CILACAP, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Syamsul Auliya Rachman yang menjabat sebagai Bupati Cilacap pada Jumat (13/3/2026). Penindakan ini diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK mengamankan 27 orang dari berbagai pihak yang di duga terlibat dalam perkara tersebut, termasuk pejabat pemerintah daerah serta pihak swasta.
OTT yang di lakukan KPK di duga berkaitan dengan penerimaan fee atau komitmen proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Dalam kegiatan penindakan tersebut, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi suap.
KPK saat ini masih mendalami peran masing-masing pihak yang di amankan dalam operasi tersebut. Seluruh pihak yang terjaring OTT menjalani pemeriksaan awal oleh tim penyidik.
Setelah di amankan, Syamsul Auliya Rachman bersama sejumlah pihak lainnya di bawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Sesuai prosedur hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang di amankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Syamsul Auliya Rachman di ketahui merupakan politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia menjabat sebagai Bupati Cilacap periode 2025–2030 setelah memenangkan pemilihan kepala daerah sebelumnya.
Penangkapan ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi melalui operasi tangkap tangan yang di lakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hingga berita ini di turunkan, KPK masih terus melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap secara lengkap modus dugaan suap proyek yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.**







