Home / Nasional / Nasional / News

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 06:27 WIB

Ketentuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu Resmi Ditetapkan

Eksisjambi.com – Pemerintah kini memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah, dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai salah satu langkah dalam penataan pegawai non-ASN.

Skema ini di atur untuk memberikan kesempatan kerja dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN).

namun berbasis perjanjian kerja paruh waktu, dengan upah menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi masing-masing.

Jabatan yang Bisa Di usulkan, Adapun jabatan yang dapat di isi melalui mekanisme PPPK Paruh Waktu meliputi: Guru, Tenaga Kesehatan.

Tenaga Teknis lainnya, antara lain: Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional,Penata Layanan Operasional

Baca Juga :  Masyarakat Dapil II Tanjabtim Angkat Bicara Pertanyakan Ancaman PAW Terhadap Sulpani

Kriteria dan Prioritas, Dalam pengadaan PPPK Paruh Waktu, terdapat sejumlah kriteria dan prioritas yang di tetapkan, yaitu:

Di peruntukkan bagi non-ASN yang terdata namun tidak lulus seleksi dan tidak dapat mengisi lowongan formasi.

Pengisian formasi PPPK akan di lakukan secara berurutan sesuai prioritas yang sudah di tetapkan.

Penentuan tetap mempertimbangkan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Mekanisme Pengangkatan, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya di lakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN pada tahun anggaran 2024. Nantinya, status kepegawaian di tetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dengan nomor identitas ASN resmi.

Baca Juga :  Mengupas Geologi Dasar Zona Emas, Begini Cara Menemukannya

Proses Pengusulan Kebutuhan, Instansi pemerintah yang ingin mengajukan kebutuhan.

PPPK Paruh Waktu wajib melakukannya melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pengusulan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan instansi serta ketersediaan anggaran.

Kebijakan ini di harapkan menjadi solusi bagi penataan tenaga non-ASN yang masih cukup besar di berbagai daerah.

sekaligus memberikan kepastian status bagi mereka yang selama ini bekerja membantu layanan publik.(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati H. Adirozal Pimpin Upacara HUT Sat Pol PP dan Damkar Tahun 2023

Advertorial

HUT Provinsi Jambi ke-68, Gubernur Al Haris Optimis Bangun Jambi Ditengah Tantangan Minimnya APBD
Fakta Baru OTT Riau

Daerah

Fakta Terbaru OTT Riau: Gubernur Abdul Wahid Jadi Saksi, Tolak Suap dari Pejabat PUPR!

Daerah

Asisten I Hadiri Soft Opening ORIS Experience Cafe 2 Tungkal

Advertorial

Gubernur Al Haris Dampingi Jusuf Kalla ke Kerinci Tinjau Proyek PLTA

Daerah

Pemkot Peringati Hari Guru, Hut PGRI ke 77 & Hut Korpri ke 51

Bangko

H M Syukur Canangkan Duta Gertik

News

Dampak Ekspor CPO Satu Pintu Lewat Danantara Dinilai Berisiko Tekan Petani Sawit Jambi