Home / Daerah / Hukum / Internasional / Nasional / News

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:36 WIB

8 Bulan Sembunyi, Pak Pari Tak Berkutik Dikepung Polisi! 112 Gram Sabu Jadi Bukti

Polres Kerinci

Polres Kerinci

KERINCI, http://Eksisjambi.com–  Pelarian panjang AF alias Pak Pari (41), bandar narkotika lintas provinsi, akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian. Setelah delapan bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pria yang di kenal licin ini berhasil di ringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci di tempat persembunyiannya di Lubuk Gedang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Senin malam (5/1/2026).

Penangkapan berlangsung dramatis. Petugas yang telah lama membuntuti pergerakan tersangka langsung mengepung rumah mertua pelaku untuk mencegah upaya pelarian. AF yang tak menyadari kehadiran aparat akhirnya tak berkutik saat polisi masuk dan melakukan penangkapan.

AF di ketahui telah menjadi buronan sejak Mei 2025 atas keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika antarprovinsi. Selama berbulan-bulan, tersangka berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas hingga akhirnya terendus bersembunyi di wilayah Sumatera Barat.

Baca Juga :  Bea Cukai dan Polisi Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Meranti

Dari hasil pengungkapan tersebut, sebelumnya polisi berhasil menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Sebanyak 112,67 gram sabu dan 8 butir pil ekstasi di amankan petugas. Barang haram itu di temukan tersembunyi di dalam sebuah tas yang di simpan di mobil Toyota Hilux yang di duga kuat di gunakan tersangka untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres Kerinci melalui Kasatresnarkoba menyatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif yang di lakukan tim di lapangan. Tersangka di duga berperan sebagai bandar yang memasok narkotika ke sejumlah wilayah di Jambi dan Sumatera Barat.

Baca Juga :  Pemkab Pesisir Selatan Jelaskan Kebijakan Merumahkan 359 Nakes, Tegaskan Ikuti Regulasi Nasional ASN

“Penangkapan ini menjadi komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba,” tegasnya.

Saat ini, AF alias Pak Pari telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan. Atas perbuatannya, tersangka di jerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.***

 

Share :

Baca Juga

kode redeem ff hari ini

Daerah

Kode Redeem FF 23 Januari 2026 Terbaru, Klaim Skin Senjata hingga Diamond Gratis

Bangko

Bermaksud Mencuri Sepeda Motor N-MAX Dua Pelaku Diciduk Polisi

Daerah

Kali ini Walikota Ahmadi Zubir Berkantor di Kecamatan Sungai Penuh

Bangko

Wabup H A Khafidh Bersama Satgas Saber Pantau Harga Pasar

Advertorial

JK dan Gubernur Alharis Tinjau Progres Pembangunan Projects PLTA Kerinci Merangin Hydro

Advertorial

Pemerintah Desa Giriwinangun Salurkan BLT-DD Tahap Dua Tahun 2023

Daerah

Jalin Silaturahmi Polres Kerinci Bersama PD IWO Kerinci-Sungaipenuh Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama
Budaya Sunda

Artikel

Budaya Sunda: Warisan Leluhur yang Terus Hidup di Tanah Pasundan