Home / Artikel / Internasional / Nasional / News

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:32 WIB

Kalender Jawa Warisan Sultan Agung

Kalender Jawa

Kalender Jawa

Eksisjambi.com – Kalender Jawa, atau Pananggalan Jawa, merupakan sistem penanggalan khas Nusantara yang lahir dari perpaduan tiga kebudayaan besar yakni Islam, Hindu, dan Barat.

Sistem ini di gunakan secara luas oleh Kesultanan Mataram serta berbagai kerajaan pecahannya di Pulau Jawa dan Madura, dan masih bertahan hingga kini dalam tradisi masyarakat Jawa.

Sistem penanggalan ini memiliki dua siklus waktu utama dan Pertama, siklus mingguan atau saptawara yang terdiri dari tujuh hari: Ahad, Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, dan Sabtu. Kedua, siklus pasaran atau pancawara yang terdiri dari lima hari pasaran, yakni Legi, Pahing, Pon, Wage, dan Kliwon.

Kombinasi keduanya membentuk siklus waktu khas yang menjadi dasar perhitungan hari baik, kegiatan adat, dan berbagai upacara keagamaan masyarakat Jawa.

Baca Juga :  Menteri PU Hadiri Rakor Pemulihan Pasca Bencana di Aceh, Fokus Infrastruktur dan Mitigasi

Awal mula sistem ini ber akar pada tahun 1633 Masehi atau 1555 Saka, ketika Sultan Agung Hanyokrokusumo, penguasa Kesultanan Mataram, menetapkan sebuah dekret penting yang mengubah sistem penanggalan Saka (berbasis peredaran matahari) menjadi sistem kamariah atau lunar, yaitu penanggalan berdasarkan peredaran bulan sebagaimana di gunakan dalam kalender Islam.

Meski menggunakan sistem bulan, Sultan Agung tetap mempertahankan angka tahun Saka sebagai bentuk kesinambungan sejarah dan budaya Jawa.

Dengan demikian, tahun 1555 Saka di teruskan menjadi 1555 Jawa, tanpa mengikuti hitungan tahun Hijriyah (saat itu 1043 H).

Langkah ini mencerminkan kecerdasan politik dan budaya Sultan Agung yang mampu memadukan nilai-nilai Islam dengan tradisi lokal tanpa menghapus jejak sejarah leluhur.

Baca Juga :  Kerinci Highland Trail Run 2025 Siap Guncang Bukit Kayu Aro, Tabola Bale Jadi Bintang Tamu Spesial

Dekrit tersebut berlaku di seluruh wilayah kekuasaan Kesultanan Mataram, meliputi Pulau Jawa dan Madura, kecuali wilayah Banten, Batavia (Jakarta sekarang), dan Banyuwangi (Balambangan) yang tidak termasuk dalam kekuasaan Sultan Agung.

Adapun wilayah seperti Bali dan Sumatra yang tidak mendapat pengaruh budaya Jawa, tetap menggunakan sistem penanggalan masing-masing.

Hingga kini, kalender Jawa masih di gunakan oleh masyarakat di berbagai daerah, terutama dalam menentukan waktu pelaksanaan ritual adat, pernikahan, khitanan, dan berbagai tradisi keagamaan.

Selain berfungsi sebagai sistem waktu, kalender Jawa juga menjadi penanda identitas budaya dan spiritualitas masyarakat Jawa, warisan luhur yang mengandung nilai filosofi mendalam tentang harmoni antara manusia, alam, dan Sang Pencipta.(*)

Share :

Baca Juga

Kenaikan Harga Telur Ayam

Daerah

Harga Telur Ayam Naik di Pasar Tanjung Bajure Sejak Desember 2025

Advertorial

Gubernur Al Haris Kukuhkan Gugus Tugas Bisnis dan HAM Provinsi Jambi

Daerah

Bupati H . Adirozal Hadiri Kegiatan Bhakti Sosial Khitanan Massal ke IX tahun 2022

Daerah

Wako AJB Tutup Secara Resmi Bimtek BPD Se-kota Sungai Penuh

Daerah

Bahas Penanganan Covid-19, Wako & Ketua DPRD Provinsi Duduk Bersama Para Tokoh Masyarakat
Gunung Semeru

Daerah

Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu Capai 1.100 Meter

Daerah

Ketum HMI Ekten tanggapi Pemberitaan Terkait RAK Komisariat Syariah IAIN Kerinci

Advertorial

Sidak Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh Kejalan Protokol Depan Gedung Nasional