Home / Kerinci / Kota Sungai Penuh

Sabtu, 21 November 2020 - 17:50 WIB

Kantor Imigrasi Kelas III non TPI Kerinci Kembali Deportasi WNA Asal Nepal.

eksisjambi.com,KERINCI – Pada Kamis malam (19/11), Kantor Imigrasi Kelas III non TPI Kerinci mendeportasi seorang Laki-laki Warga Negara Asing (WNA) asal Nepal.

WNA asal Nepal yang dideportasi tersebut berinisial KB (56), dia dideportasi karena tidak memiliki dokumen izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III non TPI Kerinci Raden Indra Iskandarsyah, didampingi Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi, Intelejen dan Penindakan Kemigrasian Kantor Imigrasi, Albabun Ilham membenarkan hal ini.

Dikatakan Kakan Imigrasi Kerinci, R Indra bahwa KB berhasil masuk ke Indonesia berawal pada Tahun 2006 lalu, KB menikah dengan NS warga Sungai Penuh, secara siri di Malaysia, dan memutuskan untuk menetap di Indonesia (Sungai Penuh).

Baca Juga :  IPMK-Y Gelar Pelantikan Pengurus Baru, Ahmad Fikri Jabat Ketua Umum

KB masuk ke Indonesia melalui pelabuhan Dumai menggunakan paspor Nepal yang pada saat itu sudah habis masa berlaku.

“Namun ia tetap berhasil lolos masuk Indonesia yang dibantu oleh calo yang merupakan orang dekat NS,” ungkap R Indra.

Sesampai di Indonesia sambung R Indra, KB menghilangkan semua dokumen kewarganegaraan Nepal, termasuk paspor Nepal. Dengan NS warga Sungai Penuh, ia memutuskan untuk menikah secara resmi menggunakan hukum Indonesia.

“Sehingga pada waktu itu, melalui orang dekat NS, KB berhasil mengurus dokumen kewarganegaraan Indonesia yakni KK dan KTP ke Dukcapil dengan nama Muhammad Khem (MK).

Setelah mendapatkan dokumen itu, KB dan NS menikah secara resmi di Indonesia, dan saat ini telah memiliki 2 orang anak. “KB ini selama di Sungai Penuh ini, berpropesi sebagai pedagang mainan anak-anak,” ucapnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Lendra Hadiri Pelepasan Kontingen Kota Sungai Penuh untuk Porprov Jambi 2023

Keberadaan KB diketahui oleh pihak Imigrasi, berdasarkan hasil kegiatan intelejen dengan melakukan investigasi dan mengumpulkan data dari masyarakat

“Untuk proses persyaratan dokumen KB kembali ke Nepal, kami telah berkoordinasi dengan Konsulat Jendral Nepal di Jakarta dalam penerbitan SPLP/Travel dokumen KB sebagai pengganti paspor kewarganegaraan Nepal.

Maka atas hal itu, KB terbukti telah melanggar pasal 8 Jo 119 UUD nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Ia dikenakan TAK berupa Pendeportasian disertai dengan Penangkalan sesuai pasal 75 ayat 2 huruf F, UUD No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” tegasnya.(Rul)

Share :

Baca Juga

Kota Sungai Penuh

Fikar-Yos, Akan Jemput Kemenangan Mutlak di Tanah Hamparan.

Advertorial

GUB. Alharis Beserta Istri Hadiri Kenduri SKO di Kerinci

Advertorial

Wako Ahmadi Lantik 226 Orang Pejabat Eselon III dan IV

Daerah

Pemkab Kerinci Shalat IED Idul Adha 1443 H Bersama Ribuan Masyarakat 6 Desa Kemantan

Daerah

Pj.Sekda Asraf, Besok Pemerintah Kabupaten Kerinci Berlakukan PPKM Level 3.

Daerah

Terapkan Prokes Covid-19, Wako Ahmadi Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke 75

Daerah

Wako Ahmadi dan Ketua DPRD FAJRAN Hadiri Pengukuhan Pengurus BMKJ & HKKN Jawa Barat

Daerah

Kepala Ombudsman Jambi Apresiasi Penandatanganan Deklarasi Janji Kinerja 2022 Imigrasi Kerinci