Home / Kerinci / Kota Sungai Penuh

Sabtu, 21 November 2020 - 17:50 WIB

Kantor Imigrasi Kelas III non TPI Kerinci Kembali Deportasi WNA Asal Nepal.

eksisjambi.com,KERINCI – Pada Kamis malam (19/11), Kantor Imigrasi Kelas III non TPI Kerinci mendeportasi seorang Laki-laki Warga Negara Asing (WNA) asal Nepal.

WNA asal Nepal yang dideportasi tersebut berinisial KB (56), dia dideportasi karena tidak memiliki dokumen izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III non TPI Kerinci Raden Indra Iskandarsyah, didampingi Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi, Intelejen dan Penindakan Kemigrasian Kantor Imigrasi, Albabun Ilham membenarkan hal ini.

Dikatakan Kakan Imigrasi Kerinci, R Indra bahwa KB berhasil masuk ke Indonesia berawal pada Tahun 2006 lalu, KB menikah dengan NS warga Sungai Penuh, secara siri di Malaysia, dan memutuskan untuk menetap di Indonesia (Sungai Penuh).

KB masuk ke Indonesia melalui pelabuhan Dumai menggunakan paspor Nepal yang pada saat itu sudah habis masa berlaku.

Baca Juga :  Dandim 0417/Kerinci Instruksikan jajaran Untuk Mencari Remaja Hilang di RKE 

“Namun ia tetap berhasil lolos masuk Indonesia yang dibantu oleh calo yang merupakan orang dekat NS,” ungkap R Indra.

Sesampai di Indonesia sambung R Indra, KB menghilangkan semua dokumen kewarganegaraan Nepal, termasuk paspor Nepal. Dengan NS warga Sungai Penuh, ia memutuskan untuk menikah secara resmi menggunakan hukum Indonesia.

“Sehingga pada waktu itu, melalui orang dekat NS, KB berhasil mengurus dokumen kewarganegaraan Indonesia yakni KK dan KTP ke Dukcapil dengan nama Muhammad Khem (MK).

Setelah mendapatkan dokumen itu, KB dan NS menikah secara resmi di Indonesia, dan saat ini telah memiliki 2 orang anak. “KB ini selama di Sungai Penuh ini, berpropesi sebagai pedagang mainan anak-anak,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Terima Penghargaan Kementerian LHK

Keberadaan KB diketahui oleh pihak Imigrasi, berdasarkan hasil kegiatan intelejen dengan melakukan investigasi dan mengumpulkan data dari masyarakat

“Untuk proses persyaratan dokumen KB kembali ke Nepal, kami telah berkoordinasi dengan Konsulat Jendral Nepal di Jakarta dalam penerbitan SPLP/Travel dokumen KB sebagai pengganti paspor kewarganegaraan Nepal.

Maka atas hal itu, KB terbukti telah melanggar pasal 8 Jo 119 UUD nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Ia dikenakan TAK berupa Pendeportasian disertai dengan Penangkalan sesuai pasal 75 ayat 2 huruf F, UUD No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” tegasnya.(Rul)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati H.Adi Rozal Sambut Direktur RPB Bank Dunia Untuk Asia Timur dan Pasifik

Daerah

Walikota Sungai Penuh Terima Penghargaan Indonesia Top Leader 2022
Azhar Hamzah

Advertorial

Pemkot Sungai Penuh Dukung Rencana Polres Baru

Kota Sungai Penuh

Antos Sebut Pengerjaan Draenase Asal Jadi. Warga Sungai Liuk : Yang Mengerjakan Draenase Ditempat Kami Asal Jadi Itu Adiknya Pak Antos

Kota Sungai Penuh

Buya Rusli Ulama Besar Asal Pendung Hiang Doakan Fikar – Yos Jadi Walikota dan Wakil Walikota

Kota Sungai Penuh

DPRD Sungai Penuh Setujui Ranperda Menjadi Perda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2019.

Advertorial

Bupati Adirozal Berhasil Perjuangkan 837 Formasi PPPK,Terbanyak Provinsi Jambi

Daerah

RSUD MH Thalib Diusulkan Sebagai Rumah Sakit Rujukan Covid Provinsi Jambi