MERANGIN.EKSISJAMBI.COM — Kejaksaan Negeri ( Kejari) Merangin geledah kantor Dinas Tanan Pangan dan Hortikultura kabupaten Merangin pada Rabu 23/07/2024, sekira pukul 09.30 WIB.
Penggeledahan ini di lakukan Pasca Kejari Merangin menahan Tiga orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada Bantuan Sosiall Pasca Cetak Sawah 2015 — 2017, salah seorang diantaranya adalah seorang mantan Kabid Sapras Dinas Pertanian, berinisial ZA (58).
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin) Tri Widodo melalui Kasi Pidsus Agus Adi Atmaja SH, usai penggeledahan tersebut.
“Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan terhadap Tiga orang yang kita tahan tempo hari, terkait korupsi bantuan sosial pasca cetak sawah,”tegas Kasi Pidsus Kejari Merangin Agus Adi Atmaja SH.
Lebih jauh lagi Agus Adi Atmaja SH, selaku Kasi Pidsus Kejari Merangin menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan mendalami terkait kasus yang sedang mereka tangani.
“Dalam upaya penegakan supermasi hukum di kabupaten Merangin, kami dari Kejari Merangin akan terus mendalami perkara yang telah merugikan keuangan negara Rp 1.489.597.500,00 ini, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam perkara ini,” Tutup Agus Adi Atmaja SH.
Untuk diketahui, dalam penggeledahan tersebut, pihak Kejari Merangin sedikitnya membawa tiga box arsip dari kantor Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura kabupaten Merangin. -(Bas.R)-