Home / Kota Sungai Penuh / Politik

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 13:50 WIB

Kaum Muda Kumun Tidak Mau Ketinggalan Untuk Memenangkan pasangan Fikar-Yos.

eksisjambi.com,Sungai Penuh – Calon Walikota No urut 2 Fikar Azami,Jumat malam (09/10) kemabali bertandang ke Kumun Debai,untuk bersilaturahmi dengan dengan kaum milenial.

Kehadiranya disana,memenuhi undangan dari anggota Persatuan Sepakbola Kumun Debai (PSKD).Fikar pun disambut dengan hangat dengan suasana penuh keakraban.

“Terima kasih kepada saudaraku Fikar yang telah hadir memenuhi undangan kami,walaupun dengan padatnya jadwal ketua bersedia hadir disini”Kata Duwi Ketua PSKD.

Baca Juga :  Tokoh Hamparan Rawang, H.Suhatris Ahmad Keberatan Namanya di Cantumkan Dalam Tim Ahmadi- Antos.

Dwi berharap dengan kehadiran Ketua KNPI Kota Sungai Penuh ini di markas PSKD,berdampak positif dan mensolidkan dukungan Fikar – Yos di Kumun Debai.

“PSKD akan ambil bagian dalam pemenangan Fikar Azami – Yos Adrino,kita kerja ekstra dalam mensosialisasikan kandidat kita”tutup Duwi

Baca Juga :  Paripurna DPRD Terkait Ranperda APBD Perubahan dan Pandangan Umum Fraksi

Fikar dalam kesempatan itu mengaku terharu atas sambutan dan dukungan PSKD kepadanya. Iya berharap PSKD akan menjadi garda milenial yang ikut berkontribusi memenangkan Fikar – Yos.

“Alhamdulillah PSKD membuka diri,mari kita bersama sama bergerak dan berjuang memenangkan Pilwako Kota Sungai Penuh 9 Desember mendatang”ungkap Fikar.(Rul-Rm)

Share :

Baca Juga

Kota Sungai Penuh

Dorong Produktivitas Sekaligus Pemenuhan Konsumsi Rumah Tangga.

Daerah

PLTA Kerinci Merangin Hidro Peduli Pendidikan Anak Bangsa

Kota Sungai Penuh

Mengapa Memilih Paslon AZ-FER untuk Pilwako Sungaipenuh ?

Daerah

Dimas Cahya Kusuma dan Kaum Milenial, All Out Menangkan Aston di Pilbup Tebo

Kota Sungai Penuh

Perempuan Bergerak, Bersama Beryll Dara Srikandi Renah Suryan Nyatakan Komit Pilih 02

Daerah

Lima Koto Tetap Solid Dukung AZ-FER
Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah

Hukum

Viral…!!Oknum PNS Kabupaten Kerinci Terang Terangan Berpolitik Praktis dan Langgar UU ASN

Advertorial

Antusias masyarakat Ikuti Penutupan Ajang Sungai Penuh Expo 2023