Home / News

Rabu, 8 April 2026 - 10:03 WIB

DPR Dukung Usulan Pelarangan Vape, Dinilai Rawan Disalahgunakan untuk Narkoba

DPR dukung larangan vape, vape narkoba, BNN temukan zat terlarang vape, RUU narkotika 2026

DPR dukung larangan vape, vape narkoba, BNN temukan zat terlarang vape, RUU narkotika 2026

Jakarta,http://Eksisjambi.com  – Pimpinan Komisi III DPR RI menyatakan dukungan terhadap usulan pelarangan penggunaan vape atau rokok elektrik di Indonesia. Usulan tersebut sebelumnya di sampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, menyusul temuan maraknya penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengaku sangat setuju dengan wacana pelarangan tersebut. Ia menilai bahwa vape kini tidak lagi sekadar di gunakan sebagai alternatif rokok, tetapi berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan zat terlarang.

“Vape saat ini tidak hanya digunakan untuk rokok elektrik biasa, tapi juga bisa menjadi kamuflase untuk mengonsumsi narkoba. Ini sangat berbahaya jika tidak segera ditindak,” ujar Sahroni.

Baca Juga :  Nasib PPPK Seluruh Indonesia Jadi Perhatian, DPR Sebut Pemerintah Sudah Siapkan Solusi

Menurutnya, praktik penyalahgunaan ini menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda. Oleh karena itu, ia mendorong agar larangan vape dapat dimasukkan dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional mengungkap temuan mengejutkan dari hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape. Dalam pengujian tersebut, ditemukan sejumlah cairan yang mengandung zat narkotika, seperti kanabinoid sintetis, sabu, hingga etomidate yang merupakan obat bius.

BNN menilai bahwa peredaran narkoba melalui media vape semakin marak dan sulit dikendalikan. Modus ini dinilai lebih terselubung karena bentuknya yang menyerupai produk legal, sehingga menyulitkan proses pengawasan dan penindakan.

Baca Juga :  Komisi X DPR Soroti Skema UKT, Anak ASN Dinilai Kerap Tak Tepat Sasaran

Selain itu, BNN juga mencatat munculnya ratusan jenis zat psikoaktif baru yang terus berkembang. Fenomena ini semakin memperumit upaya pengawasan karena banyak zat tersebut belum sepenuhnya terdaftar dalam regulasi yang ada.

“Perkembangan zat psikoaktif baru ini sangat cepat. Dibutuhkan regulasi yang lebih tegas dan adaptif untuk mengantisipasi penyalahgunaan,” ungkap pihak BNN.

Dukungan dari DPR RI terhadap usulan pelarangan vape ini dinilai membuka peluang besar bagi lahirnya kebijakan yang lebih kuat dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia. Jika nantinya disahkan dalam undang-undang, kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan narkotika yang terus meningkat, sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman zat berbahaya.**

 

Share :

Baca Juga

Advertorial

Wabup H.Hairan  Hadiri Dies Natalis HMI Ke 76 dan Buka Secara Resmi Intermediate Training LK II Tingkat Nasional

Daerah

Ibu Negara Iriana & Ibu Wury Kunjungi Warga Binaan Lapas Perempuan di Jambi

Advertorial

Pedagang Lokal di Pasar Beduk Kecamatan Geragai Ketibang Rezeki,Bupati Tanjab Timur Dillah Borong Takjil
Bupati Kerinci Monadi

Advertorial

Bupati Monadi Tinjau Rumah Sakit Bukit Kerman yang Baru Diresmikan

Daerah

DPRD Kota Sungai Penuh Gelar RDP dengan Dinas PUPR.

Daerah

Revan Al Diano Juara 1 O2SN Cabang Bulutangkis Putra Tingkat Kabupaten Tebo

Daerah

Syahrial Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua IWO Kabupaten Tebo
APBDP

Advertorial

Ketuk Palu Perubahan APBD 2025, Gubernur Al Haris Tuai Pujian