Jambi,http://Eksisjambi.com – Dalam negara demokrasi, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui rekam jejak para pejabat publik, tokoh masyarakat, maupun individu yang pernah terlibat dalam persoalan hukum. Ingatan publik dinilai menjadi bagian penting dari mekanisme kontrol sosial agar kekuasaan tetap berjalan di bawah pengawasan masyarakat.
Namun, menurut Akademisi UIN STS Jambi, Yulfi Alfikri Noer, S.IP., M.AP., hak publik untuk mengingat tidak boleh berubah menjadi penghukuman sosial yang berlangsung tanpa batas waktu. Pandangan tersebut disampaikan dalam tulisan opini berjudul “Hak Publik Mengingat, Bukan Menghukum Tanpa Akhir.”
Yulfi menjelaskan, demokrasi memang membutuhkan ingatan sebagai sarana evaluasi terhadap rekam jejak seseorang. Akan tetapi, ruang publik juga harus mampu membedakan antara pengawasan yang berbasis fakta dengan pelabelan yang terus melekatkan seseorang pada kesalahan masa lalunya.
Menurutnya, dalam negara hukum seseorang dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum yang sah. Setelah putusan pengadilan dijalankan dan hukuman selesai dilaksanakan, negara telah menjalankan fungsi penghukumannya.
“Rekam jejak tetap menjadi bagian dari sejarah yang tidak dapat dihapus, tetapi status hukum seseorang tidak dapat terus-menerus diperlakukan seolah-olah masih berada dalam proses penghukuman,” tulisnya.
Ia menegaskan bahwa yang seharusnya menjadi perhatian publik adalah tindakan seseorang saat ini, terutama jika terdapat dugaan penyalahgunaan kekuasaan, konflik kepentingan, akses istimewa terhadap proses pengambilan kebijakan, atau hubungan dengan pejabat publik yang berpotensi memengaruhi kepentingan umum.
Meski demikian, Yulfi mengingatkan bahwa kehadiran seseorang dalam suatu forum bersama pejabat publik tidak otomatis membuktikan adanya hubungan politik maupun pengaruh terhadap kebijakan negara. Setiap dugaan, menurutnya, harus diuji berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi, bukan sekadar asumsi atau persepsi.
Kritik Harus Berbasis Fakta
Dalam opininya, Yulfi juga menyoroti kecenderungan ruang publik yang lebih sering menilai identitas masa lalu seseorang dibandingkan tindakan yang sedang dilakukannya saat ini.
Akibatnya, ruang publik berpotensi bergeser dari arena pengawasan menjadi arena pelabelan. Padahal, demokrasi yang sehat dibangun di atas fakta dan argumentasi, bukan stigma yang terus direproduksi.
Ia juga mengkritisi praktik pemberitaan atau penyajian informasi yang menggunakan istilah tertentu untuk membentuk persepsi publik, misalnya frasa “tampil agamis” terhadap seseorang yang pernah menjalani proses hukum.
Menurutnya, perubahan seseorang menjadi lebih religius merupakan wilayah pribadi yang tidak otomatis berkaitan dengan kepentingan publik. Yang semestinya menjadi perhatian masyarakat adalah tindakan nyata, kebijakan, serta dampaknya terhadap kehidupan publik.
Bahaya Pembunuhan Karakter
Yulfi mengingatkan bahwa kritik yang sehat harus dibedakan dengan upaya pembunuhan karakter (character assassination).
Ketika argumen substantif mulai melemah, serangan sering kali dialihkan kepada identitas pribadi seseorang. Padahal, kritik yang baik seharusnya menguji kebijakan dan tindakan yang dapat diverifikasi secara objektif, bukan membangun sentimen emosional terhadap individu tertentu.
Menurutnya, masyarakat memang berhak mengetahui fakta, tetapi juga berhak memperoleh informasi yang proporsional, berimbang, dan tidak manipulatif.
“Jika yang terus dihadirkan kepada publik hanya pengulangan kesalahan masa lalu tanpa adanya fakta baru yang relevan dengan kepentingan publik saat ini, maka yang terjadi bukan lagi pengawasan, melainkan reproduksi stigma,” tulisnya.
Ia membedakan secara tegas antara kritik dan stigma. Kritik bertujuan menguji tindakan serta membuka ruang perbaikan, sedangkan stigma justru mengunci seseorang pada identitas masa lalunya dan menutup peluang perubahan.
Memberi Ruang Reintegrasi
Yulfi juga mempertanyakan tujuan sistem pemasyarakatan apabila seseorang yang telah menyelesaikan hukuman tetap dianggap bersalah sepanjang hidupnya dalam kehidupan sosial.
Menurutnya, apabila tidak ada kesempatan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat, maka fungsi pembinaan dan reintegrasi sosial yang dijalankan negara menjadi kehilangan makna.
Pada akhirnya, ia menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki hak untuk mengingat masa lalu seseorang. Namun, kualitas demokrasi justru ditentukan oleh kemampuan publik menilai seseorang berdasarkan fakta yang terjadi saat ini, bukan semata-mata oleh kesalahan yang telah dipertanggungjawabkan melalui proses hukum.
“Negara hukum mengajarkan bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan. Tetapi negara hukum juga mengajarkan bahwa penghukuman memiliki batas, sedangkan martabat manusia tidak boleh kehilangan tempatnya di ruang publik hanya karena masa lalu yang tidak pernah diberi kesempatan untuk selesai,” pungkasnya. (Redaksi)
Penulis Opini: Yulfi Alfikri Noer, S.IP., M.AP.(Akademisi UIN STS Jambi)







