JAKARTA, http://Eksisjambi.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Jawa Timur I dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Jakarta–Surabaya–Lombok. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 5,4 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam ban serep sebuah mobil.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (10/9) di Terminal Ro-Ro Jamrud, Surabaya. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang tersangka berinisial Sayed Zuwanda yang diduga berperan sebagai kurir narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam ban serep kendaraan untuk mengelabui aparat. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 5.418,10 gram sabu.
Berdasarkan perhitungan penyidik, nilai ekonomi barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp975,25 juta. Dengan keberhasilan pengungkapan ini, aparat memperkirakan sekitar 27.091 jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian, Bea Cukai Jawa Timur I, dan Rutan Kelas I Surabaya dalam upaya memutus jaringan peredaran gelap narkotika lintas daerah.
Meski seorang tersangka telah diamankan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi kini memburu dua orang yang diduga memiliki peran penting dalam sindikat tersebut.
Keduanya adalah Daniel Alfian, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), serta Haykal Fikri yang diduga bertindak sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika Jakarta–Surabaya–Lombok.
Bareskrim Polri memastikan akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang masih buron serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.*







