Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:17 WIB

Opini: Teror terhadap Wartawan, Ancaman Bagi Demokrasi

Kebebasan Pers

Kebebasan Pers

Opini, http://Eksisjambi.com – Teror terhadap wartawan bukan sekadar serangan terhadap individu, tetapi serangan langsung terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mengetahui kebenaran.

Dalam sistem demokrasi, pers berfungsi sebagai pengawas kekuasaan mengungkap penyimpangan, menyuarakan kepentingan rakyat, dan menjaga transparansi.

Ketika wartawan di teror, di bungkam, atau di intimidasi, yang terancam bukan hanya profesi mereka, melainkan fondasi demokrasi itu sendiri.

Di Indonesia, kebebasan pers di jamin oleh Dewan Pers dan di lindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun dalam praktiknya, ancaman kerap terjadi mulai dari intimidasi verbal, doxing, peretasan digital, hingga kekerasan fisik pada wartawan yang kerap aktif menulis dan investigasi profesional.

Organisasi seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Lembaga Bantuan Hukum Pers kerap mencatat kasus kasus tersebut sebagai alarm bagi kebebasan sipil.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi, Tembus Rp2.887.000 per Gram

Teror sering muncul ketika liputan menyentuh kepentingan besar yakni korupsi, konflik agraria, kejahatan lingkungan, atau politik elektoral.

Dalam situasi ini, wartawan menjadi sasaran karena mereka membuka informasi yang sebelumnya tersembunyi. Upaya membungkam pers biasanya di bungkus dengan dalih keamanan, pencemaran nama baik, atau bahkan penyebaran hoaks, padahal yang di perjuangkan adalah kepentingan publik.

Di era digital, bentuk teror berkembang. Serangan siber, manipulasi informasi, hingga kampanye disinformasi menjadi senjata baru untuk melemahkan kredibilitas media.

Namun, ketakutan tidak boleh menjadi norma. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlindungan hukum yang tegas dan efektif.

Baca Juga :  Keindahan Manusia Lahir dari Kedewasaan Batin dan Kebijaksanaan Bertutur

Aparat penegak hukum harus memproses setiap bentuk ancaman terhadap jurnalis secara transparan. Tanpa penegakan hukum, impunitas akan melahirkan keberanian bagi pelaku untuk mengulangi tindakan serupa.

Lebih dari itu, solidaritas publik sangat penting. Masyarakat perlu memahami bahwa membela wartawan bukan berarti membela individu atau media tertentu, melainkan membela hak atas informasi yang akurat dan independen. Pers yang bebas adalah cermin demokrasi yang sehat.

Teror terhadap wartawan adalah ujian bagi negara hukum. Jika intimidasi di biarkan, maka yang runtuh bukan hanya ruang redaksi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap kebenaran. Ketika kebenaran di bungkam, demokrasi perlahan kehilangan maknanya.**

Share :

Baca Juga

FUN RUN 5K

Advertorial

Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 5K HUT Ke-67 Kabupaten Kerinci di Bukit Tengah

Advertorial

Resmikan Gedung Gereja GBKP, Gubernur Al Haris Harap Tingkat Religius Jamaat Meningkat
Wisata Jambi

Advertorial

Paradigma Pariwisata Berkelanjutan di Indonesia

Daerah

Kode Promo Roblox Global 24 Mei 2026 Masih Aktif, Klaim Item Gratis dan Bonus Game Populer

Daerah

DPD IWO Kerinci-Sungai penuh Silaturahmi Dengan Dandim 0417/ Kerinci

Daerah

Fenomena Sosial: Inilah 10 Daerah di Jawa dengan Populasi Janda Muda Terbanyak

Daerah

Bupati Kerinci H. Adirozal Gelar  Lepas Pamit Kejari Sungai Penuh

Advertorial

Gubernur Al Haris: BPD dan Kades Harus Bersinergi Membangun Desa