JAKARTA, Eksisjambi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian.
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta logam mulia emas yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa OTT tersebut berhubungan dengan dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa di BNPB. Dugaan itu mencakup pengadaan yang bersumber dari dana siap pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci jenis pengadaan maupun proyek yang diduga bermasalah. Saat ini penyidik masih mendalami alat bukti dan memeriksa seluruh pihak yang diamankan untuk menentukan konstruksi perkara serta pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, BNPB menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Lembaga tersebut menegaskan akan bersikap kooperatif dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penyidikan.
Sebagai tindak lanjut, Kepala BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal, mengamankan dokumen yang berkaitan dengan pengadaan, serta memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum.
Hingga informasi ini disampaikan, ke-14 orang yang diamankan masih berstatus menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.
KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut, termasuk hasil pemeriksaan dan kemungkinan penetapan tersangka, setelah proses penyelidikan dan gelar perkara selesai dilakukan.*







