Home / Advertorial / Daerah / News / Politik / Tanjab Timur

Rabu, 29 Mei 2024 - 07:42 WIB

Pandangan Fraksi Fraksi DPRD Tentang Dua Rancangan Peraturan Daerah, Ini Jawaban Eksekutif

Eksisjambi.com. Tanjab Timur – Saat pelaksanaan rapat paripurna anggota DPRD Kabupaten Tanjab Timur terkait pandangan fraksi – fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ini jawaban eksekutif, Selasa (29/5/2024).

Sebelum menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi, Bupati Tanjab Timur, H, Romi Hariyanto melalui staf ahli Risdiansyah dalam kata sambutanya mengatakan, terkait tanggapan fraksi Partai Amanat Nasional agar pemerintah daerah mempersiapkan segala dokumen dan data sehingga pembahasan rancangan peraturan daerah nantinya dapat efektif dan efisien, pada prinsipnya kami siap untuk menyampaikan bahan – bahan yang akan dibutuhkan untuk tahapan pembahasan.

Baca Juga :  Harga Jual Emas Hari Ini Sabtu 12 September 2026, Antam Tembus Rp2,4 Juta per Gram

“Terkait tanggapan fraksi PDI Perjuangan Indonesia dan fraksi Bulan Bintang Indonesia terhadap rancangan peraturan daerah di maksud, kami sependapat dengan adanya perubahan peraturan ini, nantinya memberikan dampak dan manfaat yang kuat untuk melaksanakan pemerintah dan pembangunan menuju masyarakat sejahtera,” terangnya.

Kami sepakat atas masukan fraksi Golkar agar ranperda ini dalam pembasannya melibatkan unsur terkait, terhadap pertanyaan terkait pasal 8 ayat 1 pasal 13 B ayat 3 pada ranperda ini untuk ditinjau ulang dapat kami jelaskan bahwa ranperda ini sesuai dengan ketentuan akan dilakukan pengharmonisasian pada kanwil hukum dan ham Provinsi Jambi selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Harap APDESI Berkontribusi Bagi Pembangunan Dan Kemajuan Daerah Jambi

” Adapun terhadap rancangan peraturan daerah di maksud, besar harapan kami pada pembahasan ditingkat pansus masukkan dan saran demi kesempurnaan agar dalam implementasi bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Adapun tanggapan fraksi Restorasi Nurani rakyat, bahwa pelaksanaan terhadap regulasi didaerah telah dijalankan dan dilaksanakan dengan baik, adapun terhadap perubahan peraturan daerah ini, guna menyesuaikan dinamika dan perkembangan hukum di masyarakat sehingga menciptakan landasan yang kuat untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat sejahtera,” pungkasnya. (Mul)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pertamina Peringkat Ketiga Fortune Southeast Asia 500 2026, Tertinggi di Indonesia

Advertorial

Pj Bupati Kerinci Asraf Besuk Penyelenggara Pemilu 2024 yang Dirawat
Pendaftaran mahasiswa baru Polbangtan dan PEPI tahun ajaran 2026/2027

Daerah

Polbangtan dan PEPI Resmi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru TA 2026/2027

Kota Sungai Penuh

Tomas Jambida: Ucapkan Terima Kasih Atas Perhatian Pembangunan Yang Pesat di RKE.
ITS Kembangkan Bensin dari Sawit

Daerah

Peneliti ITS Kembangkan “Benwit”, Bensin Alternatif dari Kelapa Sawit 

Advertorial

BKN Sambut Positif Wacana Penyetaraan PPPK dan PNS

Daerah

Daftar Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 3 Juli 2026, Buruan Klaim!
Bencana Sumatra

Daerah

Banjir Bandang dan Longsor di Sumatra: 836 Tewas, 509 Hilang, Ribuan Mengungsi