Home / Daerah / Kota Sungai Penuh / Nasional / News

Rabu, 30 September 2026 - 16:01 WIB

Pemkot Sungai Penuh Minta OPD Inventarisasi Usulan Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu

Oplus_131072

Oplus_131072

SUNGAI PENUH, Eksisjambi.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Sekretariat Daerah meminta seluruh perangkat daerah (OPD) melakukan inventarisasi dan menyampaikan usulan perpanjangan kontrak kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh Nomor B/800.1.2.2/1619/IX/2026 tertanggal 30 September 2026 tentang Penyampaian Usul Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu.

Surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh itu berkaitan dengan akan berakhirnya masa kontrak kerja PPPK Paruh Waktu dengan TMT pengangkatan 1 Oktober 2025, 1 November 2025, dan 1 Desember 2025.

Dalam surat tersebut, pimpinan unit kerja diminta segera melakukan pendataan serta menyampaikan usulan perpanjangan kontrak Perjanjian Kerja dengan memperhatikan sejumlah aspek penting.

Pertama, kebutuhan jumlah pegawai harus disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja masing-masing unit kerja berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK). Kedua, usulan perpanjangan kontrak harus memperhatikan ketersediaan anggaran yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing perangkat daerah.

Baca Juga :  Gempa Susulan Flores M7,7 Bertambah Jadi 14.236 Kali, BMKG: 38 Gempa Berkekuatan di Atas M5

Selain itu, faktor evaluasi kinerja juga menjadi pertimbangan utama. PPPK Paruh Waktu yang diusulkan untuk diperpanjang kontraknya wajib memiliki hasil evaluasi kinerja yang menunjukkan kedisiplinan, dedikasi, serta kinerja yang baik selama menjalankan masa kontrak sebelumnya.

Sekretariat Daerah Kota Sungai Penuh juga meminta agar dokumen pendukung disiapkan oleh masing-masing instansi. Dokumen tersebut meliputi scan asli surat pengantar dari instansi, scan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dalam format PDF, serta surat rekomendasi persetujuan perpanjangan kontrak sesuai format yang telah ditentukan.

Adapun format rekomendasi dibedakan berdasarkan unit kerja, yakni lampiran 1 dan 2 untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lampiran 3 dan 4 untuk sekolah, lampiran 5 dan 6 untuk UPTD Dinas Kesehatan, serta lampiran 7 dan 8 bagi pegawai yang bertugas di RSUD.

Baca Juga :  Janda Muda Terjebak Rayuan "Zoomlion"

Selain itu, setiap usulan juga wajib melampirkan hasil evaluasi kinerja triwulan atau tahunan dalam format PDF.

Kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait PPPK Paruh Waktu.

Melalui proses inventarisasi dan evaluasi tersebut, Pemerintah Kota Sungai Penuh memastikan perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik, kemampuan anggaran daerah, serta kualitas kinerja pegawai.*

Share :

Baca Juga

Advertorial

Audensi dengan BRIN, Gubernur Al Haris Bahas Penguatan Peran BRIDA

Nasional

Instruksi Tegas Mendagri: Pemda Wajib Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Daerah

Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026, Fenomena Langka yang Akan Ubah Siang Menjadi Gelap

Daerah

Murdani Resmi Nahkodai Senat Mahasiswa IAIN Kerinci Periode 2022 – 2023

Daerah

Dimas Cahya Kusuma dan Kaum Milenial, All Out Menangkan Aston di Pilbup Tebo

Daerah

Pemudik Diminta Gunakan Rute Alternatif untuk Hindari Kepadatan

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Terima Penghargaan Pelayanan Publik
Gempa Bumi Merangin Jambi

Bangko

Gempa Bumi Magnitudo 5,1 Guncang Merangin, Jambi