Home / Daerah / Hukum / Internasional / Nasional / News / Peristiwa

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:39 WIB

Kebijakan Cashless Roti’O Jadi Sorotan, BI Tegaskan Larangan Tolak Uang Rupiah

pembayaran cashless Roti’O

pembayaran cashless Roti’O

JAKARTA, http://Eksisjambi.com – Hingga Desember 2025, kebijakan pembayaran non-tunai (cashless) yang di terapkan jaringan roti modern Roti’O menjadi perhatian publik. Isu ini mencuat setelah viralnya sebuah video yang memperlihatkan seorang pelanggan lanjut usia mengalami penolakan pembayaran menggunakan uang tunai di salah satu gerai Roti’O.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, pelanggan tersebut tampak kecewa setelah uang Rupiah yang hendak di gunakan untuk bertransaksi tidak di terima oleh pihak gerai. Peristiwa ini memicu diskusi publik terkait legalitas kebijakan cashless serta perlindungan konsumen, khususnya bagi kelompok rentan seperti lansia.

Manajemen Roti’O sebelumnya di ketahui telah menerapkan sistem pembayaran non-tunai di sejumlah gerainya. Perusahaan menyebut kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi transaksi, mempercepat layanan, serta mendukung berbagai program promosi berbasis digital yang hanya dapat di akses melalui pembayaran QRIS.

Baca Juga :  KPK Panggil Eks Pramugari Terkait Dugaan Korupsi CSR BI- OJK

Namun demikian, kebijakan tersebut di nilai menimbulkan persoalan di lapangan ketika tidak di sertai sosialisasi yang memadai kepada konsumen.

Menanggapi polemik tersebut, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang Rupiah, baik dalam bentuk tunai maupun non-tunai, merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Penegasan ini merujuk pada Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyatakan bahwa setiap pihak di larang menolak Rupiah sebagai alat pembayaran, kecuali dalam kondisi tertentu yang di atur oleh undang-undang.

BI juga mengingatkan bahwa penolakan terhadap penggunaan uang tunai dapat berimplikasi hukum. Dalam aturan tersebut, pelanggaran dapat di kenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu tahun serta denda maksimal sebesar Rp200 juta.

Baca Juga :  Presiden Resmikan SMA Taruna Nusantara Malang

Menindaklanjuti kegaduhan yang terjadi, pihak manajemen Roti’O telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik.

Manajemen menyatakan akan melakukan evaluasi internal terkait implementasi kebijakan pembayaran non-tunai agar tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku serta tetap mengedepankan kenyamanan seluruh pelanggan.

Sebagai langkah antisipatif, konsumen di sarankan untuk menanyakan langsung kepada staf gerai mengenai metode pembayaran yang tersedia sebelum melakukan pemesanan. Hal ini guna menghindari kesalahpahaman serta memastikan transaksi dapat berjalan dengan lancar.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keseimbangan antara inovasi digital dan kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus perlunya perlindungan hak konsumen di tengah transformasi sistem pembayaran nasional.(*)

 

Share :

Baca Juga

Advertorial

Mengikuti Pidato Kenegaraan Presiden RI Dalam Rangka HUT RI Ke-79
Jalan Nasional Retak di Puncak Kota Sungai Penuh

Daerah

Akibat Hujan Deras, Jalan Nasional di Sungai Ning Retak dan Picu Kemacetan

Daerah

Ketua DPRD H.Fajran Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kota Sungai Penuh

Daerah

Gerakan 3S Antar Sungai Penuh Raih Penghargaan Nasional
Coretax DJP

Daerah

Seluruh ASN dan Wajib Pajak Diimbau Segera Aktivasi Coretax, Batas Akhir 31 Desember 2025
TP PKK KABUPATEN KERINCI

Advertorial

Ketua TP PKK Kerinci Dorong Pengurus Kecamatan Perkuat Sinergi dan Kapasitas

Bangko

Komunitas Jawa Merangin All Out Dukung Serta Menangkan Nalim Nilwan Pada Pilkada Merangin 2024
Kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali pada Januari–Februari 2026

Daerah

Awal 2026, Kunjungan Wisman ke Bali Nyaris Tembus 1 Juta dalam Dua Bulan