Home / Advertorial / Kota Sungai Penuh / News

Kamis, 6 Februari 2025 - 07:18 WIB

Kadis Khaidirman : Pencairan Dana Sertifikasi Guru Di Kota Sungai Penuh Menunggu Keputusan Menteri Keuangan

Eksisjambi.com, SungaiPenuh –  Kalangan Pendidik dalam Kota Sungai Penuh pertanyakan Sertifikasi Guru yang diisukan tidak dicairkan, menanggapi hal ini Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh Khaidirman kembali memberikan tanggapan terkait Sertifikasi Guru yang belum dicairkan.

Hal ini diungkapkannya pada awak media agar tidak terjadi asumsi negatif atau isu miring ditengah masyarakat. Sebelumnya Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh telah memaparkan kendala soal sertifikasi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh (DPRD).

Pertemuan rapat itu sudah dilaksanakan pada hari Senin 13/1/2025, dipimpin oleh Ketua Komisi I Dahkir Yahya dan dihadiri oleh Wakil Ketua Haidir, Sekretaris Fery Ariasandi Termasuk anggota termasuk dan Kepala Sekolah SD dan SMP di lingkup Kota Sungai Penuh.

Baca Juga :  Pemkot Gelar Rakor Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Dari penelusuran awak media, Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh juga telah melakukan koordinasi ke Badan keuangan daerah kota Sungai Penuh, terkait dengan Sertifikasi Guru, THR, dan Gaji 13 pada tanggal 3 Februari 2025. Adapun Faktor belum bisa disalurkan dikarenakan adanya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 416 tahun 2024 tentang dana alokasi umum.

Saat dikonfirmasi Kepala Disdik Kota Sungai Penuh juga mengungkapkan bahwa proses pembayaran Sertifikasi guru setelah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Keuangan R.I atau mekanisme Carry Over.

“Pembayarannya akan diproses setelah terbitnya SK dari Kementerian RI. Kemudian ada lagi sistem data yang disebut Carry Over, itu adalah mekanismenya, dalam hal ini Kita tetap mengikuti juknis dan aturan yang berlaku. Kami sudah memaparkan pada DPRD Kota Sungai Penuh terkait Sertifikasi guru pada pertemuan rapat beberapa minggu yang lalu, terkait Sertifikasi”jelasnya 28/1/2024

Baca Juga :  Tumpah Ruah Tim Pemenangan Dillah Hich Muslimin Tanja Di Kecamatan Geragai Dikukuhkan

“Sertifikasi yang diterima oleh guru itu juga melalui rekening ditransfer melalui Bank. Ini juga di pantau langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jadi tidak bisa sertifikasi itu disalahgunakan, mengapa saya sampaikan hal demikian, tujuannya ialah agar tidak terjadi kesalahpahaman atau miskomunikasi”. Pungkasnya (*)

Share :

Baca Juga

Internasional

Freeport Ajukan Perpanjangan Tambang Papua

Advertorial

Lepas JCH Kloter 13, Wagub Sani: Jaga Fisik, Mental dan Kesehatan
Pasar Modal Indonesia

Daerah

DPR RI Soroti Trading Halt Berulang, Desak Respons Kebijakan Terukur dan Transparan

Advertorial

STIE -SAK Sukses Menggelar Wisuda Sarjana Ekonomi Angkatan XXII, Kukuhkan sebanyak 395 Mahasiswa

Advertorial

Pemdes Bhakti Idaman Menggelar Musrenbangdes Dalam Penyusunan RKPD 2026

Daerah

Terpilih Aklamasi, Akram Tri Rizki Resmi Nahkodai PB HIMSAK

Daerah

Wako Alfin Hadiri Kapolres Cup I U-40, Persaudaraan Jadi Kekuatan Utama
Wako Alfin Hadir Di HUT Kabupaten Merangin Ke 76

Bangko

Wako Alfin Hadir Di HUT Kabupaten Merangin Ke -76