Eksisjambi.com – Di balik euforia pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tersimpan dinamika sosial yang mencengangkan. Selama enam bulan pertama tahun 2025, Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar mencatat sebanyak 20 guru PPPK mengajukan permohonan cerai. Angka ini jauh melonjak dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatat 15 kasus sepanjang tahun, bahkan salah satunya sempat dicabut.
Fakta lain yang menarik: 75% dari pengajuan cerai tersebut diajukan oleh guru perempuan. Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar: apakah kemandirian finansial yang datang bersama status PPPK menjadi pemantik berakhirnya rumah tangga?
Menurut pejabat Disdik Blitar, sebagian besar pengajuan cerai didasari alasan umum seperti ketidakcocokan, beban rumah tangga yang tidak seimbang, hingga pasangan yang tidak mendukung pekerjaan atau bahkan menganggur. “Banyak guru perempuan yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga, namun ketika status dan penghasilan meningkat, justru memicu konflik baru dalam rumah tangga,” jelasnya.
Tak sedikit guru yang mengaku bahwa keinginan berpisah sebenarnya sudah lama ada, namun baru merasa aman untuk mengambil keputusan setelah memperoleh kestabilan finansial sebagai PPPK. Hal ini menunjukkan bahwa keterbatasan ekonomi sering menjadi faktor penghambat dalam mengambil keputusan besar dalam hidup.
Sosiolog Universitas Airlangga, Dr. Irma Dewi, menyebut fenomena ini sebagai dinamika klasik relasi kuasa dalam rumah tangga.
“Dulu, perempuan tidak punya pilihan karena bergantung secara ekonomi. Tapi saat mereka mandiri, relasi yang timpang jadi terasa membebani,” jelas Irma.
Lonjakan perceraian pasca peningkatan status ekonomi bukanlah hal baru dan Ini mencerminkan betapa pentingnya kesiapan emosional dan komunikasi dalam menghadapi perubahan besar dalam hidup.
Ada beberapa hal yang bisa dipetik dari fenomena ini:
1. Pendidikan relasi dan komunikasi rumah tangga sama pentingnya dengan pendidikan profesional. Banyak pasangan gagal beradaptasi dengan perubahan yang dialami salah satu pihak.
2. Layanan konseling pranikah dan keluarga perlu diperkuat dan dimudahkan aksesnya. Pemerintah daerah dapat bermitra dengan lembaga psikologi, organisasi keagamaan, atau tokoh masyarakat.
3. Bangun budaya komunikasi sehat dalam keluarga. Kenaikan status ekonomi seharusnya memicu saling pengertian, bukan kecemburuan atau kompetisi peran.
4. Hentikan stigma perceraian. Dalam kondisi tertentu, perceraian bisa menjadi langkah sehat dan bertanggung jawab, bukan sekadar kegagalan.
Menjadi PPPK adalah pencapaian membanggakan, namun juga tantangan baru. Perubahan status dan pendapatan semestinya disertai kedewasaan emosional agar tidak menjadi pemicu konflik. Bagi pasangan, keberhasilan istri atau suami bukanlah ancaman, tapi peluang untuk tumbuh bersama dan Akhirnya, dari Blitar kita belajar, status bisa berubah, tapi fondasi rumah tangga tetap pada komunikasi yang jujur dan relasi yang setara.(*)







