Home / Daerah / Nasional / Nasional / News

Senin, 17 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kepala BKN Larang Instansi Pemerintah Daerah dan Pusat Tidak Lagi Mengangkat Tenaga Honorer dan Sejenisnya

Eksisjambi, Jakarta – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024 resmi berakhir pada 20 Januari 2025 setelah dilakukan perpanjangan untuk memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada non-ASN atau tenaga Honorer, khususnya non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tidak hanya Itu, sebelum pendaftaran berakhir, Pemerintah melalui Panselnas juga telah menetapkan kriteria pelamar tambahan, di mana non-ASN database BKN dapat mendaftar seleksi PPPK Tahap 2 sesuai syarat ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 tahun 2025.

Melalui kesempatan perpanjangan pendaftaran dan kriteria pelamar tambahan tersebut terhitung non-ASN database BKN yang mendaftar seleksi PPPK Tahap 2 berjumlah 116.498. Sementara non-ASN database BKN yang sudah mendaftar seleksi PPPK Tahap I mencapai 1.568.614. Hal ini sejalan dengan fokus Pemerintah untuk menyelesaikan non-ASN yang terdaftar di database BKN sesuai amanat UU ASN.

Baca Juga :  BESOK PEMKAB KERINCI BUKA PASAR SEMURUP DAN DUA PASAR LAINNYA

Dengan demikian, terhitung dari 1.789.051 total non-ASN database BKN, sebanyak 1.608.743 telah terakomodir dalam pendaftaran seleksi PPPK Tahap I dan Tahap 2 Adapun untuk non-ASN database BKN yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap seleksi kompetensi PPPK tahap I dan TMS pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan/atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan dialihkan dalam kebijakan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif menyampaikan bahwa seleksi PPPK Tahap I dan Tahap 2 termasuk kriteria pelamar tambahan yang diterbitkan lewat Kemenpan 15/2025 di tengah pendaftaran PPPK Tahap 2, merupakan bentuk komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan non-ASN database BKN sesuai amanat UU ASN. “Selain itu, para non-ASN database BKN yang belum terakomodir dalam seleksi PPPK Tahap I dan 2 juga akan dialihkan dalam kebijakan pengadaan PPPK Paruh Waktu, di mana implementasinya akan mulai dilaksanakan setelah rangkaian seleksi PPPK Tahap I dan 2 rampung dilakukan. Inilah sikap keseriusan BKN bersama KemenPANRB untuk menjalankan amanat UU ASN,” tegasnya.

Baca Juga :  Toyota RAV4 SUV Stylish, Nyaman dan Bertenaga 

Terakhir, Kepala BKN juga tidak berhenti mengingatkan agar instansi pemerintah daerah dan instansi pemerintah pusat tidak lagi mengangkat tenaga Honorer dan sejenisnya. “Kami minta komitmen seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah untuk menaati dan menjalankan amanat UU ASN ini secara bersama-sama. Mari kita selesaikan tugas besar ini bersama BKN dan KemenPANRR,” imbaunya.(*)

Share :

Baca Juga

Kunjungan Kerja Presiden Prabowo ke Jepang

Daerah

Presiden Prabowo Tiba di Tokyo, Awali Kunjungan Resmi Perdana ke Jepang
realisasi investasi

Daerah

Investasi Indonesia 2025 Tembus Rp 1.931,2 Triliun, Serap 2,7 Juta Tenaga Kerja Baru

Hukum

Saling Klaim Sangketa Melayu dan Melayu

Daerah

Wakil Walikota Alvia Santoni Lantik 42 orang Dewan Hakim dan Panitera MTQ

Daerah

Wako Ahmadi Hadiri Penandatangan Kerjasama Antara Badan Geologi & UNJA

Daerah

PLTA KMH Gelar Silaturahmi & Bukber Awak Media Kerinci-Sungai Penuh

Daerah

Kode Redeem MLBB Terbaru 4 Juni 2026, Klaim Diamond Gratis dan Hadiah

Daerah

Kode Redeem Mobile Legends (ML) Terbaru 23 Mei 2026, Buruan Klaim Skin