Home / News

Rabu, 8 April 2026 - 10:03 WIB

DPR Dukung Usulan Pelarangan Vape, Dinilai Rawan Disalahgunakan untuk Narkoba

DPR dukung larangan vape, vape narkoba, BNN temukan zat terlarang vape, RUU narkotika 2026

DPR dukung larangan vape, vape narkoba, BNN temukan zat terlarang vape, RUU narkotika 2026

Jakarta,http://Eksisjambi.com  – Pimpinan Komisi III DPR RI menyatakan dukungan terhadap usulan pelarangan penggunaan vape atau rokok elektrik di Indonesia. Usulan tersebut sebelumnya di sampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, menyusul temuan maraknya penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengaku sangat setuju dengan wacana pelarangan tersebut. Ia menilai bahwa vape kini tidak lagi sekadar di gunakan sebagai alternatif rokok, tetapi berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan zat terlarang.

“Vape saat ini tidak hanya digunakan untuk rokok elektrik biasa, tapi juga bisa menjadi kamuflase untuk mengonsumsi narkoba. Ini sangat berbahaya jika tidak segera ditindak,” ujar Sahroni.

Baca Juga :  Ambung, Keranjang Tradisional Suku Anak Dalam yang Sarat Nilai Budaya

Menurutnya, praktik penyalahgunaan ini menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda. Oleh karena itu, ia mendorong agar larangan vape dapat dimasukkan dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional mengungkap temuan mengejutkan dari hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape. Dalam pengujian tersebut, ditemukan sejumlah cairan yang mengandung zat narkotika, seperti kanabinoid sintetis, sabu, hingga etomidate yang merupakan obat bius.

BNN menilai bahwa peredaran narkoba melalui media vape semakin marak dan sulit dikendalikan. Modus ini dinilai lebih terselubung karena bentuknya yang menyerupai produk legal, sehingga menyulitkan proses pengawasan dan penindakan.

Baca Juga :  Wako Alfin Lepas Semangat Kafilah Sungai Penuh, Siap Ukir Prestasi di MTQ Provinsi Jambi 2026

Selain itu, BNN juga mencatat munculnya ratusan jenis zat psikoaktif baru yang terus berkembang. Fenomena ini semakin memperumit upaya pengawasan karena banyak zat tersebut belum sepenuhnya terdaftar dalam regulasi yang ada.

“Perkembangan zat psikoaktif baru ini sangat cepat. Dibutuhkan regulasi yang lebih tegas dan adaptif untuk mengantisipasi penyalahgunaan,” ungkap pihak BNN.

Dukungan dari DPR RI terhadap usulan pelarangan vape ini dinilai membuka peluang besar bagi lahirnya kebijakan yang lebih kuat dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia. Jika nantinya disahkan dalam undang-undang, kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan narkotika yang terus meningkat, sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman zat berbahaya.**

 

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Hadiri Wisuda Angkatan XX Institut Agama Islam (IAI) An Nadwah Kuala Tungkal
Mutasi Polri

Internasional

Kapolri Mutasi 1.086 Personel Polri, Polwan Banyak Duduki Jabatan Strategis
Tim SAR Temukan Pesawat ATR

Daerah

Tim SAR Temukan Badan Pesawat ATR PK-THT di Pegunungan Bulusaraung

Advertorial

Aslori Ilham: Tuntutan 2 Desa Pulau Pandan Tidak masuk Akal 

Daerah

Perkembangan Proyek Fly Over Sitinjau Lauik Terbaru 

Daerah

Menjaga Kelestarian Alam demi Masa Depan Bumi
Gubernur Jambi Alharis

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Serahkan 38 SK PPPK Paruh Waktu
Sidak Jelang lebaran idul Fitri 1447.H

Daerah

Wabup Murison Dampingi Komisi XII Syarif Fasha Sidak Jelang Idul Fitri 1447 H