Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:33 WIB

Komdigi Perketat Syarat Pendaftaran Kartu Sim

JAKARTA, Eksisjambi.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah  memperketat syarat pendaftaran kartu SIM.

Terutama dalam registrasi, kemudian platform untuk mengecek nomor yang sudah terdaftar. Di sana akan terlihat NIK seseorang telah digunakan untuk nomor apa saja.

“Nanti buat yang sudah biometrik, kami minta opsel membukakan database. Kepada yang sudah biometrik ya, yang belum enggak, mereka bisa ngecek,” kata Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah.

“Per Juli kita ada sepakat tiga ini akan terintegrasi jadi satu. jadi pelanggan Telkomsel bisa melihat nomornya dipakai enggak di XL ataupun Indosat. Jadi dengan itu kita juga merasa aman,” ucapnya.

Dalam Pasal 15 Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui jaringan Bergerak Seluler disebutkan juga soal ketentuan sistem pengecekan nomor yang wajib disediakan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

Baca Juga :  Cara Cek Status Penerima PIP 2026 Secara Online, Cukup Siapkan NISN dan NIK

Selain itu, pelanggan juga bisa meminta nomor yang menggunakan NIK tanpa sepengetahuan atau izin untuk melakukan pemblokiran. Notifikasi dan larangan penggunaan nomor bermasalah itu dilakukan paling lambat 1×24 jam setelah pemberitahuan.

Registrasi SIM Card yang menggunakan biometrik pengenalan wajah dan NIK tidak diwajibkan untuk semua masyarakat. Melainkan hanya untuk pengguna nomor seluler baru.

“Ini wajib bagi kartu baru. Kenapa kartu baru? Karena kita ingin memutus mata rantainya dulu. Jadi sekali lagi kejahatan digital itu sebagian besar berasal dari kartu-kartu SIM Card yang tidak tervalidasi,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid.

“Dan biasanya polanya sama, nomornya terdeteksi, buang, ganti nomor baru. Makanya target utama di pelaksanaan permen ini adalah nomor-nomor baru,” imbuhnya.

Baca Juga :  Doa Kekayaan Nabi Sulaiman dalam Surah Shad Ayat 35

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Telkom Indonesia, Dian Siswarini menjelaskan registrasi biometerik dilakukan dengan beberapa cara. mulai dari e-channel lewat website, gerai masing-masing operator, dan mesin di outlet untuk melakukan registrasi.

“Jadi sebetulnya pendaftaran ini bisa dilakukan di mana saja, baik di handphone calon customer tersebut yang untuk mendaftar atau bisa juga tadi di gerai, di outlet-outlet. Jadi tidak terbatas bahwa mereka datang ke gerai, bisa dilakukan di mana saja,” kata Dian yang juga Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

“Karena kami juga kan harus berhati-hati terhadap data pribadi ya. Jadi ini operator melewatkan saja, hanya untuk verifikasi kemudian data tersebut disimpan di database yang benar”pungkasnya**

Share :

Baca Juga

Bangko

Bupati Merangin Lepas Pawai Ketahanan Pangan Desa Meranti
TNKS di Kota Sungai Penuh

Daerah

Kota Sungai Penuh di Jantung TNKS, 69 Persen Wilayah Masuk Kawasan Lindung

Daerah

GUBERNUR JAMBI BUKA FESTIVAL KERINCI KE-XIX Tahun 2021

Daerah

Bappeda Kota Sungai Penuh Gelar FGD & Kebijakan PPPD
SUT Prabowo Subianto

Internasional

Selamat Ulang Tahun Pak Presiden Prabowo Subianto

Daerah

PT.KMH PLTA Merangin Gelar Vaksinasi Covid-19 Bagi Karyawan dan Warga

Advertorial

Bertemu Executive GM Pertamina Wilayah Sumatera, Al Haris Siap Mendukung Program Pertamina
Sekolah Rakyat

Internasional

Sekolah Rakyat Tahap II Siap Dibangun di 104 Lokasi dari Aceh hingga Papua