Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Kamis, 16 April 2026 - 09:48 WIB

OJK Sesuaikan Kebijakan SLIK, Dorong Akses Pembiayaan Perumahan Lebih Luas

OJK menyesuaikan kebijakan SLIK dengan hanya menampilkan kredit di atas Rp1 juta

OJK menyesuaikan kebijakan SLIK dengan hanya menampilkan kredit di atas Rp1 juta

Jakarta,http://Eksisjambi.com  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melakukan penyesuaian kebijakan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai langkah strategis untuk mempercepat akses pembiayaan sektor perumahan di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa dalam kebijakan terbaru tersebut, sistem SLIK kini hanya akan menampilkan catatan kredit dengan nilai di atas Rp1 juta.

“Kami memutuskan SLIK yang di tampilkan hanya untuk catatan kredit di atas Rp1 juta, sebagai hasil evaluasi dan diskusi yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” ujar Friderica dalam keterangannya.

Penyesuaian ini di harapkan mampu memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya kalangan berpenghasilan rendah dan pekerja informal, untuk mengakses pembiayaan perumahan. Selama ini, catatan kredit kecil dengan nominal rendah kerap menjadi penghambat dalam proses pengajuan kredit, meskipun tidak mencerminkan risiko yang signifikan.

Baca Juga :  Bupati Kerinci Adirozal Tutup Kegiatan UPSK

Dengan kebijakan baru tersebut, OJK berupaya menyeimbangkan antara prinsip kehati-hatian dalam sektor keuangan dan kebutuhan untuk meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat.

OJK menilai bahwa pencatatan kredit dengan nominal kecil di bawah Rp1 juta memiliki dampak risiko yang relatif rendah terhadap profil kredit seseorang. Oleh karena itu, penyederhanaan data yang di tampilkan di SLIK di harapkan dapat membantu lembaga keuangan dalam melakukan penilaian kredit yang lebih proporsional dan relevan.

Baca Juga :  Ketua Komisi IV Fadli Sudria Silaturahmi Ke Wabup H. Ami Taher

Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya OJK dalam mendukung program pemerintah untuk mempercepat pembangunan dan kepemilikan rumah, khususnya bagi masyarakat yang belum memiliki hunian layak.

Meski di lakukan pelonggaran dalam tampilan data SLIK, OJK menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian (prudential principle) tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang di ambil. Lembaga jasa keuangan tetap di wajibkan melakukan analisis kredit secara komprehensif sebelum memberikan pembiayaan kepada debitur.

Kebijakan ini di harapkan dapat menjadi stimulus positif bagi sektor properti sekaligus meningkatkan pertumbuhan kredit perumahan di tengah tantangan ekonomi saat ini.**

Share :

Baca Juga

Kode Redeem MLBB Terbaru

Daerah

Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 26 Februari 2026, Klaim Diamond, Skin, dan Fragment Gratis!

Advertorial

Ketua DPRD Edi Purwanto Hadiri Rakor Lintas Sektoral Operasi Mantap Praja 2024

Advertorial

Gubernur Alharis Apresiasi Upaya Muhammadiyah Tingkatkan SDM Jambi
Ramadhan Ceria 2026

Daerah

Buka Ramadhan Ceria 2026, Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

Daerah

Harga Emas Hari Ini 21 Juli 2026 Naik Rp6.298, Sentuh Level Tinggi 
HUT Ke-43 Pindad

Internasional

Pindad Gelar Lomba Tembak Pistol G2 Combat di HUT ke-43, Pererat Sinergi Industri dan Stakeholder

Daerah

Bendi, Warisan Transportasi Tradisional yang Tetap Hidup di Kota Sungai Penuh

Advertorial

Warga Apresiasi Dinas PUPR Kerinci  Tanggap Dalam Penanganan Bencana