Home / Bangko / Hukum

Sabtu, 9 November 2024 - 16:28 WIB

Kampanye Berbalut Reses

Merangin, eksisjambi.com — Salah seorang oknum anggota DPRD kabupaten Merangin diduga telah melanggar  ketentuan yang sudah dimuat dan dituangkan dalam Pasal 57 – Pasal 66 PKPU nomor 13 tahun 2014.

Kegiatan yang sudah melenceng dari agenda awal, yakni Reses dilaksanakan oleh M. Yuzan S. Pd.I yang merupakan salah seorang anggota DPRD kabupaten Merangin Dapil 1 Merangin dari partai Hanura ini dilakukan di kediamannya pada Jum’at 08/11/2024. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh salah seorang warga.

“Ya, saudara Yuzan melakukan Reses dikediamannya di desa Simpang Parit, kecamatan Renah Pembarap, hal ini sangat jelas, karena di tempat acara tersebut terbentang baleho Reses,”ungkap nara sumber yang selalu menutupi indentitas pribadinya.

Baca Juga :  Masyarakat Sungai Pinang Jamin Sumbang 85 Persen Suara Untuk Kemenangan Nalim-Nilwan

Kampanye untuk mendukung kepada salah Satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Merangin 2024 yang dibalut dengan kegiatan Reses ini ternyata di kuatkan dengan adanya rekaman vidio kegiatan tersebut.

“Dalam vidio tersebut sangat jelas Yuzan mengarahkan warga yang hadir dirumahnya untuk memilih pasangan nomor urut Dua pada Pilkada Merangin 2024 ini Bang,” ucap sumber sambil memperlihat vidio yang dia maksud.

Adapun ketentuan mengenai larangan kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Bab VIII; dimuat dalam Pasal 57 – Pasal 66 PKPU nomor 13 tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang diundangkan pada 20 September 2024, yang mengatur sejumlah larangan kampanye. Pada butir nomor 8 menjelaskan: Dilarang menggunakan Fasilitas dan anggaran pemerintah dan anggaran pemerintah daerah.

Baca Juga :  Travel Ilegal Dagang Kuota Haji 2024, KPK: Hampir Rp100 Miliar Sudah Dikembalikan

Menjelang berita ini diterbitkan, pihak media eksisjambi.com mencoba menghubungi Himun Zuhri selaku ketua Bawaslu kabupaten Merangin melalui sambungan Telephon Selular, namun panggilan tersebut tidak tersambut. *Ba.R*

Share :

Baca Juga

Daerah

Ditpolairud Polda Gorontalo Ungkap Kapal Terdampar Diduga Angkut Sianida, Pemilik Masih Diburu

Advertorial

Pemkab Merangin Audiensi dan Koordinasi dengan KPK

Bangko

Puluhan Pelaku Pungli Dan Preman Berkedok jual Minuman Disikat Tim Polres Merangin

Hukum

Breaking news….!! Mendadak Kantor Dishub Kerinci Digeledah Kejari Sungai Penuh
Brazil

Hukum

Rio de Janeiro Berubah Jadi Medan Perang Saat Polisi Gerebek Kartel Narkoba

Daerah

RESPONS CEPAT 110: Polres Kerinci Amankan Pelaku Pencurian HP di Kota Sungai Penuh

Advertorial

Bupati Merangin H M Syukur Bahas Persoalan Sampah

Bangko

H Mashuri Lantik Kades Sialang