Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:33 WIB

Komdigi Perketat Syarat Pendaftaran Kartu Sim

JAKARTA, Eksisjambi.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah  memperketat syarat pendaftaran kartu SIM.

Terutama dalam registrasi, kemudian platform untuk mengecek nomor yang sudah terdaftar. Di sana akan terlihat NIK seseorang telah digunakan untuk nomor apa saja.

“Nanti buat yang sudah biometrik, kami minta opsel membukakan database. Kepada yang sudah biometrik ya, yang belum enggak, mereka bisa ngecek,” kata Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah.

“Per Juli kita ada sepakat tiga ini akan terintegrasi jadi satu. jadi pelanggan Telkomsel bisa melihat nomornya dipakai enggak di XL ataupun Indosat. Jadi dengan itu kita juga merasa aman,” ucapnya.

Dalam Pasal 15 Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui jaringan Bergerak Seluler disebutkan juga soal ketentuan sistem pengecekan nomor yang wajib disediakan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

Baca Juga :  Tom Lembong Resmi Dibebaskan lewat Abolisi Presiden Prabowo

Selain itu, pelanggan juga bisa meminta nomor yang menggunakan NIK tanpa sepengetahuan atau izin untuk melakukan pemblokiran. Notifikasi dan larangan penggunaan nomor bermasalah itu dilakukan paling lambat 1×24 jam setelah pemberitahuan.

Registrasi SIM Card yang menggunakan biometrik pengenalan wajah dan NIK tidak diwajibkan untuk semua masyarakat. Melainkan hanya untuk pengguna nomor seluler baru.

“Ini wajib bagi kartu baru. Kenapa kartu baru? Karena kita ingin memutus mata rantainya dulu. Jadi sekali lagi kejahatan digital itu sebagian besar berasal dari kartu-kartu SIM Card yang tidak tervalidasi,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid.

“Dan biasanya polanya sama, nomornya terdeteksi, buang, ganti nomor baru. Makanya target utama di pelaksanaan permen ini adalah nomor-nomor baru,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pemerintah Pusat Resmi Salurkan BLT Kesejahteraan Rakyat Untuk 3 Bulan 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Telkom Indonesia, Dian Siswarini menjelaskan registrasi biometerik dilakukan dengan beberapa cara. mulai dari e-channel lewat website, gerai masing-masing operator, dan mesin di outlet untuk melakukan registrasi.

“Jadi sebetulnya pendaftaran ini bisa dilakukan di mana saja, baik di handphone calon customer tersebut yang untuk mendaftar atau bisa juga tadi di gerai, di outlet-outlet. Jadi tidak terbatas bahwa mereka datang ke gerai, bisa dilakukan di mana saja,” kata Dian yang juga Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

“Karena kami juga kan harus berhati-hati terhadap data pribadi ya. Jadi ini operator melewatkan saja, hanya untuk verifikasi kemudian data tersebut disimpan di database yang benar”pungkasnya**

Share :

Baca Juga

Daerah

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Jakarta dan Bekasi

Daerah

Pemkab Kerinci Terima Penghargaan KIK EBT dari kemenkumham RI

Advertorial

Gubernur Jambi Hadiri Pelantikan Bunda PAUD, Ketua TP PKK, dan Ketua Dekranasda se-Provinsi Jambi

Daerah

Progres Seksi 1 Tol Betung – Tempino -Jambi Tembus 39,21 Persen

News

Wabup Tanjab Barat Hadiri Workshop Forwakada Di Kota Batam
Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh menggelar RDP Dengan Pengusaha Travel

Daerah

Komisi III DPRD Sungai Penuh Gelar RDP Bahas Kenaikan Tarif Travel

Advertorial

Paripurna DPRD Tanjab Timur Sahkan Rancangan Awal RPJMD 2025–2029: Visi “MERATA” Jadi Kompas Pembangunan Daerah

Advertorial

Gubernur Al Haris Pantau Pendestribusian Minyak Goreng di Bangko