Jambi,Eksisjambi.com – Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Jambi dalam rangka Evaluasi Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP), Jumat (12/9/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 3 Gedung Siginjai Polda Jambi ini di hadiri jajaran penegak hukum daerah, antara lain Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, Kajati Jambi Dr. Hermon Dekristo, serta Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Dr. Ifa Sudewi.
Rombongan Komisi III di pimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ir. Hj. Sari Yuliati, bersama anggota, termasuk H. Rusdi Masse Mapasessu.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi III menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dan masukan langsung dari aparat penegak hukum terkait pembaruan KUHAP yang akan mulai di berlakukan pada 2 Januari 2026.
“Masukan dari daerah sangat penting agar implementasi KUHAP baru nantinya bisa berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum di lapangan,” ujar Sari Yuliati.
Evaluasi KUHAP ini menjadi momentum penting mengingat aturan baru tersebut di harapkan mampu menjawab berbagai tantangan hukum modern, termasuk percepatan proses peradilan, perlindungan hak asasi, hingga pemanfaatan teknologi dalam sistem peradilan pidana.(*)







