Home / Advertorial / Kota Sungai Penuh / News

Kamis, 6 Februari 2025 - 07:18 WIB

Kadis Khaidirman : Pencairan Dana Sertifikasi Guru Di Kota Sungai Penuh Menunggu Keputusan Menteri Keuangan

Eksisjambi.com, SungaiPenuh –  Kalangan Pendidik dalam Kota Sungai Penuh pertanyakan Sertifikasi Guru yang diisukan tidak dicairkan, menanggapi hal ini Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh Khaidirman kembali memberikan tanggapan terkait Sertifikasi Guru yang belum dicairkan.

Hal ini diungkapkannya pada awak media agar tidak terjadi asumsi negatif atau isu miring ditengah masyarakat. Sebelumnya Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh telah memaparkan kendala soal sertifikasi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh (DPRD).

Pertemuan rapat itu sudah dilaksanakan pada hari Senin 13/1/2025, dipimpin oleh Ketua Komisi I Dahkir Yahya dan dihadiri oleh Wakil Ketua Haidir, Sekretaris Fery Ariasandi Termasuk anggota termasuk dan Kepala Sekolah SD dan SMP di lingkup Kota Sungai Penuh.

Baca Juga :  Wako Ahmadi Buka Sosialisasi Peran Lambanga Adat Dalam Pembangunan dan Penurunan Stunting

Dari penelusuran awak media, Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh juga telah melakukan koordinasi ke Badan keuangan daerah kota Sungai Penuh, terkait dengan Sertifikasi Guru, THR, dan Gaji 13 pada tanggal 3 Februari 2025. Adapun Faktor belum bisa disalurkan dikarenakan adanya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 416 tahun 2024 tentang dana alokasi umum.

Saat dikonfirmasi Kepala Disdik Kota Sungai Penuh juga mengungkapkan bahwa proses pembayaran Sertifikasi guru setelah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Keuangan R.I atau mekanisme Carry Over.

“Pembayarannya akan diproses setelah terbitnya SK dari Kementerian RI. Kemudian ada lagi sistem data yang disebut Carry Over, itu adalah mekanismenya, dalam hal ini Kita tetap mengikuti juknis dan aturan yang berlaku. Kami sudah memaparkan pada DPRD Kota Sungai Penuh terkait Sertifikasi guru pada pertemuan rapat beberapa minggu yang lalu, terkait Sertifikasi”jelasnya 28/1/2024

Baca Juga :  Bupati Lepas Raimuna Merangin Ikuti Raida Jambi

“Sertifikasi yang diterima oleh guru itu juga melalui rekening ditransfer melalui Bank. Ini juga di pantau langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jadi tidak bisa sertifikasi itu disalahgunakan, mengapa saya sampaikan hal demikian, tujuannya ialah agar tidak terjadi kesalahpahaman atau miskomunikasi”. Pungkasnya (*)

Share :

Baca Juga

Kota Sungai Penuh

Pemdes Talang Lindung Sukses Lakukan Sidang Itsbat Nikah Massal

Advertorial

Bupati H.Adirozal Pimpin Upacara Terakhir di Pemerintahan Kabupaten Kerinci

News

Kantor Imigrasi Kerinci Luncurkan Inovasi “SIAP BAPAK”

Advertorial

Hadiri Halal Bihalal Di Desa Teluk Kuali, Ansori Hasan Dibanjiri Doa Menjadi Ketua DPRD Provinsi Jambi

Advertorial

Pemkab Tanjabtim Berikan Penghargaan Untuk Kecamatan dan Desa Berprestasi Dalam Agenda Penyerahan SPPT dan DHKP PBB 2025

Advertorial

Bupati H. Adirozal Beri Ceramah Agama Pada Acara BKMT Kecamatan Kayu Aro Barat
Pulau Biak

Daerah

Mengapa Pulau Biak Dilirik Dunia untuk Proyek Luar Angkasa?

Advertorial

Wabup Tanjab Barat Buka Rakor Pemetaan Kerjasama Dalam Negeri