Home / Daerah / Hukum / Internasional / Nasional / News / Peristiwa

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Kekerasan Terhadap Wartawan Kembali Terjadi,Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Saat Jalankan Tugas di Teluk Ketapang

Dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis khamparan.com

Dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis khamparan.com

http://Eksisjambi.com,TANJUNG JABUNG BARAT – Jurnalis Eka Rizki Rohman, dari Media khamparan.com diduga menjadi korban pengeroyokan saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Teluk Ketapang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Peristiwa tersebut disebut terjadi ketika Eka hendak melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Teluk Ketapang, Fadli, SH, terkait informasi mengenai dugaan perubahan volume pekerjaan pembangunan peningkatan jalan di RT 02 Desa Teluk Ketapang.

Proyek tersebut diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp 67.780.000 dengan volume pekerjaan yang disebut mencapai 90 meter, lebar 3 meter, dan ketebalan 0,05 meter. Ironisnya, jalan yang pengerjaannya diperkirakan baru selesai sekitar lima bulan lalu tersebut kini dikabarkan telah mengalami kerusakan.

Mendapatkan informasi tersebut, Eka kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada kepala desa untuk memperoleh penjelasan dari pihak terkait. Langkah itu dilakukan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat diberitakan secara berimbang serta tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

Namun, proses konfirmasi tersebut disebut berlangsung tegang. Berdasarkan informasi yang diperoleh, situasi kemudian memanas setelah terjadi perselisihan di lokasi.

Sejumlah perangkat desa dan beberapa warga disebut terlibat dalam keributan yang kemudian berujung pada dugaan pengeroyokan terhadap Eka.
Seorang warga yang mengaku berada di sekitar lokasi kejadian, Rahim, membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Baca Juga :  Wawako Azhar Lantik Duta Pancasila Paskibraka Indonesia Periode 2025–2029

“Waktu itu Kepala Desa Teluk Ketapang, Fadli, sedang berada di lapangan sepak bola. Eka (wartawan) ini mendatangi kepala desa tersebut untuk meminta konfirmasi tentang jalan yang dibangun namun sudah mengalami kerusakan. Lalu salah seorang RT 04, sekdes dan ada beberapa warga lain melakukan pengeroyokan terhadap oknum wartawan tersebut,” ujar Rahim.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi awal mengenai kejadian. Adapun pihak-pihak yang disebut terlibat tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau keterangan dari sisi mereka.

Usai kejadian, Eka disebut menjalani visum di Puskesmas Teluk Nilau. Selanjutnya, korban melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut ke Polsek Pengabuan untuk mendapatkan penanganan serta proses hukum.
Kasus tersebut diharapkan dapat ditangani secara tegas, profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga fakta mengenai peristiwa tersebut dapat terungkap secara objektif.

Dugaan kekerasan terhadap Eka juga mendapat perhatian dari rekan seprofesinya. Kontributor Eksis Jambi Media Kabupaten Tanjung Jabung Barat, R. Agoeng Eko Handoko, SH, mengecam keras dugaan tindakan kekerasan tersebut.

Menurut Eko, perbedaan pendapat maupun keberatan terhadap pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan tindakan kekerasan.

“Kekerasan terhadap pers yang terjadi kemarin, Rabu, 26 Agustus 2026, sungguh sangat disayangkan. Kami turut prihatin dengan apa yang sudah terjadi terhadap rekan satu profesi kami, Bang Eka. Jurnalis bukan musuh, wartawan dilindungi undang-undang. Baca kembali Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di situ jelas pasal per pasal,” ujar Eko.

Baca Juga :  Tajam ke Lawan, Tumpul ke Kawan - Siapa yang Sebenarnya Sedang Dikawal?

Ia juga menyatakan bahwa jaringan pers di Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan memantau perkembangan kasus tersebut.

“Aliansi pers di Tanjab Barat pun tidak tinggal diam dalam kasus ini. Kita akan kawal terus kasus ini dan mencari tahu siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” tegasnya.

Peristiwa ini kembali menjadi perhatian terhadap pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Wartawan dalam menjalankan tugasnya memiliki mekanisme kerja berupa mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Di sisi lain, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan juga memiliki ruang untuk menggunakan mekanisme hak jawab dan penyelesaian sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang, Kepala Desa Teluk Ketapang Fadli, SH serta pihak-pihak yang disebut dalam kejadian tersebut perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi. Sementara proses hukum atas dugaan pengeroyokan menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.*

Share :

Baca Juga

Bangko

Waw…, Demi Generasi Milenial dan GenZ Berkreasi Nilwan Yahya Buat Program Merangin Sebagai Kota Festival

Advertorial

Ketua DPRD H. Fajran Hadiri Munas II HKK Nasional

Advertorial

Pemkab Tanjabtim Buka Seleksi PPPK Lagi

Advertorial

Gubernur Al Haris Tegaskan Perusahaan Batu Bara Patuhi Aturan
Walikota Sungai Penuh Alfin, SH

Kota Sungai Penuh

Wako Alfin ke ATR/BPN Bahas Penetapan Kota Sungai Penuh sebagai PKW

Advertorial

Satgas Relawan Kawal Pilkada Bersih 2024 Gelar Konferensi Pers

News

Ahmadi Zubir: Kita Akan Lakukan Upaya Hukum Pencemaran Nama Baik

Daerah

Nanik S. Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN