Home / Bangko / Daerah / Nasional / News

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Dua Pelaku PETI Dibekuk Tim Polres Merangin

MERANGIN – Dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Lingkungan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, pada Kamis 13/8/2026 di bekuk oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Merangin. Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk ketegasan kepolisian dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat.

Kedua orang yang diamankan yakni ZP (24) dan SM (24), keduanya warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin. Penangkapan dilakukan setelah personel Sat Reskrim Polres Merangin menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas PETI di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Reskrim Polres Merangin yang dipimpin Kanit Tipidter IPDA Sultan Maulana, S.Tr.K., bersama Tim Unit Tipidter dan Opsnal Sat Reskrim melakukan penyisiran menuju lokasi. Petugas berjalan kaki sekitar satu kilometer hingga menemukan satu unit dompeng yang sedang beroperasi dan mendapati dua orang pekerja di lokasi tersebut.

Baca Juga :  DPR Amelia: TNI Harus Modernisasi Strategi, Bukan Hanya Alutsista

Petugas kemudian mengamankan kedua pekerja beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal. Barang bukti yang diamankan antara lain potongan selang warna kuning, ember hitam, cangkul, dulang, potongan gabang, pipa putih, galon, serta satu lembar karpet warna hijau.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Merangin melalui Kasi Humas Polres Merangin AKP Sakirman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polres Merangin.

“Kami menegaskan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin. PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak lingkungan dan menimbulkan dampak bagi masyarakat.

Polres Merangin akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal dan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat,” tegasnya.

Secara hukum, para terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan pidana lain sebagaimana laporan polisi. Pasal 158 UU Minerba tersebut mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan para terduga pelaku, mengumpulkan alat bukti serta melengkapi administrasi penyidikan.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Gandeng BNI Perkuat Transformasi Digital dan Percepatan Smart City

Polres Merangin kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur keuntungan dari aktivitas tambang emas ilegal. PETI adalah tindakan yang dilarang dan memiliki konsekuensi hukum serius. Masyarakat diminta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, sehingga penegakan hukum dapat dilakukan secara cepat dan tegas demi menjaga kelestarian lingkungan serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

(Sumber.Humas Polres Merangin) *Bas R*

Share :

Baca Juga

Daerah

Jadi Irup Di SDN 149, Kanit Binpolmas Polres Tebo Berikan Penyuluhan Tentang Bullying

Advertorial

Rapat Paripurna IV Masa Persidangan I DPRD Kota Sungai Penuh
Mohamad Safa

Internasional

Kritik PVA di PBB: Narasi “Pre-emptive Strike” AS-Israel ke Iran Dipertanyakan

Daerah

Menjelang Idul Adha 1447 H, Pasar Tanjung Bajure Sungai Penuh Dipadati Aktivitas Jual Beli

Advertorial

Tim Futsal Kabupaten Bungo Menang Telak Lawan Tim Sarolangun Dengan Skor 4-1

Daerah

Gubernur Al Haris Dijadwalkan Buka Turnamen Urawa Cup VI se-Sumatera
Rezeki Tuan Diturunkan Tuhan

Daerah

Rezeki Tuan Diturunkan Tuhan: Harta, Syukur, dan Tanggung Jawab Sosial

Daerah

BNN Gerebek Kampung Bahari, Loyalis Bandar Narkoba Melawan