Jakarta,– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil sejumlah keputusan penting terkait hak keuangan dan fasilitas yang selama ini melekat pada anggotanya. Keputusan tersebut di hasilkan dalam rapat konsultasi antara Pimpinan DPR RI dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR pada Kamis, 4 September 2025.
Dalam rapat itu, DPR RI menyepakati enam poin utama, mulai dari penghentian tunjangan perumahan hingga moratorium perjalanan luar negeri.
Berdasarkan dokumen resmi yang di terima redaksi, berikut keputusan yang diambil DPR RI:
1. Penghentian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025.
2. Moratorium kunjungan kerja ke luar negeri mulai 1 September 2025, kecuali untuk menghadiri undangan resmi kenegaraan.
3. Pemangkasan sejumlah tunjangan dan fasilitas, mencakup biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.
4. Pemberhentian pembayaran hak-hak keuangan bagi anggota DPR yang di nonaktifkan oleh partainya.
5. Penegasan koordinasi antara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Mahkamah Partai Politik, guna menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR yang sudah di putuskan partai masing-masing.
6. Penguatan transparansi dan partisipasi publik dalam setiap proses legislasi maupun kebijakan DPR.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, keputusan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral DPR terhadap rakyat.
“Kami memahami kritik publik terkait besarnya tunjangan dan fasilitas yang selama ini di terima anggota DPR. Karena itu, DPR sepakat melakukan pemangkasan dan pengetatan. Langkah ini adalah bentuk komitmen kami untuk lebih sederhana dan transparan,” ujar Puan.
Hal senada di sampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Menurutnya, moratorium kunjungan kerja luar negeri penting di lakukan agar DPR bisa lebih fokus bekerja di dalam negeri.
“Kecuali untuk undangan kenegaraan yang memang bersifat resmi, seluruh agenda luar negeri di hentikan. Kami ingin memastikan bahwa kerja DPR benar-benar berdampak pada rakyat, bukan sekadar perjalanan dinas,” tegas Dasco.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menambahkan bahwa keputusan ini juga menyangkut akuntabilitas kelembagaan.
“DPR harus memberi contoh. Jika partai sudah menonaktifkan anggotanya, maka hak-hak keuangan mereka tidak akan di bayarkan lagi. MKD akan berkoordinasi dengan Mahkamah Partai untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan,” kata Saan.
Di tengah kebijakan pemangkasan tersebut, DPR juga membuka rincian gaji dan tunjangan anggota legislatif. Per Mei 2025, total gaji pokok dan tunjangan melekat anggota DPR mencapai Rp16,77 juta.
Selain itu, anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan konstitusional, seperti Tunjangan komunikasi intensif: Rp20,03 juta, Tunjangan kehormatan: Rp7,18 juta, Tunjangan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran: masing-masing Rp8,46 juta
Jika di jumlahkan, total tunjangan konstitusional mencapai Rp57,43 juta. Dengan demikian, take home pay anggota DPR RI per bulan berada di kisaran Rp65,59 juta, setelah dibpotong pajak penghasilan.
Selain gaji bulanan, anggota DPR RI juga berhak atas pensiun sesuai dengan masa jabatan. Besarnya berkisar antara 6% hingga 75% dari dasar pensiun, dengan maksimal Rp3,63 juta per bulan bagi anggota yang menjabat dua periode penuh.
Langkah DPR ini dinilai sebagai bagian dari upaya reformasi internal, di tengah kritik publik terkait besarnya fasilitas anggota dewan di tengah kondisi ekonomi nasional.
Pimpinan DPR RI menegaskan, keputusan ini sekaligus meneguhkan komitmen lembaga legislatif untuk lebih transparan, akuntabel, dan dekat dengan rakyat.(*)







