Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:33 WIB

Komdigi Perketat Syarat Pendaftaran Kartu Sim

JAKARTA, Eksisjambi.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah  memperketat syarat pendaftaran kartu SIM.

Terutama dalam registrasi, kemudian platform untuk mengecek nomor yang sudah terdaftar. Di sana akan terlihat NIK seseorang telah digunakan untuk nomor apa saja.

“Nanti buat yang sudah biometrik, kami minta opsel membukakan database. Kepada yang sudah biometrik ya, yang belum enggak, mereka bisa ngecek,” kata Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah.

“Per Juli kita ada sepakat tiga ini akan terintegrasi jadi satu. jadi pelanggan Telkomsel bisa melihat nomornya dipakai enggak di XL ataupun Indosat. Jadi dengan itu kita juga merasa aman,” ucapnya.

Dalam Pasal 15 Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui jaringan Bergerak Seluler disebutkan juga soal ketentuan sistem pengecekan nomor yang wajib disediakan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

Baca Juga :  Pemerintah Tegaskan Pentingnya Akurasi Data untuk Kebijakan Tepat Sasaran

Selain itu, pelanggan juga bisa meminta nomor yang menggunakan NIK tanpa sepengetahuan atau izin untuk melakukan pemblokiran. Notifikasi dan larangan penggunaan nomor bermasalah itu dilakukan paling lambat 1×24 jam setelah pemberitahuan.

Registrasi SIM Card yang menggunakan biometrik pengenalan wajah dan NIK tidak diwajibkan untuk semua masyarakat. Melainkan hanya untuk pengguna nomor seluler baru.

“Ini wajib bagi kartu baru. Kenapa kartu baru? Karena kita ingin memutus mata rantainya dulu. Jadi sekali lagi kejahatan digital itu sebagian besar berasal dari kartu-kartu SIM Card yang tidak tervalidasi,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid.

“Dan biasanya polanya sama, nomornya terdeteksi, buang, ganti nomor baru. Makanya target utama di pelaksanaan permen ini adalah nomor-nomor baru,” imbuhnya.

Baca Juga :  Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun di Platform Digital Berisiko Tinggi, Ini Aturan Baru dari Komdigi

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Telkom Indonesia, Dian Siswarini menjelaskan registrasi biometerik dilakukan dengan beberapa cara. mulai dari e-channel lewat website, gerai masing-masing operator, dan mesin di outlet untuk melakukan registrasi.

“Jadi sebetulnya pendaftaran ini bisa dilakukan di mana saja, baik di handphone calon customer tersebut yang untuk mendaftar atau bisa juga tadi di gerai, di outlet-outlet. Jadi tidak terbatas bahwa mereka datang ke gerai, bisa dilakukan di mana saja,” kata Dian yang juga Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

“Karena kami juga kan harus berhati-hati terhadap data pribadi ya. Jadi ini operator melewatkan saja, hanya untuk verifikasi kemudian data tersebut disimpan di database yang benar”pungkasnya**

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkab Kerinci Peringati Hari Otonomi Daerah XXVII tahun 2023

Advertorial

Gubernur Al Haris Terima Penghargaan dari Densus 88

Advertorial

Bupati Tanjung Jabung Barat Tinjau Distribusi Logistik Pemilu 2024

Daerah

Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Teluk Nilau

Advertorial

Gubernur Jambi Pergunu Provinsi Jambi harus berpartisipasi secara aktif

Daerah

Ini..Tower Transmisi 275 kV Muara Bungo–Sungai Rumbai Jadi Penyebab Listrik Padam di Sejumlah Wilayah Sumatera

Advertorial

Ketua DPRD Lendra Wijaya Hadiri Pengukuhan Anggota Paskibraka Kota Sungai Penuh
Kode Redeem Free fire Terbaru Hari ini

Daerah

Kode Redeem Free Fire Terbaru 1 April 2026, Segera Klaim