Home / Advertorial / Daerah / News / Tanjab Barat

Sabtu, 18 Mei 2024 - 16:11 WIB

DPRD Tanjab Barat dan Pemkab Tanjabbar Teken Nota Raperda RTRW dan RPJPD Tahun 2025-2045

Eksisjambi.con,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat , menggelar Rapat Paripurna keempat dalam agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD, Pengambilan Keputusan DPRD, Penandatanganan Berita Acara dan Pendapat akhir Bupati atas Keputusan DPRD terhadap pembahasan raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Selasa(14/5/2024).

Rapat Paripurna keempat ini secara langsung dipimpin oleh Wakil ketua DPRD Tanjabbar Ahmad Jahfar, SH., MH, didampingi Ketua DPRD Tanjabbar H. Abdullah, SE, Wakil Ketua DPRD H. Muh. Sjafril Simamora, SH, dan Bupati Tanjabbar, Drs. H. Anwar Sadat., M.Ag.

Wakil Ketua DPRD Tanjabbar, Ahmad Jahfar menyampaikan, paripurna keempat dalam agenda Penandatanganan nota kesepakatan bersama Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Tanjabbar dan berita acara persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) Kabupaten Tanjabbar serta persetujuan rancangan peraturan daerah diluar propemperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

Baca Juga :  Resmikan Gen Auto Care, Wako Alfin Dukung Pertumbuhan UMKM dan Investasi di Sungai Penuh

“Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Tanjabbar dengan DPRD Tanjabbar, terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanjabbar dan Pendapat Akhir Bupati Atas Keputusan DPRD Kabupaten Tanjabbar,” Ujarnya.

Jahfar menyebutkan, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjabbar, dalam rangka Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Tanjabbar terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanjabbar dan Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Tanjabbar, Berdasarkan Hasil Rapat Badan Musyawarah tanggal 13 Mei Tahun 2024.

“Rapat DPRD Kabupaten Tanjabbar dan sesuai dengan Rapat Kerja Panitia Khusus bersama Tim Asistensi Pemerintah Kabupaten Tanjabbar, maka pada hari ini dilaksanakan Rapat Paripurna Keempat dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus DPRD Kabupaten Tanjabbar,” Katanya.

Ahmad Jahfar mengatakan, berdasarkan Surat Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 100.3/693/ Hkm/ 2024, tanggal 22 April 2024, perihal Penyampaian usulan Ranperda diluar Propemperda dan Laporan Hasil Rapat Bapemperda DPRD Kabupaten Tanjabbar Nomor: 170/17/Bapemperda/2024 tanggal 13 April 2024.

Baca Juga :  Kediaman Fadli sudria Ujung Ladang Dipenuhi Mak-mak, Ada Apa?

“Pasal 16 Ayat (5) huruf c dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang berbunyi “bahwa dalam keadaan tertentu, DPRD provinsi atau gubernur (mutatis mutandis untuk Kabupaten/Kota) dapat mengajukan rancangan Perda diluar Propemperda karena alasan mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan Perda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang pembentukan Perda dan unit yang menangani bidang hukum pada pemerintahan,” Ungkapnya.(Adibae)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Hadapi Musim Kemarau Bupati Merangin Adakan Rakor Karhutla
Kode redeem free fire terbaru hari ini

Daerah

Kode Redeem Free Fire Terbaru 28 Agustus 2026, Buruan Klaim Sekarang 
Selamat Hari Gerakan Satu Juta Pohon

Daerah

Selamat Hari Gerakan Satu Juta Pohon, Komitmen Menjaga Masa Depan Bumi

Daerah

WAKO AHMADI Hadiri Pelantikan PMI Kota Sungai Penuh

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Kembali Lakukan Safari Ramadan Di Mesjid Al-Munawaroh Di Desa Talang Makmur

Advertorial

Rapat Paripurna IV DPRD Kota Sungai Penuh Masa Persidangan III

Advertorial

Wabup H. Murison Buka Rapat Pleno dan Product Matching TPAKD 2025, Dorong Akses Keuangan Inklusif

Daerah

Drama Korea :  “Surat Terakhir dari Cinta yang Tak Pernah Pergi”