Home / Bangko / Hukum

Selasa, 18 Juli 2023 - 09:33 WIB

Dua Orang Penjual Shabu Diciduk di- Warung Tuak

Dua orang terduga penjual shabu dikawasan jalur Dua Kodim Bangko, diamakan bersama barang bukti di Mapolres Merangin. (Photo dok. Humas Polres Merangin)

Eksisjambi.com.Merangin — Dua orang yang sering melakukan transaksi Narkotika di kawasan jalur Dua Kodim, akhirnya di ciduk polisi dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba ini bermula dari adanya laporan masyarakat, yang mana ada Dua orang yang sering menjual Narkotika jenis shabu di kawasan jalur Dua Kodim ini.

Untuk itu, pada Senin 17/07/2023, Tim Opsnal Satu Resnarkoba Polres Merangin bergerak melakukan pengintaian, selang tak begitu lama Tim melihat Dua orang yang mencurigakan mendatangi warung tuak.

Melihat gelagat tersebut, Tanpa basa basi Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku sedang berada di dalam kamar.

Baca Juga :  Pembukaan TMMD ke 111 Kodim 0420 Sarko Berlangsung Sederhana di Tengah Pandemi Covid-19

Disaat introgasi, di ketahuilah bahwa pelaku ini berinisial ADM (43) asal desa Jelatang, Kecamatan  Pamenang dan rekannya berinisial DVD (31) asal desa Limbur Merangin, Kecamatan Pamenang Barat. Bersamaan dengan itu.

Disaat di geledah, dari dalam saku celana pelaku, ditemukan Tiga Paket shabu dan didalam bungkus rokok milik pelaku juga ditemukan  6 (Enam) paket yang di duga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan *berat brutto 0,84gram.
– 1 (Satu) buah hand phone merk nokia warna hitam.
– 1 (Satu) buah hand phone merk oppo warna hitam.
– 1(satu) unit sepeda motor jenis yamaha v-xion warna merah hitam
– 1 (Satu) buah pirek kaca.
– 1 (Satu) bungkus rokok luffman

Baca Juga :  KPK Konfirmasi Penangkapan Bupati Bekasi, Sejumlah Ruang di Pemkab Disegel

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly membenarkan penangkapan Dua terduga pelaku penyalahgunaan gunakan Narkotika tersebut.

“Kedua pelaku telah diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin di salah satu warung tuak jalur Dua Kodim Bangko, saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Merangin. pelaku akan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1)  Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Terang AIPTU Ruly. -(Bas.R)-

Share :

Baca Juga

Bangko

Masyarakat Tanah Abang Siap Perjuangkan Nalim-Nilwan Pimpin Merangin

Advertorial

Kasdim Cek Langsung Pembangunan Mck Musholla Al Hidayah Program Pra Tmmd Ke 111

Bangko

BREAKINGNEWS.Satu Unit Rumah Warga Sungai Ulak di- Amuk Sijago Merah

Advertorial

PJ.Bupati Merangin Tampung Aspirasi Para Nakes,yang Meminta diangkat Menjadi P3K

Advertorial

Dandim 0420/Sarko Hadiri Rapat Perdana Di Bawah Kepemimpinan Plh Wakil Bupati

Bangko

IPM Serta IMM Laksanakan Penggalangan Dana Buat Korban Bencana Alam Yang Melanda Tiga Provinsi

Bangko

Kesembilan Kalinya Merangin Raih Opini WTP

Advertorial

Dansatgas Kembali Pantau Proses Pengerjaan Jalan