Home / Daerah / Hukum / Internasional / Nasional / News

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:36 WIB

8 Bulan Sembunyi, Pak Pari Tak Berkutik Dikepung Polisi! 112 Gram Sabu Jadi Bukti

Polres Kerinci

Polres Kerinci

KERINCI, http://Eksisjambi.com–  Pelarian panjang AF alias Pak Pari (41), bandar narkotika lintas provinsi, akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian. Setelah delapan bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pria yang di kenal licin ini berhasil di ringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci di tempat persembunyiannya di Lubuk Gedang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Senin malam (5/1/2026).

Penangkapan berlangsung dramatis. Petugas yang telah lama membuntuti pergerakan tersangka langsung mengepung rumah mertua pelaku untuk mencegah upaya pelarian. AF yang tak menyadari kehadiran aparat akhirnya tak berkutik saat polisi masuk dan melakukan penangkapan.

AF di ketahui telah menjadi buronan sejak Mei 2025 atas keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika antarprovinsi. Selama berbulan-bulan, tersangka berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas hingga akhirnya terendus bersembunyi di wilayah Sumatera Barat.

Baca Juga :  Komdigi Wacanakan Jual Beli HP Bekas Bakal Wajib Balik Nama

Dari hasil pengungkapan tersebut, sebelumnya polisi berhasil menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Sebanyak 112,67 gram sabu dan 8 butir pil ekstasi di amankan petugas. Barang haram itu di temukan tersembunyi di dalam sebuah tas yang di simpan di mobil Toyota Hilux yang di duga kuat di gunakan tersangka untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres Kerinci melalui Kasatresnarkoba menyatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif yang di lakukan tim di lapangan. Tersangka di duga berperan sebagai bandar yang memasok narkotika ke sejumlah wilayah di Jambi dan Sumatera Barat.

Baca Juga :  KPK Tangkap Kepala KPP Madya Jakarta Utara Terkait Dugaan Korupsi Pemeriksaan Pajak

“Penangkapan ini menjadi komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba,” tegasnya.

Saat ini, AF alias Pak Pari telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan. Atas perbuatannya, tersangka di jerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.***

 

Share :

Baca Juga

Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik di Padang terus berlangsung

Daerah

Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Terus Berjalan, Ditargetkan Rampung 2028
Berantas Mafia Tanah

Daerah

Pemerintah Komit Berantas Mafia Tanah, Negara Tak Boleh Kalah dari Praktik Kriminal

Daerah

Klaim Kode Redeem FF 29 Mei 2026 Terbaru

Bangko

Luarbiasa, Kurang Dari 24 Jam, Jatanras Polsek Tabir Dan Tim Elang Polres Merangin Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor
Pasukan Perdamaian PBB

Internasional

KRI Sultan Iskandar Muda-367 Bawa Pulang 120 Prajurit TNI AL dari Misi Perdamaian PBB di Lebanon
WFH ASN resmi berlaku 3 April 2026 dengan pengawasan ketat

Daerah

WFH ASN Resmi Berlaku 3 April 2026, Disiplin dan Pengawasan Diperketat

Bangko

Dua Orang Penjual Shabu Diciduk di- Warung Tuak
kode redeem FF

Daerah

Daftar Kode Redeem Free Fire (FF) Aktif Selasa, 27 Januari 2026