JAKARTA, http://Eksisjambi.com – Hingga Desember 2025, kebijakan pembayaran non-tunai (cashless) yang di terapkan jaringan roti modern Roti’O menjadi perhatian publik. Isu ini mencuat setelah viralnya sebuah video yang memperlihatkan seorang pelanggan lanjut usia mengalami penolakan pembayaran menggunakan uang tunai di salah satu gerai Roti’O.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, pelanggan tersebut tampak kecewa setelah uang Rupiah yang hendak di gunakan untuk bertransaksi tidak di terima oleh pihak gerai. Peristiwa ini memicu diskusi publik terkait legalitas kebijakan cashless serta perlindungan konsumen, khususnya bagi kelompok rentan seperti lansia.
Manajemen Roti’O sebelumnya di ketahui telah menerapkan sistem pembayaran non-tunai di sejumlah gerainya. Perusahaan menyebut kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi transaksi, mempercepat layanan, serta mendukung berbagai program promosi berbasis digital yang hanya dapat di akses melalui pembayaran QRIS.
Namun demikian, kebijakan tersebut di nilai menimbulkan persoalan di lapangan ketika tidak di sertai sosialisasi yang memadai kepada konsumen.
Menanggapi polemik tersebut, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang Rupiah, baik dalam bentuk tunai maupun non-tunai, merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penegasan ini merujuk pada Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyatakan bahwa setiap pihak di larang menolak Rupiah sebagai alat pembayaran, kecuali dalam kondisi tertentu yang di atur oleh undang-undang.
BI juga mengingatkan bahwa penolakan terhadap penggunaan uang tunai dapat berimplikasi hukum. Dalam aturan tersebut, pelanggaran dapat di kenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu tahun serta denda maksimal sebesar Rp200 juta.
Menindaklanjuti kegaduhan yang terjadi, pihak manajemen Roti’O telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
Manajemen menyatakan akan melakukan evaluasi internal terkait implementasi kebijakan pembayaran non-tunai agar tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku serta tetap mengedepankan kenyamanan seluruh pelanggan.
Sebagai langkah antisipatif, konsumen di sarankan untuk menanyakan langsung kepada staf gerai mengenai metode pembayaran yang tersedia sebelum melakukan pemesanan. Hal ini guna menghindari kesalahpahaman serta memastikan transaksi dapat berjalan dengan lancar.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keseimbangan antara inovasi digital dan kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus perlunya perlindungan hak konsumen di tengah transformasi sistem pembayaran nasional.(*)







