Home / Daerah / Kerinci / Nasional / News

Kamis, 10 April 2025 - 17:40 WIB

Terdapat 5 Keutamaan Puasa di Bulan Syawal 

Eksisjambi.com- Puasa Syawal merupakan ibadah sunnah yang dikerjakan setelah lebaran hari raya Idul Fitri. Sudah cukup masyhur bahwa selepas puasa Ramadhan umat Islam dianjurkan untuk berpuasa enam hari di dalam bulan Syawal. Hal ini mengacu pada hadits shahih riwayat Imam Muslim:

 Barangsiapa puasa Ramadhan, kemudian ia sertakan dengan puasa enam hari dari bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh (HR Muslim).

Sayyid Abdullah al-Hadrami pernah ditanya mengenai puasa Syawal yang dikerjakan secara terpisah. Kemudian beliau menjawab bahwa puasa Syawal tidak harus dilakukan dengan cara terus-menerus, dan boleh dilakukan dengan cara terpisah-pisah, yang penting semuanya dilakukan pada bulan Syawal. Dalam kitabnya disebutkan

Dengan artinya: Apakah disyaratkan dalam puasa Syawal untuk terus-menerus? Jawaban: sesungguhnya tidak disyaratkan dalam puasa Syawal untuk terus-menerus, dan cukup bagimu untuk puasa enam hari dari bulan Syawal sekalipun terpisah-pisah, sepanjang semua puasa tersebut dilakukan di dalam bulan ini (Syawal) (Sayyid Abdullah al-Hadrami, al-Wajiz fi Ahkamis Shiyam wa Ma’ahu Fatawa Ramadhan, [Daru Hadramaut: 2011], halaman 139).

Baca Juga :  Satreskrim Kerinci Selidiki Motif Penusukan Warga Sungai Penuh

Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa praktik puasa Syawal bisa dilakukan dengan dua cara  (1) yaitu dengan cara terus-menerus, misal dari tanggal 2 hingga tanggal 7 Syawal tanpa henti; dan (2) dengan cara terpisah, misal tanggal 2 Syawal puasa, esoknya tidak, dan di tanggal 4 Syawal kembali puasa, begitu juga seterusnya.

Kendati demikian, yang lebih utama dari dua cara di atas adalah yang terus-menerus tanpa dipisah-pisah. Pendapat ini sebagaimana ditulis oleh Imam Abu Al-Husain Yahya bin Abil Khair bin Salim Al-Umrani Al-Yamani (wafat 558 H), dalam salah satu karyanya disebutkan:

Baca Juga :  Pemkot Pacu Percepatan Penyelesaian TPS3R

   يُسْتَحَبُّ لِمَنْ صَامَ رَمَضَانَ أَنْ يَتَّبِعَهُ بِسِتٍّ مِنْ شَوَّالٍ. وَالْمُسْتَحَبُّ: أَنْ يَصُوْمَهَا مُتَتَابِعَةً، فَإِنْ صَامَهَا مُتَفَرِّقَةً جَازَ

Artinya: Disunnahkan bagi orang yang puasa di bulan Ramadhan untuk meneruskan dengan puasa enam hari dari bulan Syawal. Dan (praktik) yang dianjurkan, yaitu dengan berpuasa Syawal secara terus-menerus, dan jika puasa dengan cara terpisah, maka diperbolehkan (Imam Abul Husain, Al-Bayan fi Mazhabil Imam Asy-Syafi’i, [Darul Minhaj: 2000], juz III, halaman 548).  (*)

Share :

Baca Juga

APBD Pulau Sumatera

Daerah

Besaran APBD Provinsi di Pulau Sumatera Tahun 2025

Advertorial

Ketua DPRD Jambi: Regulasi Jalan Baru Bara Sudah Ada, Masalahnya Para Pihak Tidak Patuh

Daerah

Pekerja Papan Reklame Kesetrum Listrik di Siulak Deras

Bangko

Bupati M. Syukur: Jadikan Catatan DPRD Kabupaten Merangin Sebagai Bahan Evaluasi Pembangunan
fenomena supranatural

Daerah

Apa Itu Ilmu Hitam? Pengertian, Contoh Praktik, dan Penjelasan Secara Ilmiah

Daerah

Paslon Monadi- Morison Kukuhkan Tim Pemenangan 14 Desa Se- Kecamatan Danau Kerinci Barat 
Walikota Sungai Penuh Alfin, SH

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Gelar Safari Jum’at di Masjid Nurul Hidayah Hamparan Rawang

Daerah

Walikota Ahmadi Zubir Hadiri Indonesia Premium Coffe Expo & Forum 2022