Home / Bangko / Hukum

Sabtu, 9 November 2024 - 16:28 WIB

Kampanye Berbalut Reses

Merangin, eksisjambi.com — Salah seorang oknum anggota DPRD kabupaten Merangin diduga telah melanggar  ketentuan yang sudah dimuat dan dituangkan dalam Pasal 57 – Pasal 66 PKPU nomor 13 tahun 2014.

Kegiatan yang sudah melenceng dari agenda awal, yakni Reses dilaksanakan oleh M. Yuzan S. Pd.I yang merupakan salah seorang anggota DPRD kabupaten Merangin Dapil 1 Merangin dari partai Hanura ini dilakukan di kediamannya pada Jum’at 08/11/2024. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh salah seorang warga.

“Ya, saudara Yuzan melakukan Reses dikediamannya di desa Simpang Parit, kecamatan Renah Pembarap, hal ini sangat jelas, karena di tempat acara tersebut terbentang baleho Reses,”ungkap nara sumber yang selalu menutupi indentitas pribadinya.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina,Rugikan Negara  Rp. 285 Triliun

Kampanye untuk mendukung kepada salah Satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Merangin 2024 yang dibalut dengan kegiatan Reses ini ternyata di kuatkan dengan adanya rekaman vidio kegiatan tersebut.

“Dalam vidio tersebut sangat jelas Yuzan mengarahkan warga yang hadir dirumahnya untuk memilih pasangan nomor urut Dua pada Pilkada Merangin 2024 ini Bang,” ucap sumber sambil memperlihat vidio yang dia maksud.

Adapun ketentuan mengenai larangan kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Bab VIII; dimuat dalam Pasal 57 – Pasal 66 PKPU nomor 13 tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang diundangkan pada 20 September 2024, yang mengatur sejumlah larangan kampanye. Pada butir nomor 8 menjelaskan: Dilarang menggunakan Fasilitas dan anggaran pemerintah dan anggaran pemerintah daerah.

Baca Juga :  Silaturahmi Idulfitri, Kepala Daerah se-Jambi Pererat Sinergi di Merangin

Menjelang berita ini diterbitkan, pihak media eksisjambi.com mencoba menghubungi Himun Zuhri selaku ketua Bawaslu kabupaten Merangin melalui sambungan Telephon Selular, namun panggilan tersebut tidak tersambut. *Ba.R*

Share :

Baca Juga

Advertorial

Merangin Peringati ke-116 Hari Kebangkitan Nasional

Bangko

Polres Merangin Ungkapan Perkara Yang Ditangani Pada Tahun 2023

Bangko

Dandim 0420/Sarko Bersama Ketua Persit KCK Cabang XXVII, Face To Face Dengan Prajurit Dan Persit

Bangko

Pemimpin Bank 9 Jambi Cabang Bangko Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1444 H

Advertorial

Sore Hari Satgas TMMD Santap Siomay
Presiden Prabowo Subianto

Hukum

Prabowo Tegas: Hukum Jangan Tajam ke Bawah! Bela Rakyat Kecil, Bukan Kriminalisasi Mereka

Daerah

Polsek Tengah Ilir Cooling System dan Silaturahmi Dalam Rangka Menjaga Situasi Kondusif Menjelang Pemilu 2024

Bangko

Mujiono Penderita Stroke Mendapat Jumat Berkah Polsek Tabsel