SUNGAI PENUH, Eksisjambi.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi menerbitkan surat edaran mengenai penggunaan pakaian adat Melayu Jambi bagi seluruh aparatur di lingkungan pemerintah daerah dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Kota Sungai Penuh Tahun 2026.
Melalui surat edaran tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai non-ASN, serta petugas layanan diwajibkan mengenakan pakaian Melayu Jambi selama lima hari kerja, mulai 2 hingga 6 November 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap budaya daerah sekaligus memperkuat identitas lokal di tengah peringatan hari jadi Kota Sungai Penuh.
Dalam ketentuan surat edaran dijelaskan, bagi pegawai laki-laki diwajibkan mengenakan baju Teluk Belango, dipadukan dengan kain sarung bermotif serta kopiah hitam sebagai pelengkap busana adat.
Sementara itu, pegawai perempuan diwajibkan mengenakan baju kurung tanpa motif, dipadukan dengan kain sarung dan tengkuluk bermotif batik Sungai Penuh, serta menggunakan aksesori khas daerah yang tetap sopan dan mencerminkan budaya Melayu Jambi.
Pemerintah Kota Sungai Penuh juga memberikan pengecualian bagi petugas yang karena sifat pekerjaannya wajib menggunakan pakaian dinas khusus atau alat pelindung diri (APD). Ketentuan tersebut berlaku bagi petugas pelayanan publik, tenaga kesehatan, maupun petugas keamanan, sehingga penggunaan pakaian dapat disesuaikan dengan kebutuhan tugas di lapangan.
Penerapan pakaian adat Melayu Jambi selama sepekan diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-18 Kota Sungai Penuh, tetapi juga menjadi upaya nyata dalam melestarikan nilai-nilai budaya serta memperkenalkan kekayaan adat istiadat daerah kepada masyarakat luas.
Pemerintah Kota Sungai Penuh mengajak seluruh aparatur untuk mematuhi surat edaran tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap budaya lokal sekaligus menambah semarak peringatan hari jadi kota yang mengusung semangat kebersamaan dan kecintaan terhadap warisan budaya.(*)







