Jakarta,http://Eksisjambi.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) resmi mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan aktivasi akun Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lambat 31 Desember 2025.
Kewajiban ini mencakup pembuatan Kode Otorisasi, yang menjadi akses utama untuk seluruh layanan perpajakan digital.
Kebijakan tersebut di terbitkan sebagai bagian dari transformasi layanan digital perpajakan yang di targetkan berjalan secara penuh mulai tahun 2026.
Dengan adanya akun Coretax, setiap ASN dapat mengakses layanan pajak dengan lebih cepat, aman, dan terintegrasi.
Untuk memastikan tidak terjadi kendala, berikut panduan lengkap yang dapat di ikuti ASN dari awal hingga akhir:
A. Langkah-Langkah Aktivasi Akun Coretax
1. Kunjungi Portal Resmi DJP
Buka browser di perangkat Anda dan akses portal resmi DJP. Pastikan situs yang di buka merupakan situs resmi untuk keamanan data.
2. Pilih Menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
Pada halaman utama, cari menu Aktivasi Akun Wajib Pajak dan klik untuk memulai proses.
3. Isi Data Identitas
Centang pernyataan bahwa Anda telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
- Masukkan NPWP atau NIK.
- Klik tombol “Cari” untuk memvalidasi data.
Apabila sesuai, sistem akan menampilkan nama wajib pajak secara otomatis.
4. Isi dan Verifikasi Detail Kontak
Masukkan:
- Email aktif, dan
- Nomor HP aktif yang sudah terdaftar pada DJP.
Sistem kemudian akan mengirimkan kode verifikasi ke email atau nomor HP tersebut.
Masukkan kode verifikasi hingga muncul tanda ceklis berhasil.
5. Verifikasi Identitas Melalui Foto (Selfie)
Proses identifikasi di lanjutkan dengan mengambil atau mengunggah foto selfie.
Tips:
- Pastikan wajah jelas dan tidak buram.
- Gunakan pencahayaan yang terang.
- Klik “Validasi Foto”. Jika berhasil, akan muncul pesan “Validasi foto berhasil.”
6. Konfirmasi Pernyataan Wajib Pajak
Centang pernyataan yang tersedia, lalu klik “Simpan”.
Setelah langkah ini, sistem akan mengirimkan kata sandi sementara ke email Anda.
B. Langkah-Langkah Login & Mengganti Kata Sandi
1. Login ke Coretax
- Kembali ke halaman utama portal DJP, kemudian masukkan:
- NPWP/NIK sebagai ID pengguna
- Kata sandi sementara yang dikirimkan melalui email
2. Ganti Kata Sandi Demi Keamanan
Setelah berhasil masuk, Anda wajib mengganti kata sandi melalui menu:
- “Manajemen Akses”, atau
- “Ubah Kata Sandi”
Langkahnya:
- Masukkan kata sandi lama (dari email).
- Buat kata sandi baru yang lebih kuat.
- Konfirmasi ulang kata sandi baru.
- Klik “Simpan”.
Akun Coretax Anda kini aktif dan siap di gunakan untuk seluruh layanan perpajakan.
C. Jika Mengalami Kendala
ASN yang menghadapi kendala dalam proses aktivasi dapat menghubungi:
- Kring Pajak 1500200
- KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat
Mengikuti asistensi aktivasi yang biasanya di selenggarakan oleh instansi masing-masing.
Kewajiban aktivasi ini di harapkan meningkatkan kepatuhan pajak ASN sekaligus mendukung modernisasi sistem perpajakan nasional.
Pemerintah mengimbau seluruh ASN agar tidak menunda proses dan segera melakukan aktivasi sebelum batas waktu yang di tetapkan.(*)







