Home / News

Rabu, 8 April 2026 - 10:03 WIB

DPR Dukung Usulan Pelarangan Vape, Dinilai Rawan Disalahgunakan untuk Narkoba

DPR dukung larangan vape, vape narkoba, BNN temukan zat terlarang vape, RUU narkotika 2026

DPR dukung larangan vape, vape narkoba, BNN temukan zat terlarang vape, RUU narkotika 2026

Jakarta,http://Eksisjambi.com  – Pimpinan Komisi III DPR RI menyatakan dukungan terhadap usulan pelarangan penggunaan vape atau rokok elektrik di Indonesia. Usulan tersebut sebelumnya di sampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, menyusul temuan maraknya penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengaku sangat setuju dengan wacana pelarangan tersebut. Ia menilai bahwa vape kini tidak lagi sekadar di gunakan sebagai alternatif rokok, tetapi berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan zat terlarang.

“Vape saat ini tidak hanya digunakan untuk rokok elektrik biasa, tapi juga bisa menjadi kamuflase untuk mengonsumsi narkoba. Ini sangat berbahaya jika tidak segera ditindak,” ujar Sahroni.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Peringati Hari Otonomi Daerah Ke - XXVIII Tahun 2024

Menurutnya, praktik penyalahgunaan ini menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda. Oleh karena itu, ia mendorong agar larangan vape dapat dimasukkan dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional mengungkap temuan mengejutkan dari hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape. Dalam pengujian tersebut, ditemukan sejumlah cairan yang mengandung zat narkotika, seperti kanabinoid sintetis, sabu, hingga etomidate yang merupakan obat bius.

BNN menilai bahwa peredaran narkoba melalui media vape semakin marak dan sulit dikendalikan. Modus ini dinilai lebih terselubung karena bentuknya yang menyerupai produk legal, sehingga menyulitkan proses pengawasan dan penindakan.

Baca Juga :  Bupati H.Adirozal Pantau Langsung Pembangunan RS Pratama Bukit Kerman

Selain itu, BNN juga mencatat munculnya ratusan jenis zat psikoaktif baru yang terus berkembang. Fenomena ini semakin memperumit upaya pengawasan karena banyak zat tersebut belum sepenuhnya terdaftar dalam regulasi yang ada.

“Perkembangan zat psikoaktif baru ini sangat cepat. Dibutuhkan regulasi yang lebih tegas dan adaptif untuk mengantisipasi penyalahgunaan,” ungkap pihak BNN.

Dukungan dari DPR RI terhadap usulan pelarangan vape ini dinilai membuka peluang besar bagi lahirnya kebijakan yang lebih kuat dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia. Jika nantinya disahkan dalam undang-undang, kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan narkotika yang terus meningkat, sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman zat berbahaya.**

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Satreskrim Kerinci Selidiki Motif Penusukan Warga Sungai Penuh
Mustika Delima Nunggal

Daerah

Mustika Delima Nunggal, Antara Kepercayaan Spiritual dan Nilai Budaya di Tengah Masyarakat
kode redeem free fire,

Daerah

Daftar Kode Redeem Free Fire Terbaru 23 Maret 2025, Klaim Hadiah 

Daerah

Belum Ada Teknologi untuk Prediksi Gempa
Selamat Hari Gerakan Satu Juta Pohon

Daerah

Selamat Hari Gerakan Satu Juta Pohon, Komitmen Menjaga Masa Depan Bumi

Advertorial

Paripurna DPRD Tanjab Timur Terkait Nota Pengantar Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak
Komisi XII DPR RI

Daerah

Komisi XII DPR RI Tegaskan Pengawasan Ketat Lingkungan Hidup di Sektor Energi dan Industri

Advertorial

Saatnya Jambi Menjadi Pusat Industri Bernilai Tambah