Kerinci,Eksisjambi.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan di dua rumah milik tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.
Penggeledahan tersebut berlangsung pada Selasa, 23 September 2025, pukul 09.00 WIB. Dua lokasi yang menjadi sasaran adalah rumah tersangka HA dan REF.
Dalam operasi ini, penyidik berhasil menemukan serta menyita 10 barang bukti yang di duga terkait langsung dengan perkara di maksud dan Barang bukti tersebut antara lain berupa kartu debit, buku tabungan, kwitansi, kendaraan roda dua dan empat, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aliran dana kegiatan pengadaan.
Kepala Kejari Sungai Penuh menyampaikan, kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti, sekaligus konfirmasi terhadap hasil penelusuran aset (asset tracing) yang telah di lakukan sebelumnya.
“Dengan adanya penyitaan ini, penyidik dapat menindaklanjuti dengan pelelangan barang-barang terkait guna mendukung pembayaran uang pengganti sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Pihak Kejari juga menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan di lakukan penggeledahan lanjutan apabila dalam proses penyidikan di temukan petunjuk atau bukti tambahan lainnya.
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menekankan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan dalam perkara ini.(*)







