Home / Daerah / Hukum / Nasional / Nasional / News / Peristiwa

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:57 WIB

Kejari Sungai Penuh Tetapkan Tersangka Ke-10 Kasus PJU Kerinci

Oplus_131072

Oplus_131072

Sungai Penuh,eksisjambi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 di Kabupaten Kerinci. Tersangka terbaru berinisial YAM, yang merupakan pejabat pengadaan di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Penetapan YAM menambah daftar tersangka dalam kasus yang tengah disorot publik ini menjadi 10 orang. Sebelumnya, Kejari telah menetapkan sembilan tersangka lainnya yang terdiri dari sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, serta pihak rekanan yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (5/8), menyatakan bahwa penetapan tersangka YAM dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Baca Juga :  Antusias Masyarakat Koto Lolo Sambut wako Ahmadi Saat Peresmian Gedung dan Kantor Kepala Desa

Bukti tersebut menguatkan dugaan keterlibatan YAM dalam proses pengadaan yang menyimpang dari ketentuan, dan berkontribusi terhadap kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

“Peran tersangka YAM cukup signifikan dalam proses pengadaan proyek. Ia diduga mengetahui dan membiarkan adanya praktik persekongkolan antara penyedia dan pihak internal, yang menyebabkan terjadinya penyimpangan prosedur pengadaan,” jelas Sukma yang didampingi Kasi Pidsus, Yogi.

Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan menerima laporan masyarakat terkait proyek PJU yang tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan adanya indikasi kuat praktik markup, pemalsuan dokumen, serta penunjukan langsung yang tidak sah terhadap rekanan proyek.

Baca Juga :  Paslon Monadi- Morison Kukuhkan Tim Pemenangan 14 Desa Se- Kecamatan Danau Kerinci Barat 

Sembilan tersangka sebelumnya berasal dari kalangan birokrat dan pengusaha, Mereka diduga secara bersama-sama melakukan pengaturan tender, hingga penggelembungan harga dalam pelaksanaan proyek penerangan jalan yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.Kejari Sungai Penuh menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan. Tidak tertutup kemungkinan akan muncul nama-nama tersangka baru berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan dalam pemeriksaan lanjutan.

“Kami pastikan penyidikan berjalan secara profesional dan transparan, pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sukma.

Kasus korupsi proyek PJU ini menjadi salah satu sorotan besar di Provinsi Jambi, mengingat dampaknya langsung dirasakan masyarakat dan  Masyarakat pun berharap Kejaksaan mampu membongkar seluruh jaringan korupsi dalam proyek ini hingga ke akar-akarnya.(*)

Share :

Baca Juga

Kerinci

Terjadi Kemacetan Panjang, Monadi Sampaikan Permohonan Maaf

Daerah

Wako Ahmadi Usulkan Ke Gubernur Alat Tes Swab Covid-19 Kota Sungai Penuh – Kerinci

Advertorial

Peduli Pendidikan Fraksi Golkar Tanjabtim Minta Bupati Fasilitasi Mahasiswa Luar Jambi

Internasional

Pertanian yang Menakjubkan Arab Saudi Ubah Gurun Jadi Tanah Subur
Erupsi Gunung ibu

Daerah

Gunung Ibu Dua Kali Erupsi, Status Tetap Level II Waspada

Advertorial

DPRD Provinsi Jambi Gelar Paripurna KUPA dan PPAS Perubahan

Advertorial

DPRD Provinsi Jambi Rapat Paripurna Dalam Rangka HUT RI ke 79

Daerah

Wako Ahmadi Lepas Keberangkatan Santri/Santriwati