tetap menjaga integritas, profesionalitas, serta akuntabilitas dalam menjalankan tugas kenegaraan.(*)







