Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:54 WIB

Pembekalan dan Absen Wajib Bagi Tenaga PPPK 

Pembekalan PPPK

Pembekalan PPPK

JAKARTA,http://Eksisjambi.com  –  Pembekalan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditegaskan sebagai kewajiban yang tidak bisa dianggap sekadar kegiatan seremonial. Program ini merupakan bagian dari sistem pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dirancang pemerintah untuk memastikan setiap aparatur memahami tugas, etika, serta target kinerja yang harus dicapai.

Melalui pembekalan yang difasilitasi kementerian dan lembaga, termasuk BKKBN, pemerintah berupaya menyamakan standar pelayanan publik dari tingkat pusat hingga daerah. Pembekalan ini juga menjadi sarana penguatan kapasitas, integritas, dan profesionalitas aparatur dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat.

Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN RI, Wihaji, sebelumnya menegaskan bahwa peningkatan kompetensi aparatur merupakan fondasi utama agar pelayanan publik berjalan maksimal serta program pembangunan dapat terlaksana secara efektif dan tepat sasaran.

Baca Juga :  Hadiri Goro Serentak, Monadi -Murison di Sambut Hangat Anak Jantan dan Anak butino 5 Desa Kubang

Jika Tidak Mengikuti Pembekalan, Apa Risikonya?

Ketidakhadiran dalam pembekalan, terutama tanpa alasan yang sah, berpotensi menimbulkan sejumlah konsekuensi, antara lain:

1. Catatan Administratif

Ketidakhadiran dapat tercatat dalam administrasi kepegawaian dan menjadi bagian dari rekam jejak ASN yang bersangkutan.

2. Pengaruh pada Penilaian Kinerja

Pembekalan kerap menjadi salah satu indikator kesiapan kerja, komitmen, serta profesionalitas. Ketidakhadiran bisa memengaruhi evaluasi kinerja tahunan.

3. Dampak pada Perpanjangan Kontrak

Karena PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu, kepatuhan terhadap program pembinaan menjadi salah satu pertimbangan dalam evaluasi dan perpanjangan kontrak.

Baca Juga :  WFH ASN Sehari dalam Sepekan Diperpanjang hingga Akhir September 2026

4. Sanksi Disiplin

Sebagai bagian dari ASN, PPPK tetap terikat pada aturan disiplin yang berlaku. Mangkir tanpa alasan sah dapat berujung pada sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bukan Sekadar Formalitas

Pembekalan PPPK pada dasarnya bukan untuk membebani aparatur, melainkan memastikan setiap pegawai memahami tanggung jawabnya sebagai pelayan publik. Dengan gaji yang bersumber dari anggaran negara, profesionalitas dan kepatuhan terhadap sistem pembinaan menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Dengan demikian, tidak mengikuti pembekalan bukan sekadar soal absen, melainkan dapat berdampak pada penilaian profesional, karier, hingga kelangsungan kontrak kerja sebagai PPPK.**

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Secara Resmi Buka Kegiatan Pembinaan Dan Pendampingan SAKIP

Daerah

Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Tantang Jepang, Jerman Hadapi Paraguay
Macan tutul Jawa

Daerah

Dua Macan Tutul Jawa Terekam Kamera Jebak di TNGGP

Artikel

Apa Itu Rabu Wekasan dan Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

News

Setelah Lakukan Debat Kandidat Monadi disambut dan dijamu Warga Sebukar
Danantara Indonesia

Daerah

Danantara Matangkan Rencana Kampung Haji Indonesia di Mekkah

Daerah

Wako Ahmadi Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara
Asma Mustika Tayuh

Artikel

Asma Mustika Tayuh, Amalan Kerezkian yang Kian Diminati