Home / Nasional / Nasional / News

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 06:27 WIB

Ketentuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu Resmi Ditetapkan

Eksisjambi.com – Pemerintah kini memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah, dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai salah satu langkah dalam penataan pegawai non-ASN.

Skema ini di atur untuk memberikan kesempatan kerja dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN).

namun berbasis perjanjian kerja paruh waktu, dengan upah menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi masing-masing.

Jabatan yang Bisa Di usulkan, Adapun jabatan yang dapat di isi melalui mekanisme PPPK Paruh Waktu meliputi: Guru, Tenaga Kesehatan.

Tenaga Teknis lainnya, antara lain: Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional,Penata Layanan Operasional

Baca Juga :  Shio Weton Rabu Legi Bawa Energi Positif, Anjing, Kuda, Kelinci, dan Monyet Paling Beruntung

Kriteria dan Prioritas, Dalam pengadaan PPPK Paruh Waktu, terdapat sejumlah kriteria dan prioritas yang di tetapkan, yaitu:

Di peruntukkan bagi non-ASN yang terdata namun tidak lulus seleksi dan tidak dapat mengisi lowongan formasi.

Pengisian formasi PPPK akan di lakukan secara berurutan sesuai prioritas yang sudah di tetapkan.

Penentuan tetap mempertimbangkan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Mekanisme Pengangkatan, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya di lakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN pada tahun anggaran 2024. Nantinya, status kepegawaian di tetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dengan nomor identitas ASN resmi.

Baca Juga :  Mustika Lipan, Batu Langka yang Diyakini Punya Khasiat Spiritual

Proses Pengusulan Kebutuhan, Instansi pemerintah yang ingin mengajukan kebutuhan.

PPPK Paruh Waktu wajib melakukannya melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pengusulan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan instansi serta ketersediaan anggaran.

Kebijakan ini di harapkan menjadi solusi bagi penataan tenaga non-ASN yang masih cukup besar di berbagai daerah.

sekaligus memberikan kepastian status bagi mereka yang selama ini bekerja membantu layanan publik.(*)

Share :

Baca Juga

Bangko

Wawww…!, Gedung DPRD Merangin Tanpa Bendera Merah Putih
Seratus Ribu Rupiah

Daerah

Rupiah Tembus Rp17.019 per Dolar AS, Rekor Pelemahan Baru

Daerah

Semakin Keren..Honda Luncurkan New Beat 125 Dengan Desain Terbaru

Daerah

Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 18 Juni 2026, Buruan Klaim Hadiah Gratis

Daerah

ditengah Pandemi Covid-19, Pemkot Sungai PenuhPeringati Hari Kebangkitan Nasional

Daerah

Ad Hominem dan Krisis Rasionalitas Ruang Publik: Ketika Masa Lalu Menjadi Vonis Sosial
video golda viral

Daerah

Fenomena “Video Golda Viral” Gegerkan Media Sosial
GOW Kerinci

Advertorial

GOW Kerinci Gelar Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Perempuan