Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Kamis, 16 April 2026 - 09:48 WIB

OJK Sesuaikan Kebijakan SLIK, Dorong Akses Pembiayaan Perumahan Lebih Luas

OJK menyesuaikan kebijakan SLIK dengan hanya menampilkan kredit di atas Rp1 juta

OJK menyesuaikan kebijakan SLIK dengan hanya menampilkan kredit di atas Rp1 juta

Jakarta,http://Eksisjambi.com  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melakukan penyesuaian kebijakan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai langkah strategis untuk mempercepat akses pembiayaan sektor perumahan di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa dalam kebijakan terbaru tersebut, sistem SLIK kini hanya akan menampilkan catatan kredit dengan nilai di atas Rp1 juta.

“Kami memutuskan SLIK yang di tampilkan hanya untuk catatan kredit di atas Rp1 juta, sebagai hasil evaluasi dan diskusi yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” ujar Friderica dalam keterangannya.

Penyesuaian ini di harapkan mampu memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya kalangan berpenghasilan rendah dan pekerja informal, untuk mengakses pembiayaan perumahan. Selama ini, catatan kredit kecil dengan nominal rendah kerap menjadi penghambat dalam proses pengajuan kredit, meskipun tidak mencerminkan risiko yang signifikan.

Baca Juga :  Aktivis KontraS Disiram Air Keras Usai Rekaman Podcast di Kantor YLBHI

Dengan kebijakan baru tersebut, OJK berupaya menyeimbangkan antara prinsip kehati-hatian dalam sektor keuangan dan kebutuhan untuk meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat.

OJK menilai bahwa pencatatan kredit dengan nominal kecil di bawah Rp1 juta memiliki dampak risiko yang relatif rendah terhadap profil kredit seseorang. Oleh karena itu, penyederhanaan data yang di tampilkan di SLIK di harapkan dapat membantu lembaga keuangan dalam melakukan penilaian kredit yang lebih proporsional dan relevan.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Gelontorkan Rp40,7 Miliar untuk Dukung Kelancaran Haji 2026

Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya OJK dalam mendukung program pemerintah untuk mempercepat pembangunan dan kepemilikan rumah, khususnya bagi masyarakat yang belum memiliki hunian layak.

Meski di lakukan pelonggaran dalam tampilan data SLIK, OJK menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian (prudential principle) tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang di ambil. Lembaga jasa keuangan tetap di wajibkan melakukan analisis kredit secara komprehensif sebelum memberikan pembiayaan kepada debitur.

Kebijakan ini di harapkan dapat menjadi stimulus positif bagi sektor properti sekaligus meningkatkan pertumbuhan kredit perumahan di tengah tantangan ekonomi saat ini.**

Share :

Baca Juga

Advertorial

1.000 Pelajar Jambi Ikuti Senam Anak Indonesia Hebat
HUT KORPRI KE-54 TAHUN 2025

Kota Sungai Penuh

Wawako Azhar Pimpin Apel HUT Korpri ke-54 Tahun 2025

Daerah

Ahmadi Zubir: Mestinya Pertajam Visi dan Misi
Manfaat posisi kaki diangkat ke dinding bagi kesehatan,

Daerah

Manfaat Posisi Kaki Diangkat ke Dinding untuk Kesehatan Tubuh

News

Kepala SDN Yenni Ningsih Jalankan Instruksi Disdik Wajibkan Murid Pakai Masker
Gubernur Jambi Alharis

Advertorial

Pemprov Jambi Raih Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah 2025 

Advertorial

HUT RI Ke-79, Gubernur Al Haris Puji Capaian Kinerja 10 Tahun Pemerintahan Presiden Jokowi

Daerah

Polres Tebo Menggelar Pres Release Akhir Tahun dan Pemusnahan Barang Bukti 2023