Home / Bangko / Daerah / Nasional / News

Minggu, 20 September 2026 - 17:38 WIB

Ini Dia Sejumlah Perkara Yang Ditangani Unit Tipidter Polres Merangin Sepanjang Januari–September 2026

MERANGIN – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Merangin terus menunjukkan komitmennya dalam melakukan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana tertentu yang terjadi di wilayah hukum Polres Merangin.

Berdasarkan data penanganan perkara periode Januari hingga September 2026, Unit Tipidter Satreskrim Polres Merangin telah menangani sebanyak 22 perkara, yang terdiri dari 8 perkara dalam tahap penyelidikan (Lidik) dan 14 perkara dalam tahap penyidikan (Sidik).

Dari 8 perkara yang masih dalam tahap penyelidikan, sebanyak 1 perkara telah diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ), sementara 7 perkara lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Sedangkan dari 14 perkara yang telah memasuki tahap penyidikan, sebanyak 11 perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, sementara 3 perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.

Untuk perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Unit Tipidter menangani sebanyak 6 perkara, terdiri dari 2 perkara dalam tahap penyelidikan dan 4 perkara dalam tahap penyidikan. Dari jumlah tersebut, 3 perkara telah P-21, 1 perkara masih dalam proses penyidikan, dan 2 perkara masih dalam proses penyelidikan.

Selain PETI, penanganan perkara juga mencakup dugaan pelanggaran Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan terkait pupuk tidak terdaftar, sebanyak 1 perkara yang telah memasuki tahap penyidikan dan dinyatakan P-21.

Unit Tipidter juga menangani 2 perkara judi online, yang seluruhnya telah memasuki tahap penyidikan dan dinyatakan P-21. Kemudian terdapat 2 perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang juga telah memasuki tahap penyidikan dan dinyatakan P-21.

Baca Juga :  Uji Coba Pembukaan Jalur Lembah Anai, Kendaraan Roda 2 dan 4 Mulai Diizinkan Melintas

Pada perkara terkait ITE, terdapat 2 perkara, masing-masing 1 perkara dalam tahap penyelidikan yang telah diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) dan 1 perkara dalam tahap penyidikan yang telah P-21.

Sementara itu, dalam bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya terkait kepemilikan, penguasaan, penjualan atau pengangkutan satwa dilindungi tanpa izin, Unit Tipidter menangani 1 perkara yang telah memasuki tahap penyidikan dan dinyatakan P-21.

Untuk perkara Perlindungan Konsumen, terdapat 1 perkara yang masih dalam proses penyelidikan. Sedangkan perkara terkait UU Pers sebanyak 1 kasus masih dalam proses penyidikan. Begitu pula dengan perkara pemalsuan dokumen, sebanyak 1 kasus yang saat ini masih dalam proses penyidikan.

Dalam penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Unit Tipidter Polres Merangin menangani sebanyak 5 perkara, terdiri dari 4 perkara dalam tahap penyelidikan dan 1 perkara dalam tahap penyidikan. Dari jumlah tersebut, 4 perkara masih dalam proses penyelidikan, sedangkan 1 perkara telah dinyatakan P-21.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP. Eka Putra Yuliesman Koto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penanganan berbagai perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Merangin dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga :  Ketua DPRD Tanjabbar,Hamdani : "Pentingnya Sinergi Keamanan di Tengah Pergantian Pejabat"

“Penanganan perkara yang dilakukan Unit Tipidter merupakan bentuk komitmen Polres Merangin dalam menegakkan hukum terhadap berbagai tindak pidana tertentu, dengan tetap mengedepankan profesionalitas, transparansi, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan,” ujar AKP Eka.

Ia menambahkan, setiap perkara ditangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur hukum yang berlaku. Terhadap perkara yang memenuhi unsur pidana dan memiliki alat bukti yang cukup, proses hukum dilanjutkan hingga tahap penyidikan dan penyelesaian perkara.

“Ke depan, kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum, termasuk terhadap aktivitas PETI, penyalahgunaan BBM bersubsidi, Karhutla, judi online, serta tindak pidana tertentu lainnya yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan,” jelasnya.

AKP Eka juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas dengan tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu Kepolisian menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. *Bas R*

(Sumber.Humas Polres Merangin)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Rafa : Terimakasih Kodim Sarko

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Targetkan Geopark Merangin Masuk Warisan Dunia

Advertorial

Gubernur Alharis Hadiri HUT ke-23 Kabupaten Muaro Jambi

Bangko

Lima Hari Tenggelam Bocah Tujuh Tahun di- Ketemukan
Awal Ramadhan

Daerah

Masjid Penuh di Awal Ramadhan “Kalian Dari Mana Saja?” Ini Pesan Menyentuh Untuk Ummat 

Bangko

Wabup Merangin Hadiri Makrab PIK-R dan Pemuda Desa Bukit Subur

Advertorial

Wawako Azhar Pimpin Renungan Pramuka Ke-64
Kenduri Swarna Bhumi

Advertorial

Kenduri Swarnabhumi, Angkat Filosofi Batik dan Songket