Jakarta, http://Eksisjambi.com – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), R. Narendra Jatna, menegaskan pentingnya penguatan aspek hukum dalam kontrak internasional guna melindungi kepentingan negara.
Penegasan tersebut di sampaikan dalam kegiatan Pelatihan Perlindungan Hukum Aset Negara dalam Kontrak Internasional dan Keputusan Arbitrase yang di gelar pada Kamis, 16 April 2026 kemarin di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Dalam forum tersebut, Jamdatun menyoroti bahwa kontrak internasional tidak dapat dipandang semata-mata sebagai hubungan hukum privat biasa. Menurutnya, negara memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari subjek hukum privat, terutama dalam hal kepentingan publik dan kedaulatan.
“Selama ini terdapat paradigma yang kurang tepat, di mana negara sering di posisikan layaknya entitas privat dalam kontrak internasional. Padahal, negara memiliki dimensi kepentingan yang jauh lebih luas, termasuk perlindungan aset dan kepentingan nasional,” ujar Narendra dalam paparannya.
Ia menambahkan bahwa pemahaman yang keliru tersebut berpotensi melemahkan posisi negara dalam berbagai sengketa internasional, khususnya yang berkaitan dengan arbitrase.
Oleh karena itu, di perlukan pendekatan hukum yang lebih komprehensif dan strategis dalam menyusun maupun mengeksekusi kontrak internasional.
Kegiatan ini juga menghadirkan Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, sebagai keynote speaker. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam menghadapi dinamika hukum internasional yang semakin kompleks.
Turut hadir dalam acara ini sejumlah pejabat dan praktisi hukum, antara lain Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung M. Yusfidli, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Khusnul Khotimah, serta perwakilan dari HHP Law Firm seperti Nadia Soraya Andi Kadir dan Daniel Pardede. Selain itu, Ernesto Simanungkalit dari Kementerian Luar Negeri dan perwakilan Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan juga ikut ambil bagian dalam diskusi.
Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur negara dalam memahami dan mengelola risiko hukum yang muncul dari kontrak internasional, termasuk dalam menghadapi putusan arbitrase yang berpotensi berdampak pada aset negara.
Dengan adanya kegiatan ini, di harapkan para pemangku kepentingan memiliki perspektif yang lebih kuat dan terintegrasi dalam menjaga kepentingan hukum negara di ranah global.**







