Home / Bangko / News

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:16 WIB

DKUMPKP Merangin Tindak Pangkalan Nakal 200 Tabung Gas Ditarik

Merangin, eksisjambi.com – Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPKP) mengambil langkah tegas terhadap pangkalan gas LPG 3 kilogram yang melanggar aturan.

Sebagai bentuk sanksi sekaligus solusi atas kelangkaan gas, DKUMPKP menggelar Operasi Pasar (OP) di area parkir Hotel Bukit Indah pada Rabu 11/2/2026.

Operasi pasar ini merupakan respons cepat atas instruksi Bupati Merangin, M. Syukur, menyusul keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan “gas melon” serta harga yang melambung tinggi di lapangan dalam beberapa pekan terakhir.

Kepala DKUMPKP Merangin, Andrie Fransusman, menjelaskan pihaknya telah melakukan pengawasan intensif yang dilakukan selama tiga minggu terakhir.

Berdasarkan hasil evaluasi, ditemukan sejumlah pangkalan yang melakukan pelanggaran administratif maupun operasional.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Tanjab Barat Gelar Paripurna Ke 4

“Hari ini, Agen Haula Buana Kom menindaklanjuti rekomendasi kami dengan memberi sanksi kepada salah satu pangkalannya berupa pengurangan kuota. Jatah 200 tabung yang seharusnya didistribusikan ke pangkalan tersebut, hari ini kita tarik,” ujar Andrie saat diwawancarai di lokasi kegiatan.

Andrie menegaskan bahwa sanksi yang diberikan bersifat bertahap. Jika pangkalan masih membandel, pemerintah tidak segan untuk merekomendasikan pencabutan izin usaha.

“Sanksinya bertahap, mulai dari administratif, pengurangan kuota, hingga yang paling tinggi adalah pencabutan izin. Itu tentu akan kita lihat perkembangannya ke depan,” tegasnya.

Sebanyak 200 tabung gas hasil sitaan/pengurangan kuota pangkalan nakal tersebut disalurkan langsung kepada masyarakat dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp17.000 per tabung.

Mengingat pangkalan yang dijatuhi sanksi berlokasi di wilayah Dusun Bangko, pemerintah memprioritaskan penyaluran gas tersebut untuk warga setempat guna memastikan hak masyarakat tidak terganggu akibat kecurangan oknum pangkalan.

Baca Juga :  Pemkot dan DPRD Kota Sungai Penuh Lakukan Sidak Pangan di Pasar Tanjung Bajure

“Karena tabung ini kita tarik dari pangkalan di lingkungan Dusun Bangko, maka kita kembalikan lagi haknya kepada warga sekitar agar tepat sasaran,” tambah Andrie.

Untuk mendapatkan gas bersubsidi ini, warga wajib memenuhi persyaratan administratif berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) wilayah Dusun Bangko.

Melalui tindakan tegas ini, DKUMPKP memberikan peringatan keras kepada seluruh pemilik pangkalan di Kabupaten Merangin agar tidak “bermain” dengan stok maupun harga. Pemerintah berkomitmen akan terus melakukan pengawasan rutin guna menjaga stabilitas pasokan energi bagi masyarakat kecil. *Bas R*

Share :

Baca Juga

Estetika Psikedelik

Daerah

Rumah Seni Budaya Tebo Suarakan Isu Suku Anak Dalam Lewat Pameran Seni Nasional

Advertorial

Pj. Bupati Asraf Hadiri Puncak Hari Adat Melayu Jambi Tahun 2024

Daerah

APBN 2027 Disiapkan Jadi Peredam Kejut Energi Nasional

Advertorial

Satgas TMMD 111 Buat Parit Kanan-Kiri Jalan di Sasaran Pokok TMMD Desa Bukit Beringin

Daerah

Produsen Mobil Listrik China Berlomba Sematkan AI Canggih di Dalam Kabin

Daerah

15 Mahasiswa PGSD Undhari Lolos Program Kampus Mengajar Angkatan V

Advertorial

Memastikan Merangin Siap Laksanakan Pemilu H Mukti Tinjau Gudang Logistik KPU Merangin

Advertorial

Maulid Nabi Muhamad SAW di- Rumdis Perkenalkan Suri Tauladan Nabi Muhamad SAW Kepada Anak Dari Usia Dini