JAKARTA,http://Eksisjambi.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan porsi kepemilikan saham pemerintah Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) akan meningkat dari 51 persen menjadi 63 persen pada tahun 2041.
Kenaikan kepemilikan tersebut merupakan hasil kesepakatan perpanjangan izin tambang yang di teken pada 18 Februari 2026 di Washington, D.C.. Kesepakatan itu di tuangkan dalam nota kesepahaman antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi dengan Freeport-McMoRan Inc. selaku induk perusahaan PTFI.
Tambahan 12 persen saham di peroleh melalui mekanisme divestasi tanpa biaya setelah perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pasca-2041.
Menurut Bahlil, sebagian saham tambahan tersebut akan di alokasikan kepada pemerintah daerah guna memperkuat penerimaan daerah, menjaga keberlanjutan lapangan kerja, serta meningkatkan royalti dan pendapatan negara.
“Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah agar manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam benar-benar di rasakan oleh daerah, khususnya Papua,” ujar Bahlil.
Ia menegaskan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi hilirisasi dan penguatan kedaulatan sumber daya mineral nasional.
Perpanjangan izin tambang di dasarkan pada proyeksi puncak produksi yang di perkirakan terjadi pada 2035. Saat ini, produksi konsentrat PTFI mencapai sekitar 3,2 juta ton per tahun.
Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, menegaskan bahwa keberlanjutan operasi perusahaan di proyeksikan mampu menopang penerimaan negara hingga sekitar US$6 miliar per tahun.
Kontribusi tersebut mencakup pajak, royalti, dividen, serta berbagai penerimaan negara bukan pajak lainnya, termasuk kontribusi signifikan bagi pemerintah daerah dan masyarakat Papua.
“Kami berkomitmen menjaga keberlanjutan operasi yang memberikan manfaat jangka panjang bagi negara dan masyarakat,” ujar Tony.
Dengan peningkatan kepemilikan saham menjadi 63 persen pada 2041, pemerintah di nilai semakin memperkuat kendali atas salah satu tambang tembaga dan emas terbesar di dunia tersebut.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat hilirisasi industri pertambangan, mendorong nilai tambah di dalam negeri, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan berkelanjutan dan memberikan dampak ekonomi yang luas.**







