Home / Hukum / Internasional / Nasional / News / Peristiwa

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:12 WIB

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua dan Anggota KPU RI

DKPP

DKPP

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas berupa Peringatan Keras kepada Ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Sanksi tersebut di jatuhkan usai DKPP memutuskan bahwa para komisioner terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait pengadaan dan penggunaan fasilitas jet pribadi (private jet) selama pelaksanaan Pemilu 2024.

Selain kelima komisioner, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno juga turut menerima sanksi yang sama. Putusan ini di bacakan dalam sidang pembacaan putusan DKPP di Jakarta.

Dalam sidang etik tersebut, DKPP mengungkap sejumlah fakta yang mengejutkan publik.

 Salah satu temuan utama adalah penggunaan jet pribadi sebanyak 59 kali penerbangan yang sepenuhnya di biayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Yang lebih mencolok, dari total 59 penerbangan tersebut, tidak satu pun di gunakan untuk kegiatan distribusi atau pengawasan logistik Pemilu padahal hal itu sebelumnya di jadikan alasan utama penyewaan fasilitas jet pribadi oleh KPU.

Baca Juga :  DKPP Pecat Tetap Anggota KPU Gorontalo Junaidi Yusrin, Lima Penyelenggara Pemilu Lain Direhabilitasi

“Terungkap dalam fakta persidangan bahwa dari 59 kali penggunaan fasilitas jet pribadi, tidak ada satu pun rute penerbangan yang di gunakan untuk mendistribusikan atau mengawal logistik Pemilu,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP dalam pembacaan putusan.

DKPP menyebutkan, jet pribadi yang di sewa dengan biaya puluhan miliar rupiah dari dana negara itu justru di gunakan untuk kegiatan yang tidak mendesak dan tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan Pemilu.

Pelaksanaan fit and proper test calon anggota KPU di sejumlah daerah seperti Jawa Timur, Riau, dan Kalimantan Timur.

Perjalanan dinas ke berbagai lokasi, termasuk hingga ke luar negeri seperti Kuala Lumpur.

Majelis DKPP menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan integritas penyelenggara pemilu.

Baca Juga :  Pemkot Terima Kunjungan Kerja Pemkab Rejang Lebong

 “Penggunaan fasilitas mewah dengan dana publik tanpa urgensi yang jelas mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara Pemilu,” tegas anggota majelis dalam sidang tersebut.

DKPP juga menegaskan bahwa penyelenggara pemilu harus menjadi contoh dalam pengelolaan anggaran dan menjunjung tinggi etika publik, terutama dalam konteks penggunaan dana negara.

Putusan ini memicu berbagai tanggapan dari kalangan pengamat dan masyarakat sipil. Banyak pihak menilai sanksi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik agar berhati-hati dalam menggunakan fasilitas negara.

Sementara itu, pihak KPU RI hingga berita ini di terbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait putusan DKPP tersebut.

DKPP menegaskan, sanksi ini di harapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara pemilu agar tetap menjaga integritas, profesionalitas, serta akuntabilitas dalam menjalankan tugas kenegaraan.(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wawako Antos Buka Forum Perangkat Daerah
Wakil Wali Kota Sungai Penuh Azhar Hamzah menghadiri audiensi bersama Gubernur Jambi Al Haris dan Menteri PKP RI di Jakarta,

Daerah

Wawako Azhar Sampaikan Usulan Program Perumahan dalam Audiensi Bersama Menteri PKP RI
Huawei MatePad

Daerah

Huawei MatePad 12 X (2026) Resmi di Indonesia, Tablet Produktivitas Setara PC
Kemenko Infra

Internasional

Sesmenko Ayodhia Lantik Pejabat Fungsional Kemenko Infra

Kota Sungai Penuh

Wawako Antos Hadiri Pelantikan & Pengukuhan ICMI Kota Sungai Penuh

Advertorial

Mundurnya Saniatul, Romi Tetap Maju Gandeng Tokoh Baru

Advertorial

Gubernur Al Haris Beri Santunan Kepada 449 Guru Ngaji

News

Setelah Lakukan Debat Kandidat Monadi disambut dan dijamu Warga Sebukar